KMA Nomor 736 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan Baru Beban Kerja Guru Madrasah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Regulasi terbaru ini menjadi acuan nasional bagi seluruh madrasah dalam mengatur pemenuhan beban kerja guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Penerapan pedoman tersebut diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta tertib administrasi di lingkungan madrasah.

Penyampaian KMA Nomor 736 Tahun 2026 dilakukan melalui Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-99/Dt.I.II/KS/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Indonesia.

Tujuan Terbitnya KMA Nomor 736 Tahun 2026

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjelaskan bahwa pedoman ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola guru madrasah, khususnya guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik.

Selain menjadi dasar dalam pengaturan beban kerja, regulasi tersebut juga bertujuan meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan kepastian administrasi sehingga pelaksanaan tugas guru dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tiga Instruksi kepada Kantor Wilayah Kemenag

Melalui surat yang ditandatangani Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama diminta segera menindaklanjuti implementasi KMA tersebut.

Baca Juga :  TPG Guru Madrasah dan Guru PAI Dapat Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun

Adapun tindak lanjut yang diminta meliputi:

  1. Mensosialisasikan substansi KMA Nomor 736 Tahun 2026 kepada seluruh madrasah di wilayah masing-masing.
  2. Mengintegrasikan ketentuan dalam KMA ke dalam kegiatan pembinaan, supervisi, serta peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
  3. Menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil implementasi secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Menjadi Acuan Penyusunan Beban Kerja Guru

Bagi satuan pendidikan madrasah, regulasi ini menjadi dasar dalam menyusun pembagian tugas mengajar serta menetapkan beban kerja guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Selain itu, KMA Nomor 736 Tahun 2026 juga menjadi pedoman dalam pengelolaan administrasi guru sehingga pemenuhan hak dan kewajiban tenaga pendidik dapat dilaksanakan secara lebih tertib dan akuntabel.

Dengan hadirnya aturan terbaru ini, Kementerian Agama berharap seluruh madrasah memiliki standar yang sama dalam mengelola beban kerja guru sehingga kualitas layanan pendidikan madrasah terus meningkat.

Baca Juga :  Beasiswa SCG 2026 Dibuka, Siswa SMA hingga Mahasiswa Bisa Dapat Dana Pendidikan Rp 8 Juta

Dampak bagi Guru Madrasah

Terbitnya KMA Nomor 736 Tahun 2026 memberikan kepastian regulasi bagi guru bersertifikat pendidik mengenai pemenuhan beban kerja yang menjadi salah satu syarat dalam pelaksanaan tugas profesional.

Madrasah juga diharapkan segera melakukan penyesuaian pembagian tugas mengajar dan administrasi sesuai ketentuan baru agar pelaksanaannya berjalan efektif serta tidak menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.


FAQ

Apa itu KMA Nomor 736 Tahun 2026?
Keputusan Menteri Agama yang mengatur pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Siapa yang wajib menerapkan aturan ini?
Seluruh madrasah di bawah pembinaan Kementerian Agama yang memiliki guru bersertifikat pendidik.

Apa tujuan diterbitkannya KMA ini?
Untuk meningkatkan profesionalisme guru, tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan beban kerja guru madrasah.

Apa saja tindak lanjut yang diminta Kemenag?
Sosialisasi kepada madrasah, integrasi dalam pembinaan guru, serta pelaporan implementasi secara berkala.

Berita Terkait

Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
Sekolah Kedinasan 2026 Buka 4.770 Formasi, Cek IPDN, STAN hingga STIS
Pecahkan Rekor Dunia! Nathan Thomas Resmi Jadi Profesor di Usia 18 Tahun
Tunjangan Profesi Guru Kemenag Diklaim Naik 700 Persen, Menag Sebut Tertinggi Sepanjang Sejarah
Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Cek Kelulusan dan Jadwal Tahap Berikutnya
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Aturan Rekrutmen Sekolah Kedinasan 2026 Resmi Terbit, Lulusan Diusulkan Jadi CPNS
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Sekolah Kedinasan 2026 Buka 4.770 Formasi, Cek IPDN, STAN hingga STIS

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Pecahkan Rekor Dunia! Nathan Thomas Resmi Jadi Profesor di Usia 18 Tahun

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Tunjangan Profesi Guru Kemenag Diklaim Naik 700 Persen, Menag Sebut Tertinggi Sepanjang Sejarah

Berita Terbaru