Jakarta-Pemerintah kembali menggulirkan wacana yang menarik perhatian masyarakat. Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan diusulkan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan paspor. Kebijakan tersebut juga berpotensi diterapkan pada layanan publik lainnya, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga administrasi pertanahan.
Rencana itu disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi tetapi belum rutin membayar iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Akmal menjelaskan bahwa masyarakat yang mengurus paspor umumnya dinilai memiliki kemampuan finansial. Oleh karena itu, mereka diharapkan ikut menjaga keberlangsungan program JKN dengan membayar iuran secara aktif. Program ini mengandalkan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi peserta yang sedang sakit.
BPJS Kesehatan menilai langkah tersebut bukan hal baru. Saat ini, kepesertaan aktif JKN sudah menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Karena itu, penerapan syarat serupa pada layanan lain dinilai memungkinkan jika mendapat persetujuan pemerintah.
Selain paspor dan SIM, BPJS Kesehatan juga berencana mendorong penerapan syarat kepesertaan aktif pada layanan pertanahan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah peserta aktif sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan program kesehatan nasional.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu panik. Hingga saat ini kebijakan tersebut masih berupa rencana dan belum diberlakukan secara resmi. Pemerintah masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum menetapkan aturan yang mengikat.
Bagi masyarakat yang berencana mengurus paspor dalam waktu dekat, tidak ada salahnya memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif. Langkah ini juga bermanfaat agar layanan kesehatan tetap dapat digunakan kapan saja saat dibutuhkan.
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut bukan sekadar meningkatkan jumlah peserta BPJS Kesehatan. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional sehingga pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
FAQ
1. Apakah BPJS Kesehatan sudah resmi menjadi syarat mengurus paspor?
Belum. Saat ini masih berupa wacana dan belum ditetapkan sebagai aturan resmi.
2. Mengapa pemerintah ingin menerapkan aturan tersebut?
Untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan menjaga keberlanjutan Program JKN yang berbasis gotong royong.
3. Selain paspor, layanan apa saja yang berpotensi menggunakan syarat BPJS aktif?
Pemerintah juga membahas kemungkinan penerapan pada pengurusan SIM dan layanan administrasi pertanahan.
4. Apakah BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat layanan publik lain?
Ya. Saat ini kepesertaan aktif BPJS Kesehatan telah diterapkan sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan SKCK.
5. Apa yang sebaiknya dilakukan masyarakat?
Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif dan iuran dibayar tepat waktu agar tidak mengalami kendala apabila kebijakan tersebut resmi diberlakukan di masa mendatang. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









