Pindah Domisili? Ini Syarat dan Alur Mengurus Surat Pindah yang Wajib Disiapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Perpindahan domisili dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari pekerjaan, membeli rumah baru, hingga kebutuhan keluarga. Sebelum benar-benar pindah, masyarakat disarankan untuk mengurus surat pindah domisili dari alamat lama ke alamat baru.

Surat pindah domisili merupakan dokumen resmi yang melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada instansi terkait. Dokumen ini berfungsi sebagai pemberitahuan administratif bahwa seseorang atau satu keluarga telah berpindah alamat.

Mengurus pindah domisili bukan perkara sepele. Proses ini penting untuk memastikan kelancaran berbagai urusan administrasi di kemudian hari. Sejumlah layanan yang biasanya membutuhkan dokumen pindah domisili antara lain pengurusan akta kelahiran, pendaftaran sekolah, lamaran kerja, dokumen pernikahan, hingga dokumen hukum lainnya.

Baca Juga :  Cara Cetak KTP Digital, Ini Panduan Lengkap dari Pendaftaran hingga Download

Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan:

Surat pengantar dari RT/RW setempat

Surat pengantar pindah yang telah distempel lurah dan camat

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kecamatan (dicetak)

Biodata WNI perorangan dari kecamatan (dicetak)

Fotokopi KTP

Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya

Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

Sementara itu, alur pengurusannya sebagai berikut:

Baca Juga :  April 2026 Siswa Belajar dari Rumah? Ini Penjelasan Pemerintah

Meminta surat pengantar RT/RW di alamat asal

Mengunjungi kelurahan untuk mengisi formulir, seperti:

• Formulir F-1.01 (Biodata)

• Formulir F-1.15 (KK Baru)

• Formulir F-1.16 (Perubahan KK)

Membawa surat dari kelurahan ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan

Mendatangi Disdukcapil di wilayah domisili lama untuk penerbitan SKPWNI (pastikan semua syarat lengkap)

Pada tahap ini, e-KTP lama biasanya akan ditarik guna mencegah identitas ganda. Setelah itu, SKPWNI dibawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang. (***)

Berita Terkait

Terbaru Hari Ini! Arah MBG Diubah, Kini Fokus ke Anak Kurang Gizi — Ini Strategi Baru Pemerintah
5.476 Lowongan Kampung Nelayan MP Dibuka! Tanpa Biaya, Gaji & Peluang Karier BUMN Menanti
Resmi Dibuka! 30.000 Lowongan Kopdes Merah Putih 2026, Ini Syarat dan Cara Daftar Online
Gubernur Al Haris Tegaskan RKPD Jambi Harus Selaras dengan Program Nasional
BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat
Bansos PKH-BPNT Terbaru Cair April 2026, Mensos Pastikan Mulai Minggu Ketiga
Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting
BLT 2026 Resmi Cair Lewat Kantor Pos, Cek Syarat dan Jadwalnya Sekarang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:31 WIB

Terbaru Hari Ini! Arah MBG Diubah, Kini Fokus ke Anak Kurang Gizi — Ini Strategi Baru Pemerintah

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

5.476 Lowongan Kampung Nelayan MP Dibuka! Tanpa Biaya, Gaji & Peluang Karier BUMN Menanti

Kamis, 16 April 2026 - 12:36 WIB

Resmi Dibuka! 30.000 Lowongan Kopdes Merah Putih 2026, Ini Syarat dan Cara Daftar Online

Kamis, 16 April 2026 - 00:04 WIB

Gubernur Al Haris Tegaskan RKPD Jambi Harus Selaras dengan Program Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 07:01 WIB

BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat

Berita Terbaru