Ini 4 Kategori Wajib Pajak Bebas Lapor SPT Tahunan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering kali dianggap berlaku bagi seluruh wajib pajak tanpa pengecualian. Namun, regulasi terbaru menunjukkan bahwa terdapat kelompok tertentu yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem administrasi perpajakan terbaru pemerintah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan menetapkan kriteria wajib pajak tertentu yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Siapa Saja yang Tidak Wajib Lapor?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat empat kategori utama yang dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT, yakni:

  • Wajib pajak dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Pelaku usaha yang telah menghentikan aktivitas usahanya.
  • Pekerja yang sudah tidak lagi memiliki penghasilan.
  • Pensiunan yang tidak menerima penghasilan tambahan.
Baca Juga :  Emiten Low Tuck Kwong Melemah, Saham BYAN Kini Lebih Murah?

Kelompok tersebut sebelumnya dikenal dengan istilah Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dalam sistem terbaru, istilah tersebut telah disesuaikan menjadi Wajib Pajak Nonaktif.

Perubahan di Era Coretax

Implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak membawa sejumlah perubahan, termasuk penyederhanaan terminologi dan mekanisme administrasi.

Wajib pajak yang telah ditetapkan berstatus nonaktif tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT sejak tahun pajak ditetapkan. Selain itu, mereka juga tidak dikenakan sanksi administrasi atas ketidakpatuhan pelaporan.

Baca Juga :  DJP Ubah Ketentuan SPT Tahunan 2026, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tetap Harus Lapor

Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk memastikan status perpajakannya secara resmi melalui sistem DJP. Jika kondisi ekonomi berubah—misalnya kembali memiliki penghasilan atau membuka usaha—status wajib pajak dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Validasi Status Pajak

Pakar perpajakan menilai kebijakan ini bertujuan menciptakan administrasi pajak yang lebih adil dan proporsional. Dengan pengecualian tersebut, pemerintah berupaya menyesuaikan kewajiban pelaporan dengan kondisi riil ekonomi masyarakat.

Meski begitu, transparansi dan pembaruan data tetap menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi di masa depan.

Berita Terkait

Honda Brio vs Toyota Agya 2026, Mana City Car Paling Worth It untuk Harian?
IHSG Ambruk ke Level Terendah 5 Tahun, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun, Ancaman MSCI Bikin Pasar Berguncang
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Ini 5 Dampak Besar yang Mengancam Ekonomi Indonesia
Rupiah Melemah ke Rp18.029 per Dollar AS, Ini Daftar Barang yang Berpotensi Mahal
Raja E-Commerce China Temu Didenda Rp4,1 Triliun
Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T
Pelajar Bisa Cuan dari Rumah, Ini Cara Cari Uang Online yang Fleksibel
Mau Dapat Uang dari TikTok? Ini Panduan Mudah untuk Pemula
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:00 WIB

Honda Brio vs Toyota Agya 2026, Mana City Car Paling Worth It untuk Harian?

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:31 WIB

IHSG Ambruk ke Level Terendah 5 Tahun, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun, Ancaman MSCI Bikin Pasar Berguncang

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:04 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Ini 5 Dampak Besar yang Mengancam Ekonomi Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp18.029 per Dollar AS, Ini Daftar Barang yang Berpotensi Mahal

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:00 WIB

Raja E-Commerce China Temu Didenda Rp4,1 Triliun

Berita Terbaru