Rekayasa Ekspor CPO Terbongkar, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka dari Pejabat hingga Pengusaha

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, palm oil mill effluent (POME), yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2024.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka pada Selasa, 10 Februari 2026. Mereka berasal dari unsur pejabat kementerian, aparat kepabeanan, hingga direksi perusahaan swasta yang bergerak di sektor sawit.

Modus: CPO “Disulap” Menjadi POME

Penyidikan mengungkap dugaan rekayasa klasifikasi komoditas melalui penggunaan HS Code yang tidak sesuai. CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO) diduga diklaim sebagai POME atau palm acid oil (PAO).

Padahal, secara regulasi, seluruh jenis CPO—tanpa melihat kadar asam—tetap masuk kategori komoditas strategis yang dikenai pembatasan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), bea keluar, serta pungutan dana sawit (levy).

Dengan perubahan klasifikasi tersebut, komoditas yang hakikatnya CPO diduga dapat diekspor seolah-olah bukan CPO. Skema ini membuat kewajiban kepada negara bisa dihindari.

Baca Juga :  Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Usut Tambang Ilegal, Keduanya Berdiri Siap

Indikasi Imbalan kepada Oknum Pejabat

Kejagung juga menemukan dugaan adanya pemberian imbalan kepada oknum pejabat agar proses administrasi ekspor dan pengawasan tetap meloloskan klasifikasi yang menyimpang dari aturan.

Penyidik menilai para tersangka mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, namun tetap menjalankan mekanisme tersebut secara sadar.

Dampak Sistemik terhadap Negara

Praktik ini dinilai menimbulkan dampak luas, antara lain:

Potensi hilangnya penerimaan negara dari bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah besar.

Melemahnya kebijakan pengendalian ekspor CPO yang bertujuan menjaga pasokan serta harga minyak goreng dalam negeri.

Terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional dan kepastian hukum dalam perdagangan sawit.

Kerugian negara masih dalam proses audit. Namun, perhitungan sementara penyidik memperkirakan nilainya berada pada kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Daftar Tersangka

Adapun para tersangka dalam perkara ini yakni:

  1. LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Analis Kebijakan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin RI.
  2. FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
  3. MZ, ASN pada KPBC Pekanbaru.
  4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
  5. ERW, Direktur PT BMM.
  6. FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  7. RND, Direktur PT PAJ.
  8. TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR, Direktur PT SIP.
  10. RBN, Direktur PT CKK.
  11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Baca Juga :  KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom

Penahanan dan Pasal

Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Berita Terkait

Hasil Voting Muktamar NU: Pemilihan Ketum PBNU Beralih ke Mekanisme AHWA
Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai
Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Hasil Voting Muktamar NU: Pemilihan Ketum PBNU Beralih ke Mekanisme AHWA

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya

Berita Terbaru