SUNGAIPENUH – KPU Kota Sungai Penuh mengikuti rapat koordinasi persiapan Launching Transformasi Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se-Provinsi Jambi, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan tersebut digelar KPU Provinsi Jambi sebagai upaya memperkuat penyebarluasan informasi hukum kepemiluan kepada masyarakat melalui pemanfaatan media sosial. Peluncuran transformasi media sosial JDIH tersebut direncanakan berlangsung pada 2 Oktober 2026.
Rapat dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi Suparmin, SH., M.H., Sekretaris KPU Provinsi Jambi H. Khoirul Bahri Lubis, S.Sos., M.H., serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Deddy Herawan.
Turut hadir para pejabat dan staf KPU Provinsi Jambi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten/kota, kepala subbagian teknis penyelenggaraan pemilu dan hukum, serta staf KPU kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Dari KPU Kota Sungai Penuh, kegiatan diikuti Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Even Satria, Kasubtek Teknis Penyelenggaraan dan Hukum Aka Juaini, serta jajaran staf Wiwin Zutrayadi dan Adinoor Kusuma.
Dalam arahannya, Suparmin menyampaikan bahwa transformasi media sosial JDIH menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan pendidikan pemilih kepada masyarakat.
Menurutnya, informasi hukum KPU Provinsi Jambi dan KPU kabupaten/kota perlu disajikan secara mudah diakses, informatif, dan sesuai karakteristik komunikasi publik di era digital.
Melalui media sosial, produk hukum dan informasi mengenai regulasi kepemiluan dapat dikemas menjadi konten yang lebih komunikatif. Namun, penyajiannya tetap harus menjaga ketepatan serta substansi informasi.
“Pemanfaatan media sosial JDIH diarahkan untuk mendukung penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat dengan memperhatikan prinsip faktual, keterlibatan, dan kemudahan,” jelas Suparmin.
Ia mengatakan media sosial tidak hanya berfungsi sebagai sarana publikasi. Kanal digital juga menjadi bagian dari pelayanan informasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait kepemiluan dan demokrasi.
Bagi KPU Kota Sungai Penuh, keterlibatan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk meningkatkan pengelolaan dan penyebarluasan informasi hukum melalui kanal digital resmi.
Informasi yang disampaikan akan tetap mengedepankan akurasi, menggunakan sumber resmi, serta mengikuti ketentuan pengelolaan JDIH.
Launching Transformasi Media Sosial JDIH se-Provinsi Jambi diharapkan dapat membangun pola komunikasi hukum yang lebih adaptif, terbuka, dan mudah dijangkau masyarakat.
Masyarakat Kota Sungai Penuh nantinya dapat memperoleh informasi mengenai regulasi dan produk hukum kepemiluan secara lebih cepat melalui kanal resmi KPU Kota Sungai Penuh.
“Untuk masyarakat Kota Sungai Penuh, sering-sering buka Instagram @jdh_sungaipenuhkota dan Facebook JDIH KPU Kota Sungai Penuh serta media sosial lainnya. Nantinya akan ada informasi terkait kepemiluan dan demokrasi,” kata Even Satria, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sungai Penuh. (fyo)
Editor : Fanda Yosephta









