SIKA- Seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial DA di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan kasus narkotika. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka di wilayah Kota Maumere.
DA diketahui merupakan pegawai yang bertugas di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sikka. Ia diamankan setelah polisi mencurigai aktivitas yang bersangkutan, yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leobardus Tunga, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ASN berstatus PPPK. Namun, pihak kepolisian belum membeberkan detail lengkap kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Memang benar, ada penangkapan seorang ASN yang diduga terlibat narkotika. Kami akan merilis ke publik setelah penyelidikan,” ujar Leobardus, Jumat (13/2/2026). Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus Sanam, menyebut DA diamankan di area belakang halaman parkir Kantor Bupati Sikka. Lokasi penangkapan tersebut berada tidak jauh dari tempat kerja pelaku di lingkungan Setda.
Penangkapan terjadi saat DA mengambil paket kiriman melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Maumere. Polisi yang telah melakukan pemantauan sebelumnya langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui bahwa paket yang diambilnya berisi narkotika jenis sabu-sabu. Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Sikka.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, DA diduga bukan kali pertama terlibat dalam aktivitas serupa. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas. (***)








