JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, palm oil mill effluent (POME), yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2024.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka pada Selasa, 10 Februari 2026. Mereka berasal dari unsur pejabat kementerian, aparat kepabeanan, hingga direksi perusahaan swasta yang bergerak di sektor sawit.
Modus: CPO “Disulap” Menjadi POME
Penyidikan mengungkap dugaan rekayasa klasifikasi komoditas melalui penggunaan HS Code yang tidak sesuai. CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO) diduga diklaim sebagai POME atau palm acid oil (PAO).
Padahal, secara regulasi, seluruh jenis CPO—tanpa melihat kadar asam—tetap masuk kategori komoditas strategis yang dikenai pembatasan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), bea keluar, serta pungutan dana sawit (levy).
Dengan perubahan klasifikasi tersebut, komoditas yang hakikatnya CPO diduga dapat diekspor seolah-olah bukan CPO. Skema ini membuat kewajiban kepada negara bisa dihindari.
Indikasi Imbalan kepada Oknum Pejabat
Kejagung juga menemukan dugaan adanya pemberian imbalan kepada oknum pejabat agar proses administrasi ekspor dan pengawasan tetap meloloskan klasifikasi yang menyimpang dari aturan.
Penyidik menilai para tersangka mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, namun tetap menjalankan mekanisme tersebut secara sadar.
Dampak Sistemik terhadap Negara
Praktik ini dinilai menimbulkan dampak luas, antara lain:
Potensi hilangnya penerimaan negara dari bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah besar.
Melemahnya kebijakan pengendalian ekspor CPO yang bertujuan menjaga pasokan serta harga minyak goreng dalam negeri.
Terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional dan kepastian hukum dalam perdagangan sawit.
Kerugian negara masih dalam proses audit. Namun, perhitungan sementara penyidik memperkirakan nilainya berada pada kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Daftar Tersangka
Adapun para tersangka dalam perkara ini yakni:
- LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Analis Kebijakan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin RI.
- FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
- MZ, ASN pada KPBC Pekanbaru.
- ES, Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
- ERW, Direktur PT BMM.
- FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND, Direktur PT PAJ.
- TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
- VNR, Direktur PT SIP.
- RBN, Direktur PT CKK.
- YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Penahanan dan Pasal
Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.









