WNI Kezia Syifa Jadi Tentara AS, Kemlu dan Menkumham Beri Penjelasan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akhirnya menanggapi polemik yang menyelimuti status kewarganegaraan Kezia Syifa, perempuan muda asal Indonesia yang menjadi sorotan publik setelah terlihat mengenakan seragam militer Amerika Serikat (AS).

Kezia, yang diketahui berusia 20 tahun, viral setelah sebuah video memperlihatkan ibunya memeluk erat dirinya sebelum ia berangkat menjalankan tugas sebagai anggota Army National Guard.

Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menjelaskan bahwa kewenangan utama terkait status Kezia berada di tangan Menteri Hukum dan HAM (Menkum), Supratman Andi Agtas. Ia menegaskan bahwa kementeriannya merujuk sepenuhnya pada keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, persoalan kewarganegaraan adalah domain hukum yang harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Menkum Supratman juga sudah memberikan penjelasan mengenai isu ini. Ia menyebut bahwa dugaan keterlibatan Kezia dalam dinas militer negara lain harus dipastikan kebenarannya melalui proses verifikasi. Ia mengingatkan bahwa aturan di Indonesia secara tegas menyatakan bahwa warga negara Indonesia tidak diperbolehkan bergabung dengan militer asing kecuali memiliki izin langsung dari Presiden.

Baca Juga :  Resmi! Ini UMP 2026 Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi

Supratman menambahkan bahwa jika terbukti bergabung tanpa izin Presiden, status kewarganegaraan Indonesia seseorang akan gugur secara otomatis. Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif berupa pencabutan paspor apabila terdapat bukti kuat bahwa individu tersebut telah resmi menjadi bagian dari angkatan bersenjata negara lain.

Kasus Kezia menjadi perhatian luas setelah videonya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Kezia tampak berpelukan dengan ibunya sebelum keberangkatan tugas. Penampilannya yang mengenakan hijab dan seragam militer membuat banyak orang bertanya-tanya tentang latar belakang dan statusnya.

Diketahui, Kezia merupakan diaspora Indonesia yang telah tinggal di Maryland, Amerika Serikat, bersama kedua orang tuanya sejak pertengahan 2023. Mereka berada di AS dengan status green card, yang memberinya akses legal untuk bersekolah dan memilih jalur karier di negara tersebut.

Baca Juga :  Semen Baturaja Resmi Ambil Alih Wilayah Jambi, Al Haris Minta Dukungan Pembangunan Diperkuat

Sebelum masuk ke Garda Nasional, Kezia menempuh pendidikan di Amerika dan mulai tertarik pada dunia kemiliteran karena menilai jalur tersebut dapat memberikan disiplin dan pengalaman hidup yang lebih mendalam. Ibunya, Safitri, mengungkapkan bahwa keputusan sang putri tidak dibuat secara tergesa-gesa. Menurutnya, Kezia telah melalui diskusi panjang dengan keluarga sebelum akhirnya memantapkan diri bergabung dengan kesatuan tersebut.

Viralnya kisah Kezia kembali membuka perdebatan mengenai batasan, hak, dan kewajiban WNI yang tinggal di luar negeri, terutama mereka yang memiliki akses legal seperti green card dan menghadapi pilihan karier yang berbeda dari standar umum di tanah air. Pemerintah kini menunggu proses verifikasi lebih lanjut untuk memastikan status Kezia di hadapan hukum Indonesia.

Berita Terkait

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi, BI Minta Segera Ditukar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 07:05 WIB

Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Senin, 13 April 2026 - 02:00 WIB

Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Teknologi

DJI Osmo Pocket 4 Resmi Rilis, Ini Fitur dan Harganya

Selasa, 14 Apr 2026 - 04:00 WIB