Ahok Kritik BUMN: “Mengapa Orang Terbaik Pertamina Disingkirkan?”

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina kembali memanas. Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, melontarkan pernyataan keras yang mengundang perhatian publik.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), Ahok mempertanyakan alasan di balik pemberhentian dua mantan direktur utama anak usaha Pertamina, Djoko Priyono dan Mas’ud Khamid — dua figur yang menurutnya memiliki kontribusi besar bagi perusahaan.

Ketegangan bermula saat jaksa membacakan bagian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut nama keduanya sebagai pejabat yang “dicopot”. Ahok dengan tegas menolak narasi bahwa pencopotan itu berkaitan langsung dengan kinerja.

Ia menyebut bahwa Djoko dan Mas’ud justru termasuk orang-orang yang paling memahami persoalan operasional dan berani menolak praktik pengadaan yang tidak sesuai aturan.

Menurut Ahok, Mas’ud Khamid pernah memilih menanggung konsekuensi jabatan daripada menandatangani dokumen yang dianggapnya janggal dalam proses pengadaan aditif.

Sementara Djoko Priyono, yang berasal dari latar belakang teknis kilang, dinilai sebagai salah satu sosok paling penting dalam upaya modernisasi fasilitas pengolahan minyak.

Baca Juga :  Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

“Dua orang ini, kalau bicara soal integritas dan kompetensi, mereka yang terdepan. Maka ketika mereka diberhentikan, saya sendiri terkejut,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.

Ia kemudian menegaskan bahwa pemberhentian keduanya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sehingga menurutnya wajar apabila jaksa juga menelusuri proses pengambilan kebijakan tersebut.

Pernyataan itu sontak menarik reaksi para pengunjung sidang hingga hakim harus menertibkan ruangan.

Rangkaian Dugaan Penyimpangan

Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa mekanisme impor minyak mentah yang dilakukan Pertamina dan Kilang Pertamina Internasional periode 2018–2023 dianggap menyimpang dari prinsip pengadaan yang sehat.

Pertamina tetap bekerja sama dengan Trafigura Pte Ltd meski perusahaan tersebut sedang dikenai pembatasan dalam proses pengadaan.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sekitar USD 6,99 juta.

Sembilan orang kini menjadi terdakwa, mulai dari jajaran direksi anak usaha Pertamina hingga pihak swasta yang diduga ikut menikmati keuntungan dari penyimpangan pengadaan tersebut.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Instansi, Operasi Keselamatan 2026 Resmi Dimulai di Jambi

Daftar Terdakwa

  1. Riva Siahaan – Dirut Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Pertamina International
  3. Yoki Firnandi – Dirut Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Katulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
  9. Edward Corne – VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga

Kasus ini masih bergulir dan diperkirakan akan memunculkan fakta baru seiring jalannya persidangan. Pernyataan Ahok dianggap menjadi salah satu momen paling menonjol yang berpotensi membawa arah pembuktian ke tingkat lebih tinggi.

Berita Terkait

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pimpinan Dicopot, Program MBG Dipastikan Tetap Jalan
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
Truck Collision Attorney: Why Hiring the Right Lawyer After a Commercial Truck Accident Can Make a Million-Dollar Difference
Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:54 WIB

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pimpinan Dicopot, Program MBG Dipastikan Tetap Jalan

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:00 WIB

Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya

Senin, 1 Juni 2026 - 15:05 WIB

Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian

Berita Terbaru