Rekayasa Ekspor CPO Terbongkar, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka dari Pejabat hingga Pengusaha

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, palm oil mill effluent (POME), yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2024.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka pada Selasa, 10 Februari 2026. Mereka berasal dari unsur pejabat kementerian, aparat kepabeanan, hingga direksi perusahaan swasta yang bergerak di sektor sawit.

Modus: CPO “Disulap” Menjadi POME

Penyidikan mengungkap dugaan rekayasa klasifikasi komoditas melalui penggunaan HS Code yang tidak sesuai. CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO) diduga diklaim sebagai POME atau palm acid oil (PAO).

Padahal, secara regulasi, seluruh jenis CPO—tanpa melihat kadar asam—tetap masuk kategori komoditas strategis yang dikenai pembatasan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), bea keluar, serta pungutan dana sawit (levy).

Dengan perubahan klasifikasi tersebut, komoditas yang hakikatnya CPO diduga dapat diekspor seolah-olah bukan CPO. Skema ini membuat kewajiban kepada negara bisa dihindari.

Baca Juga :  KUHAP 2025 Lindungi Advokat dalam Pembelaan, Bukan Pemalsuan Dokumen

Indikasi Imbalan kepada Oknum Pejabat

Kejagung juga menemukan dugaan adanya pemberian imbalan kepada oknum pejabat agar proses administrasi ekspor dan pengawasan tetap meloloskan klasifikasi yang menyimpang dari aturan.

Penyidik menilai para tersangka mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, namun tetap menjalankan mekanisme tersebut secara sadar.

Dampak Sistemik terhadap Negara

Praktik ini dinilai menimbulkan dampak luas, antara lain:

Potensi hilangnya penerimaan negara dari bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah besar.

Melemahnya kebijakan pengendalian ekspor CPO yang bertujuan menjaga pasokan serta harga minyak goreng dalam negeri.

Terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional dan kepastian hukum dalam perdagangan sawit.

Kerugian negara masih dalam proses audit. Namun, perhitungan sementara penyidik memperkirakan nilainya berada pada kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Daftar Tersangka

Adapun para tersangka dalam perkara ini yakni:

  1. LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Analis Kebijakan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin RI.
  2. FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
  3. MZ, ASN pada KPBC Pekanbaru.
  4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
  5. ERW, Direktur PT BMM.
  6. FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  7. RND, Direktur PT PAJ.
  8. TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR, Direktur PT SIP.
  10. RBN, Direktur PT CKK.
  11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Baca Juga :  5 Cara Mengelola Uang THR Anak Saat Lebaran, Dijamin Tidak Habis Percuma

Penahanan dan Pasal

Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Berita Terkait

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Senin, 13 April 2026 - 02:00 WIB

Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya

Minggu, 12 April 2026 - 19:02 WIB

Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney

Berita Terbaru

Teknologi

DJI Osmo Pocket 4 Resmi Rilis, Ini Fitur dan Harganya

Selasa, 14 Apr 2026 - 04:00 WIB