JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gubernur Sherly Tjoanda mengungkapkan bahwa kas daerah saat ini tidak cukup untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Sherly, persoalan utama yang dihadapi daerah bukan sekadar batas belanja pegawai yang melebihi 30 persen dari APBD. Ia menilai masalah terbesar justru terletak pada keterbatasan arus kas daerah yang semakin tertekan akibat meningkatnya kewajiban pembayaran gaji aparatur sipil negara, termasuk PPPK yang jumlahnya terus bertambah.
Dalam rapat tersebut, Sherly menyampaikan bahwa berbagai kepala daerah juga mengalami kondisi serupa. Relaksasi aturan yang diberikan pemerintah pusat dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar terkait kemampuan fiskal daerah. Bahkan, sejumlah pemerintah daerah kini harus melakukan penyesuaian anggaran besar-besaran agar pembayaran gaji ASN tetap berjalan.
Data yang disampaikan menunjukkan kondisi fiskal Maluku Utara cukup berat. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah hanya sekitar Rp960 miliar, sementara total belanja pegawai telah mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Artinya, kebutuhan pembayaran pegawai sudah melampaui besaran DAU yang diterima pemerintah daerah setiap tahunnya.
Sherly juga menyoroti ketidakpastian transfer fiskal dari pemerintah pusat pada tahun 2027. Menurutnya, jika terjadi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) seperti yang dialami sejumlah daerah sebelumnya, maka tekanan terhadap APBD akan semakin besar. Kondisi ini berpotensi menghambat berbagai program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, ruang inovasi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai semakin terbatas. Banyak kewenangan strategis yang sebelumnya dimiliki daerah kini berada di bawah kendali pemerintah pusat. Akibatnya, daerah kesulitan mencari sumber pendapatan baru untuk menutupi kebutuhan belanja yang terus meningkat.
Sebagai solusi, Sherly mengusulkan agar sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini dikelola pemerintah pusat dapat dikembalikan lebih besar kepada daerah penghasil. Langkah tersebut dianggap lebih efektif dibandingkan hanya memberikan relaksasi aturan belanja pegawai yang pada akhirnya dapat memangkas anggaran pembangunan infrastruktur.
Jika persoalan ini tidak segera mendapatkan solusi, maka daerah berpotensi mengorbankan proyek infrastruktur demi memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN dan PPPK. Padahal, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu kunci utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, serta menciptakan lapangan kerja baru di daerah.
FAQ
Apakah gaji PPPK Maluku Utara terancam tidak dibayar?
Saat ini pemerintah daerah mengaku mengalami keterbatasan kas hingga akhir tahun 2026. Namun belum ada keputusan resmi terkait penundaan pembayaran gaji PPPK.
Mengapa kas daerah tidak cukup?
Karena total belanja pegawai mencapai sekitar Rp1,1 triliun, sementara Dana Alokasi Umum yang diterima hanya sekitar Rp960 miliar.
Apa solusi yang diusulkan?
Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengusulkan peningkatan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah penghasil agar kemampuan fiskal daerah lebih kuat.
Apakah daerah lain mengalami masalah serupa?
Ya. Dalam rapat bersama Komisi II DPR, sejumlah kepala daerah juga menyampaikan keluhan mengenai tingginya beban belanja pegawai dan keterbatasan fiskal daerah.









