SUNGAI PENUH – Terpilihnya Nuzran Joher sebagai anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia menyedot perhatian publik, khususnya di Provinsi Jambi. Figur yang lama dikenal sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini akhirnya menembus jabatan strategis tingkat nasional setelah melalui perjalanan panjang dan berliku di dunia politik elektoral.
Di Jambi, nama Nuzran Joher bukan sosok asing. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPD RI dan aktif dalam berbagai kontestasi politik, baik di tingkat daerah maupun nasional. Rekam jejak tersebut membuat sosoknya cukup dikenal, meski tidak selalu berujung pada kemenangan di setiap pemilihan yang diikuti.
Pada Pilkada Kerinci periode 2009–2014, Nuzran maju sebagai calon bupati. Ia kemudian kembali mencoba peruntungan sebagai calon Wakil Wali Kota Sungai Penuh pada periode 2015–2020. Upaya tersebut menunjukkan konsistensinya untuk terlibat langsung dalam pemerintahan daerah.
Tak berhenti di situ, Nuzran Joher juga mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi pada Pileg 2019. Pada Pemilu Legislatif 2024, ia kembali bertarung sebagai calon anggota DPR RI dari Partai NasDem. Namun, sejumlah kontestasi elektoral itu belum berhasil mengantarkannya ke kursi legislatif.
Meski gagal melalui jalur elektoral, kiprah Nuzran Joher tidak terhenti. Terpilihnya ia sebagai Komisioner Ombudsman RI dipandang sebagai bentuk pengakuan terhadap kapasitas, pengalaman, dan rekam jejaknya di luar politik praktis. Penunjukan ini sekaligus menandai pergeseran peran dari arena kompetisi politik menuju ranah pengawasan pelayanan publik.
Selain latar belakang karier, perhatian publik juga tertuju pada besaran penghasilan Komisioner Ombudsman RI. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021, Ombudsman RI termasuk lembaga negara dengan struktur remunerasi yang relatif tinggi bagi para pejabatnya.
Anggota Ombudsman RI menerima gaji pokok sebesar Rp25.449.000 per bulan. Sementara itu, Ketua Ombudsman RI memperoleh gaji pokok sekitar Rp29.000.000 per bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di luar gaji pokok, Komisioner Ombudsman RI juga memperoleh berbagai tunjangan melekat, seperti tunjangan perumahan, transportasi, serta fasilitas jaminan kesehatan dan asuransi jiwa yang ditanggung negara. Jika seluruh komponen digabungkan, total penghasilan anggota Ombudsman RI diperkirakan mencapai sekitar Rp51 juta per bulan, sedangkan Ketua Ombudsman RI dapat menerima hingga sekitar Rp61 juta per bulan, sebanding dengan tanggung jawab besar dalam mengawasi pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi. (fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









