Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum terhadap Rismon Sianipar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, berencana melaporkan peneliti forensik digital Rismon Sianipar ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar.

Langkah hukum ini dilakukan melalui kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talauho, yang mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin (6/4/2026).

Dugaan Tuduhan Tanpa Dasar

Abdul menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan karena adanya pernyataan yang dinilai merugikan kliennya. Salah satu tuduhan yang dipersoalkan adalah klaim bahwa Jusuf Kalla diduga memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain terkait polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut Abdul, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik.

“Pernyataan tersebut sangat merugikan dan mengarah pada fitnah. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah

Selain Rismon, pihaknya juga mempertimbangkan untuk melaporkan sejumlah pihak lain, termasuk kreator konten dan kanal media sosial yang turut menyebarkan narasi serupa.

Konten Media Sosial Jadi Sorotan

Kuasa hukum menyebut bahwa sejumlah konten di platform digital, termasuk YouTube, turut memperkuat narasi yang dianggap merugikan Jusuf Kalla.

Beberapa kanal disebut menampilkan pernyataan yang menyinggung reputasi JK, bahkan memuat dugaan serius seperti provokasi hingga isu makar. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Bantahan Tegas Jusuf Kalla

Menanggapi tuduhan tersebut, Jusuf Kalla secara tegas membantah semua klaim yang beredar. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam pendanaan atau aktivitas apa pun yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden Joko Widodo.

“Saya tidak pernah terlibat, tidak pernah membantu, bahkan tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan,” ujar JK.

Baca Juga :  Resmi! ASN Bisa WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026, Ini Tanggalnya

Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan pihak lain untuk menyebarkan opini negatif atau menyerang individu tertentu.

Keaslian Video Dipertanyakan

Salah satu sumber tuduhan berasal dari video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terdapat narasi yang mengatasnamakan Rismon Sianipar.

Namun, keaslian video tersebut belum dapat dipastikan. Bahkan, terdapat dugaan bahwa konten tersebut telah mengalami manipulasi, termasuk kemungkinan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Langkah Hukum Ditempuh

Jusuf Kalla menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya menjaga nama baik dan meluruskan informasi yang beredar di publik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkan konten, terutama di era digital yang rentan terhadap hoaks dan disinformasi.

Berita Terkait

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Berita Terbaru