KPPU Hukum 97 Pinjol Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memutuskan 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) terbukti melakukan praktik kartel dengan menetapkan bunga pinjaman 0,8%. Putusan Nomor 05/KPPU-I/2025 ini dibacakan Kamis (26/3/2026) di Gedung RB Supardan, Jakarta Utara, oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi bersama tujuh anggota.

Dalam persidangan, lima perusahaan yaitu PT Amanah Fintek Syariah, PT Dana Syariah Indonesia, PT Indofintech, PT Lunaria Annua Teknologi, dan PT Satu Stop Finansial Solusi dinilai memberatkan karena tidak kooperatif dan absen saat pemanggilan KPPU. Sementara sisanya dianggap meringankan karena menunjukkan sikap kooperatif dan belum pernah melanggar aturan persaingan usaha sebelumnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Anggaran 2019–2024, Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan di DPRD Merangin

Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar. Denda tertinggi Rp102 miliar diberikan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), sedangkan 52 perusahaan lainnya dijatuhi denda mulai Rp1 miliar. Semua denda harus dibayarkan paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan putusan, dengan jaminan bank 20% diserahkan paling lambat 14 hari. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda tambahan 2% per bulan.

Rhido Jusmadi menjelaskan putusan ini diambil setelah menelaah barang bukti, mendengarkan saksi, ahli, serta hasil investigasi. Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku fintech agar tidak melakukan praktik monopoli atau kartel.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak pemain besar di industri pinjaman online Indonesia. KPPU menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan fintech agar ekosistem pinjaman online tetap sehat, adil, dan aman bagi konsumen.

Baca Juga :  Cara Lepas dari Pinjol Ilegal Tanpa Bayar Bunga, Ini Langkah Aman Terbaru 2026

Selain sanksi finansial, putusan ini memberi sinyal tegas bagi OJK untuk memperketat pengawasan sektor fintech, sekaligus melindungi nasabah dari praktik bunga pinjaman yang merugikan. Ke depan, tindakan ini diharapkan menekan praktik kartel dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pinjaman online.

Dengan denda besar dan penegakan hukum yang tegas, KPPU berharap perusahaan fintech lain mematuhi regulasi, menghindari kartel, dan memperkuat ekosistem keuangan digital di Indonesia. (*/Tim)

Berita Terkait

Kasus Pinjaman Online Segera Diputus KPPU, Ini Dampaknya bagi Fintech
Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Jelaskan Dasar dan Prosesnya
Lebaran di Rutan KPK, Istri Noel Bawakan Ketupat dan Sayur
Identitas Terduga Pelaku Air Keras Terungkap, TNI Lanjutkan Proses
4 Oknum Anggota TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Polisi Ungkap Wajah Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, 2 Inisial GHC dan MAK Teridentifikasi
Putusan MK: Aturan Pensiun DPR Harus Diganti dalam Dua Tahun
Anwar Usman Pamit dari Mahkamah Konstitusi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:01 WIB

KPPU Hukum 97 Pinjol Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:00 WIB

Kasus Pinjaman Online Segera Diputus KPPU, Ini Dampaknya bagi Fintech

Senin, 23 Maret 2026 - 00:05 WIB

Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Jelaskan Dasar dan Prosesnya

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:00 WIB

Lebaran di Rutan KPK, Istri Noel Bawakan Ketupat dan Sayur

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:00 WIB

Identitas Terduga Pelaku Air Keras Terungkap, TNI Lanjutkan Proses

Berita Terbaru