Ini 4 Kategori Wajib Pajak Bebas Lapor SPT Tahunan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering kali dianggap berlaku bagi seluruh wajib pajak tanpa pengecualian. Namun, regulasi terbaru menunjukkan bahwa terdapat kelompok tertentu yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem administrasi perpajakan terbaru pemerintah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan menetapkan kriteria wajib pajak tertentu yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Siapa Saja yang Tidak Wajib Lapor?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat empat kategori utama yang dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT, yakni:

  • Wajib pajak dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Pelaku usaha yang telah menghentikan aktivitas usahanya.
  • Pekerja yang sudah tidak lagi memiliki penghasilan.
  • Pensiunan yang tidak menerima penghasilan tambahan.
Baca Juga :  DJP Ubah Ketentuan SPT Tahunan 2026, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tetap Harus Lapor

Kelompok tersebut sebelumnya dikenal dengan istilah Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dalam sistem terbaru, istilah tersebut telah disesuaikan menjadi Wajib Pajak Nonaktif.

Perubahan di Era Coretax

Implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak membawa sejumlah perubahan, termasuk penyederhanaan terminologi dan mekanisme administrasi.

Wajib pajak yang telah ditetapkan berstatus nonaktif tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT sejak tahun pajak ditetapkan. Selain itu, mereka juga tidak dikenakan sanksi administrasi atas ketidakpatuhan pelaporan.

Baca Juga :  Tips Menabung di Aplikasi DANA agar Cepat Terkumpul

Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk memastikan status perpajakannya secara resmi melalui sistem DJP. Jika kondisi ekonomi berubah—misalnya kembali memiliki penghasilan atau membuka usaha—status wajib pajak dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Validasi Status Pajak

Pakar perpajakan menilai kebijakan ini bertujuan menciptakan administrasi pajak yang lebih adil dan proporsional. Dengan pengecualian tersebut, pemerintah berupaya menyesuaikan kewajiban pelaporan dengan kondisi riil ekonomi masyarakat.

Meski begitu, transparansi dan pembaruan data tetap menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi di masa depan.

Berita Terkait

KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar
Abu Gunung Anak Krakatau Mulai Menyebar ke Pringsewu, Warga Diminta Pakai Masker
Cara Menurunkan Desil Lewat HP September 2026, Cek DTSEN dan Bansos
Harga BBM Hari Ini 3 September 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertamax, Pertalite hingga Dexlite
DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih
Skema Bagi Hasil Ojol Berubah, GoTo Mulai Kurangi Ketergantungan pada Gojek
Gudang Garam Tunda Pembelian Tembakau hingga 2030
Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 08:00 WIB

KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar

Sabtu, 5 September 2026 - 23:30 WIB

Abu Gunung Anak Krakatau Mulai Menyebar ke Pringsewu, Warga Diminta Pakai Masker

Sabtu, 5 September 2026 - 20:30 WIB

Cara Menurunkan Desil Lewat HP September 2026, Cek DTSEN dan Bansos

Kamis, 3 September 2026 - 09:33 WIB

Harga BBM Hari Ini 3 September 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertamax, Pertalite hingga Dexlite

Rabu, 2 September 2026 - 22:00 WIB

DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih

Berita Terbaru