Wajib Tahu! Perubahan Pajak Terbaru: NIK Jadi NPWP hingga Tarif PPh Badan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang membawa sejumlah perubahan signifikan. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menyederhanakan sistem pajak bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Salah satu perubahan yang paling terasa adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setelah resmi naik menjadi 11% sejak April 2022, pemerintah telah menyiapkan kenaikan lanjutan menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku paling lambat pada awal tahun 2025.

Di sisi lain, sistem Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan kini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini mempermudah perhitungan pajak bulanan sehingga lebih praktis, terutama bagi perusahaan dalam melakukan pemotongan gaji karyawan.

Baca Juga :  ASN Boleh Kerja Fleksibel Akhir Tahun, Swasta Diminta Menyesuaikan

Meski ada perubahan sistem, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap tidak berubah. Artinya, individu dengan penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan masih tidak dikenakan pajak penghasilan.

Untuk dunia usaha, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan ditetapkan sebesar 22%. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga daya saing bisnis nasional serta menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga mulai memperkenalkan pajak karbon sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi gas rumah kaca. Pajak ini dikenakan sebesar Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen, menandai komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim global.

Baca Juga :  Polri Resmi Buka Pendaftaran Bintara Brimob 2026, Kuota 2.000 Orang dan Dibuka untuk SMA hingga Sarjana

Transformasi sistem perpajakan juga terlihat dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah administrasi bagi masyarakat.

Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan lebih tegas, termasuk meminta pemblokiran layanan publik bagi wajib pajak yang tidak melunasi kewajibannya. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.(*/Tim)

Berita Terkait

9000 PPPK NTT Terancam di Pecat, Ini Solusi yang Disiapkan
Skema WFH ASN Sudah Final, Menko Perekonomian Segera Umumkan
Pemerintah Siap Perpanjang Deadline SPT, Ini Alasannya
Ancaman PHK Massal PPPK , Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Picu Kekhawatiran
CPNS 2026 Dibuka? Ini Batas Akhir Pengajuan Formasi yang Wajib Diketahui
Sekolah Daring April 2026 Dikaji, Bagaimana Nasib Program MBG?
April 2026 Siswa Belajar dari Rumah? Ini Penjelasan Pemerintah
Prabowo Bersih-Bersih ASN, 58 PNS Dipecat karena Asusila hingga Korupsi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:00 WIB

9000 PPPK NTT Terancam di Pecat, Ini Solusi yang Disiapkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:00 WIB

Skema WFH ASN Sudah Final, Menko Perekonomian Segera Umumkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Siap Perpanjang Deadline SPT, Ini Alasannya

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:46 WIB

Ancaman PHK Massal PPPK , Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Picu Kekhawatiran

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:00 WIB

Wajib Tahu! Perubahan Pajak Terbaru: NIK Jadi NPWP hingga Tarif PPh Badan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Pemerintahan

9000 PPPK NTT Terancam di Pecat, Ini Solusi yang Disiapkan

Kamis, 26 Mar 2026 - 17:00 WIB

Nasional

Skema WFH ASN Sudah Final, Menko Perekonomian Segera Umumkan

Kamis, 26 Mar 2026 - 16:00 WIB