Aturan Baru BPJS Kesehatan Mulai Juni 2026, Pasien Kontrol Tak Bisa Datang Lebih Awal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KESEHATAN-BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru terkait layanan kontrol pasien mulai Juni 2026. Dalam ketentuan terbaru ini, peserta yang menjalani kontrol rutin diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 dan diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pasien Tak Bisa Datang Lebih Awal

Berdasarkan informasi resmi, pasien yang datang lebih awal dari jadwal kontrol tidak akan mendapatkan layanan pemeriksaan.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan lebih tertib, teratur, dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Karena itu, peserta BPJS Kesehatan diminta memeriksa kembali tanggal kontrol sebelum datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.

Bagaimana Jika Datang Terlambat?

Meski tidak diperbolehkan datang lebih awal, pasien yang terlambat masih dapat memperoleh layanan kontrol dengan syarat melakukan reservasi online terlebih dahulu.

Baca Juga :  RS Swasta Melati Diuntungkan, Krisis Dokter Spesialis Ganggu Layanan RSUD MHAT

Reservasi wajib dilakukan minimal sehari sebelum kedatangan atau H-1 agar layanan tetap bisa diakses.

Pasien Gawat Darurat Tetap Dilayani

Aturan ini tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat. Peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan penanganan segera tetap dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus mengikuti jadwal kontrol.

Iuran BPJS Kesehatan Belum Naik

Di tengah beredarnya informasi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pihak BPJS menegaskan bahwa tarif iuran masih tetap dan belum mengalami perubahan hingga saat ini.

Berikut rincian iuran peserta mandiri (PBPU):

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah
Baca Juga :  Asuransi Kesehatan Terbaik 2026, Premi Murah dengan Manfaat Maksimal untuk Lindungi Keuangan Keluarga

Peserta JKN Wajib Skrining Kesehatan

BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta JKN untuk melakukan skrining riwayat kesehatan secara rutin.

Mulai 6 Maret 2026, peserta yang belum melakukan skrining kesehatan akan diminta mengisinya terlebih dahulu sebelum mendapatkan layanan di FKTP.

Skrining dapat dilakukan melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • WhatsApp Pandawa 08118165165
  • BPJS Care Center 165
  • Website resmi BPJS Kesehatan
  • Datang langsung ke FKTP terdaftar

Pentingnya Mematuhi Jadwal Kontrol

Dengan adanya aturan baru ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan lebih disiplin mengikuti jadwal layanan yang telah ditetapkan.

Selain membantu memperlancar antrean pelayanan, sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN di Indonesia.

Berita Terkait

Kota Sungai Penuh Bangun Gedung KJSU-KIA Senilai Rp14,2 Miliar di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Layanan Jantung hingga NICU Makin Lengkap
Sri Kartini Alfin Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Stunting di Kota Sungai Penuh
Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi
Daftar Lengkap Batas Kolesterol Normal, Cara Menjaga, hingga Rekomendasi Penanganannya
8 Makanan Pencegah Stroke yang Direkomendasikan Dokter, Bantu Turunkan Kolesterol dan Tekanan Darah
Siloam Siapkan Investasi Rp1 Triliun untuk Bedah Robotik, Target Kurangi Pasien Berobat ke Luar Negeri
Biaya Operasi Tanpa BPJS Bisa Berapa? Ini Komponen Biaya yang Perlu Disiapkan
Biaya Operasi Kista Ovarium 2026, Berapa Estimasi Tarif dan Apakah Ditanggung BPJS?
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Kota Sungai Penuh Bangun Gedung KJSU-KIA Senilai Rp14,2 Miliar di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Layanan Jantung hingga NICU Makin Lengkap

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:27 WIB

Sri Kartini Alfin Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Stunting di Kota Sungai Penuh

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:06 WIB

Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:00 WIB

Daftar Lengkap Batas Kolesterol Normal, Cara Menjaga, hingga Rekomendasi Penanganannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:04 WIB

8 Makanan Pencegah Stroke yang Direkomendasikan Dokter, Bantu Turunkan Kolesterol dan Tekanan Darah

Berita Terbaru