EKONOMI-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap alasan puluhan pemerintah daerah (pemda) mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Tito, terdapat 39 daerah yang kondisi keuangannya cukup berat karena porsi belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah melebihi 50 persen.
“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Belanja Pegawai Membengkak
Tingginya belanja pegawai menjadi penyebab utama daerah kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Beberapa daerah bahkan memiliki rasio belanja pegawai jauh di atas batas ideal yang ditetapkan pemerintah.
Contohnya:
- Sulawesi Tengah: 56,65 persen
- Kabupaten Donggala: 53,1 persen
- Kabupaten Sigi: 60 persen
Kondisi tersebut membuat ruang fiskal daerah semakin sempit untuk membiayai program pembangunan lainnya.
Pemerintah Siapkan Solusi Tambahan Dana
Untuk membantu daerah yang kesulitan, pemerintah mempertimbangkan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN.
Langkah ini dilakukan agar pembayaran gaji PPPK tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Menurut Tito, beberapa daerah memang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas sehingga membutuhkan bantuan tambahan dari pemerintah pusat.
Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Pemerintah saat ini juga tengah mendorong penerapan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Namun hingga kini, Kemendagri mencatat:
- 367 kabupaten masih memiliki belanja pegawai di atas 30 persen
- Hanya 48 kabupaten yang sudah berada di bawah batas tersebut
Aturan ini direncanakan mulai diterapkan penuh pada Januari 2027.
Pemda Diminta Efisiensi Anggaran
Sebelum aturan diberlakukan penuh, pemerintah meminta daerah melakukan efisiensi anggaran.
Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran agar pemda mengurangi pengeluaran yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat, seperti:
- Perjalanan dinas
- Kegiatan seremonial
- Pengeluaran non-prioritas lainnya
Efisiensi tersebut diharapkan dapat membantu daerah menjaga kemampuan fiskal dan memenuhi kewajiban pembayaran pegawai.
FAQ
Mengapa 39 daerah tidak mampu membayar gaji PPPK?
Karena porsi belanja pegawai di APBD terlalu besar, bahkan ada yang melebihi 50 persen.
Apa solusi pemerintah untuk daerah yang kesulitan?
Pemerintah mempertimbangkan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN.
Apa batas maksimal belanja pegawai menurut pemerintah?
Pemerintah menetapkan batas ideal belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Kapan aturan belanja pegawai 30 persen mulai berlaku penuh?
Aturan tersebut direncanakan diterapkan penuh mulai Januari 2027.
Apa saja pengeluaran yang diminta untuk diefisiensi?
Pemerintah meminta daerah mengurangi perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan pengeluaran non-prioritas lainnya.









