KPPU Hukum 97 Pinjol Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memutuskan 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) terbukti melakukan praktik kartel dengan menetapkan bunga pinjaman 0,8%. Putusan Nomor 05/KPPU-I/2025 ini dibacakan Kamis (26/3/2026) di Gedung RB Supardan, Jakarta Utara, oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi bersama tujuh anggota.

Dalam persidangan, lima perusahaan yaitu PT Amanah Fintek Syariah, PT Dana Syariah Indonesia, PT Indofintech, PT Lunaria Annua Teknologi, dan PT Satu Stop Finansial Solusi dinilai memberatkan karena tidak kooperatif dan absen saat pemanggilan KPPU. Sementara sisanya dianggap meringankan karena menunjukkan sikap kooperatif dan belum pernah melanggar aturan persaingan usaha sebelumnya.

Baca Juga :  Komdigi Ungkap Ledakan Spam Call: 9 Triliun Upaya Penipuan Setahun

Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar. Denda tertinggi Rp102 miliar diberikan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), sedangkan 52 perusahaan lainnya dijatuhi denda mulai Rp1 miliar. Semua denda harus dibayarkan paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan putusan, dengan jaminan bank 20% diserahkan paling lambat 14 hari. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda tambahan 2% per bulan.

Rhido Jusmadi menjelaskan putusan ini diambil setelah menelaah barang bukti, mendengarkan saksi, ahli, serta hasil investigasi. Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku fintech agar tidak melakukan praktik monopoli atau kartel.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak pemain besar di industri pinjaman online Indonesia. KPPU menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan fintech agar ekosistem pinjaman online tetap sehat, adil, dan aman bagi konsumen.

Baca Juga :  Cara Cek Pinjaman Online Legal di OJK Lewat WhatsApp, Hindari Utang Pinjol Ilegal

Selain sanksi finansial, putusan ini memberi sinyal tegas bagi OJK untuk memperketat pengawasan sektor fintech, sekaligus melindungi nasabah dari praktik bunga pinjaman yang merugikan. Ke depan, tindakan ini diharapkan menekan praktik kartel dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pinjaman online.

Dengan denda besar dan penegakan hukum yang tegas, KPPU berharap perusahaan fintech lain mematuhi regulasi, menghindari kartel, dan memperkuat ekosistem keuangan digital di Indonesia. (*/Tim)

Berita Terkait

Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook
OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook
Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi
Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex
Gugatan PPPK Kandas di MK, Ini Pernyataan Tegas DPR RI
Cara Mengurus Harta Warisan Resmi 2026: Panduan Lengkap SKAW, Balik Nama Sertifikat, hingga Pajak
Aturan Baru 2026! Negara Kini Bisa Ambil Aset Debitur Tanpa Izin, Ini Dampaknya
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:00 WIB

Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:34 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:07 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:01 WIB

Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex

Berita Terbaru