KAYONEWS-Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik menjelang bulan Ramadan. Hingga awal Februari 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan maupun besaran THR PNS. Meski demikian, prediksi waktu pencairan sudah mulai beredar dengan mengacu pada pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan regulasi terdahulu yang diatur melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, THR PNS umumnya dicairkan sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan tersebut dilakukan untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret. Jika mengacu pada jadwal tersebut, pencairan THR PNS 2026 diprediksi berlangsung pada rentang 11 hingga 15 Maret 2026. Namun demikian, pemerintah berpeluang mempercepat pencairan apabila seluruh kesiapan anggaran telah terpenuhi.
THR PNS diberikan kepada sejumlah penerima sesuai ketentuan perundang-undangan, meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, pejabat negara tertentu, serta para pensiunan. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima setelah aturan resmi diterbitkan.
Untuk besaran THR PNS 2026, pemerintah juga belum menetapkan angka resmi. Namun merujuk kebijakan sebelumnya, THR dihitung berdasarkan komponen gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai kebijakan yang berlaku.
Sementara itu, pensiunan PNS diperkirakan akan menerima THR dengan nominal setara uang pensiun bulanan tanpa tambahan tunjangan lainnya. Besaran tersebut tetap disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing penerima.
Sejumlah sumber memperkirakan nominal THR PNS 2026 berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp5 juta, bahkan bisa lebih untuk golongan dan jabatan tertentu. Namun perkiraan tersebut masih bersifat sementara dan tidak dapat dijadikan acuan tetap sebelum adanya keputusan resmi pemerintah.
Para PNS dan pensiunan diimbau untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait jadwal dan besaran THR 2026. Informasi resmi nantinya akan menjadi dasar hukum pencairan agar hak pegawai dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku. (*)









