SUNGAI PENUH — Sejumlah ASN di Kota Sungai Penuh mengajukan permohonan perceraian. BKPSDM Sungai Penuh memperketat pemeriksaan sebelum memberikan rekomendasi.
Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Affan, membenarkan adanya pengajuan perceraian dari ASN. Pemohon terdiri atas PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Menurut Affan, setiap permohonan tidak langsung diproses hanya berdasarkan alasan yang tertulis. BKPSDM terlebih dahulu menggali informasi untuk memastikan persoalan yang disampaikan.
“Ya, banyak yang mengajukan perceraian ke kami. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Affan.
Ia menjelaskan, alasan yang disampaikan ASN dalam permohonan cukup beragam. Beberapa di antaranya berkaitan dengan persoalan rumah tangga dan dugaan perselingkuhan.
Namun, BKPSDM tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan keterangan satu pihak. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.
“Berbagai macam alasan kita terima. Namun untuk persetujuannya kita perketat dan kita gali informasi terlebih dahulu sebelum memberikan persetujuan,” katanya.
Aturan Izin Perceraian PNS
Bagi PNS, mekanisme izin perceraian diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Ketentuan tersebut kemudian diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.
PNS yang hendak melakukan perceraian wajib mengajukan permintaan izin secara tertulis. Permohonan juga harus mencantumkan alasan yang menjadi dasar perceraian.
Karena itu, izin cerai PNS tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen. Pejabat berwenang dapat memeriksa alasan yang disampaikan sebelum memberikan keputusan.
Jika alasan yang diberikan dinilai belum meyakinkan, pejabat dapat meminta keterangan tambahan. Keterangan dari pasangan juga dapat diminta sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses tersebut bertujuan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan rumah tangga. Upaya mempertemukan pasangan dan memberikan nasihat juga dapat dilakukan.
Apakah Izin Cerai ASN Bisa Ditolak?
Permohonan perceraian ASN tidak otomatis mendapatkan izin. Pejabat berwenang harus mempertimbangkan alasan pemohon serta ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan PNS, izin dapat diberikan apabila alasan perceraian memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, izin dapat tidak diberikan apabila alasan yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan. Karena itu, ASN perlu memahami prosedur sebelum mengajukan permohonan.
Hal tersebut membuat pemeriksaan BKPSDM menjadi bagian penting dalam proses administrasi. Dokumen, keterangan pemohon, pertimbangan atasan, dan informasi lainnya dapat menjadi bahan pemeriksaan.
Bagaimana Proses Pengajuan Cerai PNS?
Secara umum, ASN perlu mengajukan permintaan izin secara tertulis melalui jalur kedinasan. Permohonan kemudian mendapatkan pertimbangan dari atasan pegawai.
Selanjutnya, pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan. Jika diperlukan, pihak terkait dapat dimintai keterangan tambahan.
Proses tersebut juga dapat disertai upaya untuk mempertemukan pasangan. Tujuannya memberikan kesempatan penyelesaian sebelum keputusan administratif diberikan.
Setelah pemeriksaan selesai, pejabat memberikan keputusan mengenai permohonan izin tersebut secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana dengan PPPK?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga perlu memperhatikan ketentuan kepegawaian terkait perkawinan dan perceraian.
Artinya, status PPPK tidak berarti proses perceraian dapat mengabaikan ketentuan administrasi kepegawaian. ASN tetap perlu mengikuti prosedur yang berlaku pada instansinya.
BKPSDM Sungai Penuh karena itu melakukan pemeriksaan secara hati-hati terhadap pengajuan yang masuk.
Langkah tersebut dilakukan agar rekomendasi tidak hanya berdasarkan satu versi keterangan. Pemeriksaan juga perlu tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum.
Bagi ASN yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga, memahami syarat izin cerai PNS, prosedur perceraian ASN, dan aturan PPPK menjadi penting sebelum mengajukan permohonan.
FAQ
Apakah PNS harus meminta izin sebelum bercerai?
Ya. PNS wajib mengikuti mekanisme izin perceraian sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah izin perceraian PNS otomatis disetujui?
Tidak. Alasan dan kondisi permohonan harus diperiksa sesuai ketentuan.
Apakah pasangan dapat dimintai keterangan?
Dalam kondisi tertentu, pejabat dapat meminta keterangan dari pasangan untuk melengkapi pemeriksaan.
Apakah PPPK juga memiliki aturan perceraian?
PPPK juga terikat ketentuan kepegawaian terkait perkawinan dan perceraian.
Berapa lama proses izin perceraian PNS?
PP Nomor 10 Tahun 1983 mengatur keputusan pemberian atau penolakan izin secara tertulis paling lambat tiga bulan sejak pejabat menerima permintaan izin. (*)
Editor : Fanda Yosephta









