Ahok Kritik BUMN: “Mengapa Orang Terbaik Pertamina Disingkirkan?”

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina kembali memanas. Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, melontarkan pernyataan keras yang mengundang perhatian publik.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), Ahok mempertanyakan alasan di balik pemberhentian dua mantan direktur utama anak usaha Pertamina, Djoko Priyono dan Mas’ud Khamid — dua figur yang menurutnya memiliki kontribusi besar bagi perusahaan.

Ketegangan bermula saat jaksa membacakan bagian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut nama keduanya sebagai pejabat yang “dicopot”. Ahok dengan tegas menolak narasi bahwa pencopotan itu berkaitan langsung dengan kinerja.

Ia menyebut bahwa Djoko dan Mas’ud justru termasuk orang-orang yang paling memahami persoalan operasional dan berani menolak praktik pengadaan yang tidak sesuai aturan.

Menurut Ahok, Mas’ud Khamid pernah memilih menanggung konsekuensi jabatan daripada menandatangani dokumen yang dianggapnya janggal dalam proses pengadaan aditif.

Sementara Djoko Priyono, yang berasal dari latar belakang teknis kilang, dinilai sebagai salah satu sosok paling penting dalam upaya modernisasi fasilitas pengolahan minyak.

Baca Juga :  Kecelakaan ATR 42-500: Black Box Ditemukan di Ekor Pesawat, Begini Kondisinya

“Dua orang ini, kalau bicara soal integritas dan kompetensi, mereka yang terdepan. Maka ketika mereka diberhentikan, saya sendiri terkejut,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.

Ia kemudian menegaskan bahwa pemberhentian keduanya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sehingga menurutnya wajar apabila jaksa juga menelusuri proses pengambilan kebijakan tersebut.

Pernyataan itu sontak menarik reaksi para pengunjung sidang hingga hakim harus menertibkan ruangan.

Rangkaian Dugaan Penyimpangan

Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa mekanisme impor minyak mentah yang dilakukan Pertamina dan Kilang Pertamina Internasional periode 2018–2023 dianggap menyimpang dari prinsip pengadaan yang sehat.

Pertamina tetap bekerja sama dengan Trafigura Pte Ltd meski perusahaan tersebut sedang dikenai pembatasan dalam proses pengadaan.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sekitar USD 6,99 juta.

Sembilan orang kini menjadi terdakwa, mulai dari jajaran direksi anak usaha Pertamina hingga pihak swasta yang diduga ikut menikmati keuntungan dari penyimpangan pengadaan tersebut.

Baca Juga :  BBM Nonsubsidi Naik Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250

Daftar Terdakwa

  1. Riva Siahaan – Dirut Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Pertamina International
  3. Yoki Firnandi – Dirut Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Katulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
  9. Edward Corne – VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga

Kasus ini masih bergulir dan diperkirakan akan memunculkan fakta baru seiring jalannya persidangan. Pernyataan Ahok dianggap menjadi salah satu momen paling menonjol yang berpotensi membawa arah pembuktian ke tingkat lebih tinggi.

Berita Terkait

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Berita Terbaru