Penggabungan OPD 2026 Kota Sungai Penuh: Siapa Jadi Kadis dan Kabid?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH – Penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi salah satu langkah penataan birokrasi yang kini banyak dilakukan pemerintah daerah. Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan ASN: siapa yang akan menjadi kepala dinas ketika dua, tiga, atau lebih OPD digabung?

Aturan mengenai hal ini tidak ditentukan secara otomatis dalam PP 72 Tahun 2019, tetapi mengikuti mekanisme yang telah ditegaskan dalam PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Syamsu Arifin mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci periode 2001 – 2006 mengungkapkan, dalam penataan ini, pemerintah daerah terlebih dahulu menetapkan Peraturan Daerah mengenai struktur organisasi baru. Setelah SOTK baru disahkan,

BKPSDM melakukan pemetaan pegawai, terutama terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama seperti para kepala dinas, serta pejabat administrator dan pengawas.

Proses pemetaan ini harus berbasis sistem merit, yaitu mengutamakan kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kinerja.

Pengisian pertama kali jabatan pada OPD hasil gabungan dilakukan berdasarkan Pasal 124 ayat (4) PP 18 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pejabat yang dikukuhkan adalah mereka yang telah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi.

Baca Juga :  Penataan Birokrasi Sungai Penuh Dimulai, 9 Eselon II Dirombak

“Artinya, kepala dinas baru tidak otomatis diambil dari salah satu kadis lama, tetapi dari pejabat JPT Pratama mana pun yang paling memenuhi syarat sesuai hasil pemetaan,” ujarnya

Dalam praktiknya, kata dia,  kepala daerah dapat mengukuhkan salah satu kepala dinas lama, mengangkat pejabat JPT lain, atau melakukan rotasi setelah berkonsultasi dengan KASN sesuai ketentuan manajemen ASN. Pejabat administrator seperti kabid atau kabag juga akan disesuaikan melalui mekanisme pengukuhan dan mutasi yang mengikuti kaidah kualifikasi dan kompetensi jabatan.

PP 72 Tahun 2019 sendiri tidak mengatur siapa yang otomatis menjadi kepala dinas dalam OPD yang digabung, namun menambahkan aturan khusus untuk Inspektorat Daerah. Pasal 99A dan 99B menetapkan bahwa pengisian, mutasi, atau pemberhentian Inspektur Daerah harus melalui supervisi dan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Aturan ketat ini tidak berlaku untuk pengisian posisi kepala dinas lainnya.

Baca Juga :  Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian

Dengan demikian, proses penentuan kepala dinas dan pejabat lain di OPD hasil gabungan tidak bergantung pada senioritas atau asal dinas lama, tetapi pada hasil analisis kebutuhan jabatan dan kesesuaian kompetensi. Kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan pejabat, tetapi tetap terikat pada prinsip sistem merit sesuai amanat undang-undang ASN.

Penetapan pejabat setelah penggabungan OPD akan diakhiri dengan penerbitan SK pengukuhan dan SK mutasi. Seluruh proses ini bertujuan memastikan organisasi baru berjalan efektif, pejabat terpilih sesuai kompetensi, dan pelayanan publik tetap optimal meskipun terjadi restrukturisasi besar. Dengan alur ini, pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan penataan OPD tanpa menimbulkan kekosongan jabatan maupun polemik di internal ASN. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Pedagang Usul Disperindag, Satpol PP dan Dishub Berkantor Bersama di Pasar Tanjung Bajure, Penertiban Dinilai Belum Efektif
Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Status Bukit Khayangan agar Investasi dan Pariwisata Sungai Penuh Tak Terhambat
Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata
Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?
Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
Distribusi Air Perumda Sungai Penuh Terganggu Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak dan Jadwal Normal Kembali
Wako Alfin dan Bupati Monadi Sepakat Bentuk LAAK Sakti Alam Kerinci, Adat Bersatu Kembali
Berita ini 340 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pedagang Usul Disperindag, Satpol PP dan Dishub Berkantor Bersama di Pasar Tanjung Bajure, Penertiban Dinilai Belum Efektif

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:59 WIB

Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Status Bukit Khayangan agar Investasi dan Pariwisata Sungai Penuh Tak Terhambat

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:38 WIB

Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata

Senin, 13 Juli 2026 - 19:34 WIB

Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:33 WIB

Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang

Berita Terbaru