Cara Hitung Pajak Alat Berat 2025, Lengkap dengan Simulasi Excavator hingga Dump Truck

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI – Mulai tahun 2025, Pajak Alat Berat (PAB) resmi dapat dipungut oleh pemerintah provinsi sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menetapkan alat berat sebagai objek pajak tersendiri.

Di Provinsi Jambi, kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada pemilik dan pengguna alat berat oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Pajak Alat Berat dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat yang digunakan di sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

Rumus Dasar Pajak Alat Berat
Cara menghitung PAB tergolong sederhana. Pemerintah provinsi menetapkan tarif maksimal 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB).

Rumusnya:
PAB terutang = NJAB × tarif PAB (maksimal 0,2%)
NJAB ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan jenis, merek, kapasitas, dan kondisi alat berat. Nilai ini menjadi dasar utama penentuan besaran pajak tahunan.

Baca Juga :  Kesempatan Kerja di BGN, Tiga Posisi Tenaga Pendukung Dibuka

Simulasi Pajak Alat Berat 2025
Untuk memberikan gambaran kepada wajib pajak, berikut simulasi perhitungan PAB (bersifat ilustratif, nilai riil mengikuti penetapan NJAB resmi).
Sebuah excavator dengan NJAB sekitar Rp1,5 miliar dikenakan PAB maksimal 0,2 persen, sehingga pajak terutang mencapai Rp3 juta per tahun.

Untuk bulldozer dengan NJAB Rp2 miliar, PAB maksimal yang harus dibayarkan sekitar Rp4 juta per tahun.
Pada wheel loader atau backhoe dengan nilai jual Rp1 miliar, besaran PAB berada di kisaran Rp2 juta per tahun. Sementara dump truck bernilai Rp1,2 miliar dikenakan pajak maksimal Rp2,4 juta per tahun.

Untuk alat berat bernilai tinggi seperti crane dengan NJAB Rp3 miliar, PAB maksimal mencapai Rp6 juta per tahun. Besaran ini menunjukkan bahwa semakin tinggi nilai alat berat, semakin besar kewajiban pajaknya.

Siapa yang Wajib Membayar PAB
Pajak Alat Berat wajib dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat. Penagihan dilakukan melalui UPTD kabupaten/kota setelah alat berat terdata dan teridentifikasi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  2.000 PPPK di Daerah Ini Terancam Dirumahkan Mulai 2027

Kenapa PAB Penting Dibayar
Pemberlakuan PAB bukan hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk menciptakan keadilan fiskal antar sektor usaha. Alat berat yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan beroperasi secara intensif kini memiliki kontribusi pajak yang jelas terhadap daerah.

Selain itu, kepatuhan membayar PAB membantu pelaku usaha menghindari potensi sanksi administrasi di kemudian hari, seiring semakin tertibnya pendataan dan pengawasan alat berat oleh pemerintah daerah.

Penutup
Dengan tarif maksimal 0,2 persen, Pajak Alat Berat 2025 dinilai masih relatif proporsional dibanding nilai investasi alat berat itu sendiri. Pemilik dan pengguna alat berat disarankan memahami NJAB alat yang dimiliki agar dapat menghitung estimasi pajak sejak awal dan menyiapkan kewajiban tahunan secara lebih terencana. (***)

Berita Terkait

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya
TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan Resmi dari BKN
Daftar Pemda di Jambi yang Ajukan Formasi CPNS 2026, Kota Jambi Usulkan 330 Posisi
Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah dan Kronologinya
Wisuda XII IAIN Kerinci Kukuhkan 538 Lulusan, Rektor : Kita Siap Melangkah Menuju UIN
Danantara Pangkas Ratusan Entitas BUMN, Ini Nasib Karyawannya
Kemnaker Buka Program Magang Jepang 2026, Cek Cara Daftarnya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:04 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:09 WIB

TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:07 WIB

CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan Resmi dari BKN

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:00 WIB

Daftar Pemda di Jambi yang Ajukan Formasi CPNS 2026, Kota Jambi Usulkan 330 Posisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:04 WIB

Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah dan Kronologinya

Berita Terbaru