JAKARTA – Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah. Pemerintah mengimbau instansi memberikan fleksibilitas waktu kerja agar ASN bisa mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan Jumat, 10 Juli 2026. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan imbauan itu kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di berbagai instansi pemerintah.
Surat tersebut menyasar kementerian, lembaga, TNI, Polri, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota. ASN dengan anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah dapat memperoleh kesempatan mengantar anak ke sekolah.
Namun, ASN perlu memahami bahwa kebijakan tersebut bukan tambahan libur atau cuti khusus. Instansi dapat mengatur fleksibilitas waktu kerja dengan tetap menjaga pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan pencapaian target organisasi.
Pelaksanaan kebijakan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. Dengan demikian, pengaturan jam kerja tetap mempertimbangkan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan setiap instansi pemerintah.
Rini menegaskan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah justru berharap ASN dapat bekerja lebih fokus, produktif, serta memiliki keseimbangan antara tanggung jawab pekerjaan dan keluarga.
Selain itu, kebijakan tersebut mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026. Aturan itu berkaitan dengan gerakan ayah mengambil rapor dan mengantar anak pada hari pertama sekolah.
Pemerintah menilai keterlibatan orang tua dapat memberi dampak psikologis dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu, ASN perlu mengikuti pengaturan instansi masing-masing sebelum mengantar anak ke sekolah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
FAQ
Apakah ASN libur untuk mengantar anak hari pertama sekolah?
Tidak. Kebijakan tersebut berupa imbauan pemberian fleksibilitas waktu kerja, bukan tambahan hari libur atau cuti khusus bagi ASN.
ASN mana yang bisa mendapat fleksibilitas waktu kerja?
Kesempatan diberikan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Apakah PNS dan PPPK bisa mengantar anak ke sekolah?
Surat Menteri PANRB menyebut pegawai ASN. Namun, penerapan teknis tetap mengikuti pengaturan Pejabat Pembina Kepegawaian dan instansi masing-masing.
Apakah ASN harus meminta izin kepada atasan?
Pengaturan fleksibilitas kerja dilaksanakan oleh setiap instansi. Karena itu, ASN perlu mengikuti mekanisme dan ketentuan internal tempat bekerja.
Apakah pelayanan publik boleh ditutup?
Tidak. Pemerintah menegaskan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan tugas pemerintahan. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









