Wajib Tahu! Perubahan Pajak Terbaru: NIK Jadi NPWP hingga Tarif PPh Badan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang membawa sejumlah perubahan signifikan. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menyederhanakan sistem pajak bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Salah satu perubahan yang paling terasa adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setelah resmi naik menjadi 11% sejak April 2022, pemerintah telah menyiapkan kenaikan lanjutan menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku paling lambat pada awal tahun 2025.

Di sisi lain, sistem Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan kini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini mempermudah perhitungan pajak bulanan sehingga lebih praktis, terutama bagi perusahaan dalam melakukan pemotongan gaji karyawan.

Baca Juga :  Pajak Mobil Mewah 2026 Makin Tinggi, PPnBM Bisa Tembus 125% dan PPN Naik 12%

Meski ada perubahan sistem, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap tidak berubah. Artinya, individu dengan penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan masih tidak dikenakan pajak penghasilan.

Untuk dunia usaha, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan ditetapkan sebesar 22%. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga daya saing bisnis nasional serta menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga mulai memperkenalkan pajak karbon sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi gas rumah kaca. Pajak ini dikenakan sebesar Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen, menandai komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim global.

Baca Juga :  Ini 4 Kategori Wajib Pajak Bebas Lapor SPT Tahunan

Transformasi sistem perpajakan juga terlihat dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah administrasi bagi masyarakat.

Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan lebih tegas, termasuk meminta pemblokiran layanan publik bagi wajib pajak yang tidak melunasi kewajibannya. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.(*/Tim)

Berita Terkait

Kementerian HAM Buka Rekrutmen 200 Penggerak HAM 2026, Ini Jadwal dan Tugasnya
Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran
Pemerintah Bidik 64 Juta UMKM Masuk Sistem Pajak Formal, Tax Ratio Dikejar 13%
Mendagri Ungkap Penyebab Puluhan Pemda Kesulitan Bayar PPPK
Harapan Pemekaran Kerinci Hilir Menguat, DPR RI Desak Pemerintah Tuntaskan Aturan Daerah Otonom Baru
Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya
Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, APBD Terancam Membengkak
PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Jadi Sorotan, Wali Kota Alfin Dorong Kepastian Status Tenaga Honorer
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:00 WIB

Kementerian HAM Buka Rekrutmen 200 Penggerak HAM 2026, Ini Jadwal dan Tugasnya

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:05 WIB

Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:00 WIB

Pemerintah Bidik 64 Juta UMKM Masuk Sistem Pajak Formal, Tax Ratio Dikejar 13%

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:00 WIB

Mendagri Ungkap Penyebab Puluhan Pemda Kesulitan Bayar PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 21:41 WIB

Harapan Pemekaran Kerinci Hilir Menguat, DPR RI Desak Pemerintah Tuntaskan Aturan Daerah Otonom Baru

Berita Terbaru

Internasional

Hasil Moto3 Hungaria Direvisi, Veda Ega Pratama Kembali Pimpin Rookie

Senin, 15 Jun 2026 - 16:00 WIB