Cara Hitung Pajak Alat Berat 2025, Lengkap dengan Simulasi Excavator hingga Dump Truck

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI – Mulai tahun 2025, Pajak Alat Berat (PAB) resmi dapat dipungut oleh pemerintah provinsi sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menetapkan alat berat sebagai objek pajak tersendiri.

Di Provinsi Jambi, kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada pemilik dan pengguna alat berat oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Pajak Alat Berat dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat yang digunakan di sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

Rumus Dasar Pajak Alat Berat
Cara menghitung PAB tergolong sederhana. Pemerintah provinsi menetapkan tarif maksimal 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB).

Rumusnya:
PAB terutang = NJAB × tarif PAB (maksimal 0,2%)
NJAB ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan jenis, merek, kapasitas, dan kondisi alat berat. Nilai ini menjadi dasar utama penentuan besaran pajak tahunan.

Baca Juga :  Nasabah Bank Jambi Heboh Isu Saldo Berkurang, Cek Keterangan Kabid Pemasaran Bank Jambi

Simulasi Pajak Alat Berat 2025
Untuk memberikan gambaran kepada wajib pajak, berikut simulasi perhitungan PAB (bersifat ilustratif, nilai riil mengikuti penetapan NJAB resmi).
Sebuah excavator dengan NJAB sekitar Rp1,5 miliar dikenakan PAB maksimal 0,2 persen, sehingga pajak terutang mencapai Rp3 juta per tahun.

Untuk bulldozer dengan NJAB Rp2 miliar, PAB maksimal yang harus dibayarkan sekitar Rp4 juta per tahun.
Pada wheel loader atau backhoe dengan nilai jual Rp1 miliar, besaran PAB berada di kisaran Rp2 juta per tahun. Sementara dump truck bernilai Rp1,2 miliar dikenakan pajak maksimal Rp2,4 juta per tahun.

Untuk alat berat bernilai tinggi seperti crane dengan NJAB Rp3 miliar, PAB maksimal mencapai Rp6 juta per tahun. Besaran ini menunjukkan bahwa semakin tinggi nilai alat berat, semakin besar kewajiban pajaknya.

Siapa yang Wajib Membayar PAB
Pajak Alat Berat wajib dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat. Penagihan dilakukan melalui UPTD kabupaten/kota setelah alat berat terdata dan teridentifikasi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Guncangan di Bank Jambi: Serangan Siber, Kelalaian Sistem, atau Ada Tangan Orang Dalam?

Kenapa PAB Penting Dibayar
Pemberlakuan PAB bukan hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk menciptakan keadilan fiskal antar sektor usaha. Alat berat yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan beroperasi secara intensif kini memiliki kontribusi pajak yang jelas terhadap daerah.

Selain itu, kepatuhan membayar PAB membantu pelaku usaha menghindari potensi sanksi administrasi di kemudian hari, seiring semakin tertibnya pendataan dan pengawasan alat berat oleh pemerintah daerah.

Penutup
Dengan tarif maksimal 0,2 persen, Pajak Alat Berat 2025 dinilai masih relatif proporsional dibanding nilai investasi alat berat itu sendiri. Pemilik dan pengguna alat berat disarankan memahami NJAB alat yang dimiliki agar dapat menghitung estimasi pajak sejak awal dan menyiapkan kewajiban tahunan secara lebih terencana. (***)

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 1 Juta Motor Listrik Diproduksi di Indonesia
Pemprov Jambi Kaji Libur Sekolah Jika Kabut Asap Makin Pekat, Ini Data Terbarunya
Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya
Kabar Baik, PPPK Tak Akan Dirumahkan: Ini 3 Skema Pemerintah Bayar Gaji 2026
Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya
Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Prabowo Targetkan 1 Juta Motor Listrik Diproduksi di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Pemprov Jambi Kaji Libur Sekolah Jika Kabut Asap Makin Pekat, Ini Data Terbarunya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik, PPPK Tak Akan Dirumahkan: Ini 3 Skema Pemerintah Bayar Gaji 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:03 WIB

Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya

Berita Terbaru

Bisnis

10 Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Terbanyak 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 08:00 WIB