Cara Hitung Pajak Alat Berat 2025, Lengkap dengan Simulasi Excavator hingga Dump Truck

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI – Mulai tahun 2025, Pajak Alat Berat (PAB) resmi dapat dipungut oleh pemerintah provinsi sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menetapkan alat berat sebagai objek pajak tersendiri.

Di Provinsi Jambi, kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada pemilik dan pengguna alat berat oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Pajak Alat Berat dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat yang digunakan di sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

Rumus Dasar Pajak Alat Berat
Cara menghitung PAB tergolong sederhana. Pemerintah provinsi menetapkan tarif maksimal 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB).

Rumusnya:
PAB terutang = NJAB × tarif PAB (maksimal 0,2%)
NJAB ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan jenis, merek, kapasitas, dan kondisi alat berat. Nilai ini menjadi dasar utama penentuan besaran pajak tahunan.

Baca Juga :  Monadi di PAN, Murison di NasDem: Ketika Politisi Senayan Kian Dekat, Kerinci Makin Diperhatikan

Simulasi Pajak Alat Berat 2025
Untuk memberikan gambaran kepada wajib pajak, berikut simulasi perhitungan PAB (bersifat ilustratif, nilai riil mengikuti penetapan NJAB resmi).
Sebuah excavator dengan NJAB sekitar Rp1,5 miliar dikenakan PAB maksimal 0,2 persen, sehingga pajak terutang mencapai Rp3 juta per tahun.

Untuk bulldozer dengan NJAB Rp2 miliar, PAB maksimal yang harus dibayarkan sekitar Rp4 juta per tahun.
Pada wheel loader atau backhoe dengan nilai jual Rp1 miliar, besaran PAB berada di kisaran Rp2 juta per tahun. Sementara dump truck bernilai Rp1,2 miliar dikenakan pajak maksimal Rp2,4 juta per tahun.

Untuk alat berat bernilai tinggi seperti crane dengan NJAB Rp3 miliar, PAB maksimal mencapai Rp6 juta per tahun. Besaran ini menunjukkan bahwa semakin tinggi nilai alat berat, semakin besar kewajiban pajaknya.

Siapa yang Wajib Membayar PAB
Pajak Alat Berat wajib dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat. Penagihan dilakukan melalui UPTD kabupaten/kota setelah alat berat terdata dan teridentifikasi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Evaluasi Penertiban Pasar Tanjung Bajure

Kenapa PAB Penting Dibayar
Pemberlakuan PAB bukan hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk menciptakan keadilan fiskal antar sektor usaha. Alat berat yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan beroperasi secara intensif kini memiliki kontribusi pajak yang jelas terhadap daerah.

Selain itu, kepatuhan membayar PAB membantu pelaku usaha menghindari potensi sanksi administrasi di kemudian hari, seiring semakin tertibnya pendataan dan pengawasan alat berat oleh pemerintah daerah.

Penutup
Dengan tarif maksimal 0,2 persen, Pajak Alat Berat 2025 dinilai masih relatif proporsional dibanding nilai investasi alat berat itu sendiri. Pemilik dan pengguna alat berat disarankan memahami NJAB alat yang dimiliki agar dapat menghitung estimasi pajak sejak awal dan menyiapkan kewajiban tahunan secara lebih terencana. (***)

Berita Terkait

Sungai Penuh Raih Juara I Nasional Penanganan Kemiskinan dan Stunting, Ini Profil Wali Kota Alfin, S.H
Dua Daerah di Jambi Berprestasi, Dapat Apresiasi Pemerintah Pusat
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026! Pemprov Gelontorkan Rp253,6 Miliar, Siapa Saja yang Berhak?
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka
Mobile Banking Bank Jambi Ditargetkan Aktif Lagi Juli–Agustus 2026, Ini Update Terbarunya
Kerinci Menuju Desa Digital 2026, Bupati Monadi Luncurkan GEMA DESA
Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Berlaku 2026
Jadwal Resmi Pengumuman Koperasi Merah Putih 2026, Cek Hasil Seleksi Administrasi 26 April
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:04 WIB

Sungai Penuh Raih Juara I Nasional Penanganan Kemiskinan dan Stunting, Ini Profil Wali Kota Alfin, S.H

Senin, 27 April 2026 - 00:05 WIB

Dua Daerah di Jambi Berprestasi, Dapat Apresiasi Pemerintah Pusat

Minggu, 26 April 2026 - 22:40 WIB

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026! Pemprov Gelontorkan Rp253,6 Miliar, Siapa Saja yang Berhak?

Jumat, 24 April 2026 - 21:45 WIB

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka

Jumat, 24 April 2026 - 16:44 WIB

Mobile Banking Bank Jambi Ditargetkan Aktif Lagi Juli–Agustus 2026, Ini Update Terbarunya

Berita Terbaru

Ekonomi

Panduan Mudah Top Up DANA 2026, Saldo Langsung Masuk

Senin, 27 Apr 2026 - 10:00 WIB