Wajib Tahu! Perubahan Pajak Terbaru: NIK Jadi NPWP hingga Tarif PPh Badan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang membawa sejumlah perubahan signifikan. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menyederhanakan sistem pajak bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Salah satu perubahan yang paling terasa adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setelah resmi naik menjadi 11% sejak April 2022, pemerintah telah menyiapkan kenaikan lanjutan menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku paling lambat pada awal tahun 2025.

Di sisi lain, sistem Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan kini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini mempermudah perhitungan pajak bulanan sehingga lebih praktis, terutama bagi perusahaan dalam melakukan pemotongan gaji karyawan.

Baca Juga :  Ini 4 Kategori Wajib Pajak Bebas Lapor SPT Tahunan

Meski ada perubahan sistem, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap tidak berubah. Artinya, individu dengan penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan masih tidak dikenakan pajak penghasilan.

Untuk dunia usaha, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan ditetapkan sebesar 22%. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga daya saing bisnis nasional serta menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga mulai memperkenalkan pajak karbon sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi gas rumah kaca. Pajak ini dikenakan sebesar Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen, menandai komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim global.

Baca Juga :  Harga Tiket Haji 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tidak Bayar Lebih

Transformasi sistem perpajakan juga terlihat dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah administrasi bagi masyarakat.

Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan lebih tegas, termasuk meminta pemblokiran layanan publik bagi wajib pajak yang tidak melunasi kewajibannya. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.(*/Tim)

Berita Terkait

Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak
Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya
PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer
Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat
Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027
Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah Usai RAPBN 2027 Dibacakan
Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September 2026
Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:01 WIB

Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak

Sabtu, 5 September 2026 - 11:00 WIB

Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya

Sabtu, 5 September 2026 - 03:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer

Jumat, 4 September 2026 - 21:55 WIB

Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 1 September 2026 - 20:38 WIB

Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027

Berita Terbaru