SUNGAI PENUH — Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Sekretariat Daerah resmi menerbitkan surat edaran terkait larangan bagi siswa SD dan SMP menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih tertib dan kondusif.
Surat edaran bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 tersebut ditetapkan pada 8 April 2026 dan ditujukan kepada kepala sekolah, majelis guru, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali siswa di wilayah Kota Sungai Penuh.
Prioritaskan Keselamatan dan Ketertiban
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa meningkatnya jumlah siswa yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan, hingga gangguan terhadap proses belajar mengajar.
Selain itu, siswa usia sekolah dinilai belum sepenuhnya memiliki keterampilan berkendara yang memadai, sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Keselamatan dan ketertiban siswa di lingkungan sekolah menjadi prioritas utama. Oleh karena itu diperlukan pengaturan yang jelas terkait penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa,” demikian isi edaran tersebut.
Tujuan Kebijakan
Penerbitan surat edaran ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
Mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar
Menjaga ketertiban dan kelancaran arus kendaraan di lingkungan sekolah
Mendorong kedisiplinan siswa dalam mematuhi aturan
Memberikan pedoman bagi sekolah dan orang tua dalam pengawasan siswa
Mendukung upaya penghematan energi, khususnya penggunaan bahan bakar minyak
Aturan yang Ditetapkan
Dalam implementasinya, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi:
Siswa tidak diperkenankan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah
Orang tua/wali diimbau untuk mengantar dan menjemput siswa sesuai ketentuan
Pihak sekolah diminta menegakkan aturan secara konsisten
Area parkir hanya diperuntukkan bagi guru dan tenaga pendidik
Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku
Peran Bersama Orang Tua dan Sekolah
Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan orang tua dalam mengawasi aktivitas siswa, khususnya terkait penggunaan kendaraan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang lebih aman, tertib, serta mendukung proses pembelajaran yang optimal.
Pemerintah berharap seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab demi kebaikan bersama.
Penulis : Dedi Dora
Editor : Dedi Dora









