JAKARTA-Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang membawa sejumlah perubahan signifikan. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menyederhanakan sistem pajak bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Salah satu perubahan yang paling terasa adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setelah resmi naik menjadi 11% sejak April 2022, pemerintah telah menyiapkan kenaikan lanjutan menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku paling lambat pada awal tahun 2025.
Di sisi lain, sistem Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan kini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini mempermudah perhitungan pajak bulanan sehingga lebih praktis, terutama bagi perusahaan dalam melakukan pemotongan gaji karyawan.
Meski ada perubahan sistem, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap tidak berubah. Artinya, individu dengan penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan masih tidak dikenakan pajak penghasilan.
Untuk dunia usaha, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan ditetapkan sebesar 22%. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga daya saing bisnis nasional serta menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga mulai memperkenalkan pajak karbon sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi gas rumah kaca. Pajak ini dikenakan sebesar Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen, menandai komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim global.
Transformasi sistem perpajakan juga terlihat dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah administrasi bagi masyarakat.
Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan lebih tegas, termasuk meminta pemblokiran layanan publik bagi wajib pajak yang tidak melunasi kewajibannya. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.(*/Tim)









