Jadwal Pencairan THR PNS 2026, Ini Prediksinya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS-Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik menjelang bulan Ramadan. Hingga awal Februari 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan maupun besaran THR PNS. Meski demikian, prediksi waktu pencairan sudah mulai beredar dengan mengacu pada pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan regulasi terdahulu yang diatur melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, THR PNS umumnya dicairkan sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan tersebut dilakukan untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret. Jika mengacu pada jadwal tersebut, pencairan THR PNS 2026 diprediksi berlangsung pada rentang 11 hingga 15 Maret 2026. Namun demikian, pemerintah berpeluang mempercepat pencairan apabila seluruh kesiapan anggaran telah terpenuhi.
THR PNS diberikan kepada sejumlah penerima sesuai ketentuan perundang-undangan, meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, pejabat negara tertentu, serta para pensiunan. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima setelah aturan resmi diterbitkan.
Untuk besaran THR PNS 2026, pemerintah juga belum menetapkan angka resmi. Namun merujuk kebijakan sebelumnya, THR dihitung berdasarkan komponen gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai kebijakan yang berlaku.
Sementara itu, pensiunan PNS diperkirakan akan menerima THR dengan nominal setara uang pensiun bulanan tanpa tambahan tunjangan lainnya. Besaran tersebut tetap disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing penerima.
Sejumlah sumber memperkirakan nominal THR PNS 2026 berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp5 juta, bahkan bisa lebih untuk golongan dan jabatan tertentu. Namun perkiraan tersebut masih bersifat sementara dan tidak dapat dijadikan acuan tetap sebelum adanya keputusan resmi pemerintah.
Para PNS dan pensiunan diimbau untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait jadwal dan besaran THR 2026. Informasi resmi nantinya akan menjadi dasar hukum pencairan agar hak pegawai dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Baca Juga :  Debut Manis! Indonesia Libas Brunei 7-0 di AFF Futsal 2026

Berita Terkait

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons

Berita Terbaru

Otomotif

Yamaha XSR900 2027 Warna Neon White, Ini Perubahan Terbarunya

Sabtu, 17 Okt 2026 - 18:00 WIB