JAKARTA-Perpindahan domisili dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari pekerjaan, membeli rumah baru, hingga kebutuhan keluarga. Sebelum benar-benar pindah, masyarakat disarankan untuk mengurus surat pindah domisili dari alamat lama ke alamat baru.
Surat pindah domisili merupakan dokumen resmi yang melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada instansi terkait. Dokumen ini berfungsi sebagai pemberitahuan administratif bahwa seseorang atau satu keluarga telah berpindah alamat.
Mengurus pindah domisili bukan perkara sepele. Proses ini penting untuk memastikan kelancaran berbagai urusan administrasi di kemudian hari. Sejumlah layanan yang biasanya membutuhkan dokumen pindah domisili antara lain pengurusan akta kelahiran, pendaftaran sekolah, lamaran kerja, dokumen pernikahan, hingga dokumen hukum lainnya.
Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan:
Surat pengantar dari RT/RW setempat
Surat pengantar pindah yang telah distempel lurah dan camat
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kecamatan (dicetak)
Biodata WNI perorangan dari kecamatan (dicetak)
Fotokopi KTP
Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya
Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
Sementara itu, alur pengurusannya sebagai berikut:
Meminta surat pengantar RT/RW di alamat asal
Mengunjungi kelurahan untuk mengisi formulir, seperti:
• Formulir F-1.01 (Biodata)
• Formulir F-1.15 (KK Baru)
• Formulir F-1.16 (Perubahan KK)
Membawa surat dari kelurahan ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan
Mendatangi Disdukcapil di wilayah domisili lama untuk penerbitan SKPWNI (pastikan semua syarat lengkap)
Pada tahap ini, e-KTP lama biasanya akan ditarik guna mencegah identitas ganda. Setelah itu, SKPWNI dibawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang. (***)









