Hasil Voting Muktamar NU: Pemilihan Ketum PBNU Beralih ke Mekanisme AHWA

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2026-2031.

Keputusan tersebut diambil melalui voting dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di GSG Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) dini hari.

Dalam pemungutan suara tersebut, mayoritas peserta memilih agar Ketua Umum PBNU tidak lagi dipilih secara langsung oleh peserta muktamar. Pemilihan akan dilakukan melalui mekanisme penunjukan oleh anggota Ahlul Hadi wal Aqdi (AHWA).

Berdasarkan hasil penghitungan suara, sebanyak 401 peserta mendukung perubahan mekanisme tersebut. Sementara itu, 150 peserta memilih agar Ketua Umum PBNU tetap dipilih secara langsung.

Selain itu, terdapat satu suara dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, total suara yang tercatat dalam voting mencapai 552 suara.

Pimpinan sidang, Muhammad Nuh, menyatakan hasil penghitungan tersebut telah sesuai dengan jumlah peserta yang memberikan suara.

“Jadi rekapan ini total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan opsi A tetap 150, opsi B perubahan 401, terus yang tidak sah 1, jadi jumlahnya pas,” ujar Muhammad Nuh.

Baca Juga :  Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya

Mekanisme Baru Berlaku untuk Periode 2026-2031

Hasil voting tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35.

Dengan keputusan itu, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 akan menggunakan mekanisme AHWA.

Perubahan tersebut sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai mekanisme pemilihan yang sebelumnya menjadi salah satu agenda penting dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

AHWA merupakan forum yang melibatkan sejumlah ulama yang diberi mandat dalam proses pengambilan keputusan tertentu di lingkungan NU.

Kubu Petahana Minta Semua Pihak Hormati Hasil Voting

Perwakilan kubu petahana Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, Amin Said Husni, sebelumnya meminta seluruh pihak menerima hasil voting yang telah dilakukan.

Menurut Amin, voting merupakan salah satu mekanisme pengambilan keputusan ketika proses musyawarah dan mufakat tidak menemukan titik temu.

Ia menilai penggunaan voting bukan sesuatu yang baru dalam organisasi NU maupun organisasi lainnya.

Baca Juga :  BBM Naik Tajam Hari Ini! Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Ini Daftar Harga Terbaru 18 April 2026

“Ketika kata sepakat itu tidak bisa dicapai, maka suara terbanyak itu merupakan salah satu bentuk pengambilan keputusan,” ujar Amin melalui sambungan telepon, Sabtu (29/8/2026).

Amin juga mengatakan mekanisme pengambilan keputusan melalui suara terbanyak telah lazim digunakan dalam berbagai lembaga dan organisasi.

Ia mencontohkan praktik voting juga dikenal dalam lembaga perwakilan seperti DPR dan MPR.

Pemilihan Ketum PBNU Menjadi Agenda Berikutnya

Setelah mekanisme pemilihan ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 sesuai keputusan Muktamar ke-35.

Perubahan mekanisme ini membuat proses pemilihan ketua umum tidak dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh peserta muktamar.

Sebaliknya, proses pemilihan akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui AHWA.

Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil penting Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur.

Seluruh pihak diharapkan dapat menghormati hasil keputusan forum muktamar serta menjaga proses organisasi tetap berjalan secara tertib hingga seluruh agenda selesai dilaksanakan.

Berita Terkait

Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai
Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan
WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026
Sinopsis Insidious: Out of the Further, Film Horor Terbaru 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Hasil Voting Muktamar NU: Pemilihan Ketum PBNU Beralih ke Mekanisme AHWA

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Berita Terbaru