Ini 4 Kategori Wajib Pajak Bebas Lapor SPT Tahunan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering kali dianggap berlaku bagi seluruh wajib pajak tanpa pengecualian. Namun, regulasi terbaru menunjukkan bahwa terdapat kelompok tertentu yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem administrasi perpajakan terbaru pemerintah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan menetapkan kriteria wajib pajak tertentu yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Siapa Saja yang Tidak Wajib Lapor?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat empat kategori utama yang dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT, yakni:

  • Wajib pajak dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Pelaku usaha yang telah menghentikan aktivitas usahanya.
  • Pekerja yang sudah tidak lagi memiliki penghasilan.
  • Pensiunan yang tidak menerima penghasilan tambahan.
Baca Juga :  Telat Lapor SPT Tahunan 2026 Bisa Kena Denda, Ini Batas Waktu dan Sanksinya

Kelompok tersebut sebelumnya dikenal dengan istilah Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dalam sistem terbaru, istilah tersebut telah disesuaikan menjadi Wajib Pajak Nonaktif.

Perubahan di Era Coretax

Implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak membawa sejumlah perubahan, termasuk penyederhanaan terminologi dan mekanisme administrasi.

Wajib pajak yang telah ditetapkan berstatus nonaktif tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT sejak tahun pajak ditetapkan. Selain itu, mereka juga tidak dikenakan sanksi administrasi atas ketidakpatuhan pelaporan.

Baca Juga :  11 Outlet Diler Tutup, Daihatsu Jamin Garansi dan Servis Tetap Berjalan

Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk memastikan status perpajakannya secara resmi melalui sistem DJP. Jika kondisi ekonomi berubah—misalnya kembali memiliki penghasilan atau membuka usaha—status wajib pajak dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Validasi Status Pajak

Pakar perpajakan menilai kebijakan ini bertujuan menciptakan administrasi pajak yang lebih adil dan proporsional. Dengan pengecualian tersebut, pemerintah berupaya menyesuaikan kewajiban pelaporan dengan kondisi riil ekonomi masyarakat.

Meski begitu, transparansi dan pembaruan data tetap menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi di masa depan.

Berita Terkait

Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Asuransi Mobil Bekas Terbaik 2026, Premi Mulai Rp400 Ribuan per Tahun
10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Mortgage Rates Today 2026: USA, Canada, Australia, and Singapore Compared – Which Country Offers the Lowest Home Loan Rates?
Resmi! Pindah Wilayah ke Jakarta, Notaris Kini Dikenai Tarif PNBP Rp500 Juta
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WIB

Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WIB

Asuransi Mobil Bekas Terbaik 2026, Premi Mulai Rp400 Ribuan per Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Membeli UC PUBG dengan DANA, GoPay, OVO, BRImo

Rabu, 22 Jul 2026 - 05:00 WIB

Internasional

Real Madrid Rajai Statistik Piala Dunia 2026, Mbappe Jadi Mesin Gol

Rabu, 22 Jul 2026 - 04:00 WIB