Cara Hitung Pajak Alat Berat 2025, Lengkap dengan Simulasi Excavator hingga Dump Truck

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI – Mulai tahun 2025, Pajak Alat Berat (PAB) resmi dapat dipungut oleh pemerintah provinsi sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menetapkan alat berat sebagai objek pajak tersendiri.

Di Provinsi Jambi, kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada pemilik dan pengguna alat berat oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Pajak Alat Berat dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat yang digunakan di sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

Rumus Dasar Pajak Alat Berat
Cara menghitung PAB tergolong sederhana. Pemerintah provinsi menetapkan tarif maksimal 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB).

Rumusnya:
PAB terutang = NJAB × tarif PAB (maksimal 0,2%)
NJAB ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan jenis, merek, kapasitas, dan kondisi alat berat. Nilai ini menjadi dasar utama penentuan besaran pajak tahunan.

Baca Juga :  Meriah Tanpa Batas! Reuni Akbar KLK ke-14 di Bandung Pecah dengan Tawa, Joget, dan Nostalgia

Simulasi Pajak Alat Berat 2025
Untuk memberikan gambaran kepada wajib pajak, berikut simulasi perhitungan PAB (bersifat ilustratif, nilai riil mengikuti penetapan NJAB resmi).
Sebuah excavator dengan NJAB sekitar Rp1,5 miliar dikenakan PAB maksimal 0,2 persen, sehingga pajak terutang mencapai Rp3 juta per tahun.

Untuk bulldozer dengan NJAB Rp2 miliar, PAB maksimal yang harus dibayarkan sekitar Rp4 juta per tahun.
Pada wheel loader atau backhoe dengan nilai jual Rp1 miliar, besaran PAB berada di kisaran Rp2 juta per tahun. Sementara dump truck bernilai Rp1,2 miliar dikenakan pajak maksimal Rp2,4 juta per tahun.

Untuk alat berat bernilai tinggi seperti crane dengan NJAB Rp3 miliar, PAB maksimal mencapai Rp6 juta per tahun. Besaran ini menunjukkan bahwa semakin tinggi nilai alat berat, semakin besar kewajiban pajaknya.

Siapa yang Wajib Membayar PAB
Pajak Alat Berat wajib dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat. Penagihan dilakukan melalui UPTD kabupaten/kota setelah alat berat terdata dan teridentifikasi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Dari Danau Kerinci ke Pekanbaru, IOX RAJA 2026 Tempuh Rute Ekstrem 658 Km

Kenapa PAB Penting Dibayar
Pemberlakuan PAB bukan hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk menciptakan keadilan fiskal antar sektor usaha. Alat berat yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan beroperasi secara intensif kini memiliki kontribusi pajak yang jelas terhadap daerah.

Selain itu, kepatuhan membayar PAB membantu pelaku usaha menghindari potensi sanksi administrasi di kemudian hari, seiring semakin tertibnya pendataan dan pengawasan alat berat oleh pemerintah daerah.

Penutup
Dengan tarif maksimal 0,2 persen, Pajak Alat Berat 2025 dinilai masih relatif proporsional dibanding nilai investasi alat berat itu sendiri. Pemilik dan pengguna alat berat disarankan memahami NJAB alat yang dimiliki agar dapat menghitung estimasi pajak sejak awal dan menyiapkan kewajiban tahunan secara lebih terencana. (***)

Berita Terkait

Pemerintah Minta Penerima Bansos Registrasi Ulang, Ini Cara Daftar lewat Perlinsos Digital
Bansos Beras Oktober 2026: 33,24 Juta Keluarga Jadi Sasaran, Cek NIK dan Desil DTSEN
Gaji PPPK 2027 Rp23 Triliun Resmi Ditanggung APBN, Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS
PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya
Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya
Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR
Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Alam Sutera (ASRI) Masih Kaji Dampaknya ke Bisnis Properti
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:01 WIB

Pemerintah Minta Penerima Bansos Registrasi Ulang, Ini Cara Daftar lewat Perlinsos Digital

Rabu, 30 September 2026 - 07:00 WIB

Bansos Beras Oktober 2026: 33,24 Juta Keluarga Jadi Sasaran, Cek NIK dan Desil DTSEN

Rabu, 30 September 2026 - 05:01 WIB

Gaji PPPK 2027 Rp23 Triliun Resmi Ditanggung APBN, Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS

Sabtu, 26 September 2026 - 15:01 WIB

PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya

Jumat, 25 September 2026 - 21:01 WIB

Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya

Berita Terbaru