JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2026-2031.
Keputusan tersebut diambil melalui voting dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di GSG Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Dalam pemungutan suara tersebut, mayoritas peserta memilih agar Ketua Umum PBNU tidak lagi dipilih secara langsung oleh peserta muktamar. Pemilihan akan dilakukan melalui mekanisme penunjukan oleh anggota Ahlul Hadi wal Aqdi (AHWA).
Berdasarkan hasil penghitungan suara, sebanyak 401 peserta mendukung perubahan mekanisme tersebut. Sementara itu, 150 peserta memilih agar Ketua Umum PBNU tetap dipilih secara langsung.
Selain itu, terdapat satu suara dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, total suara yang tercatat dalam voting mencapai 552 suara.
Pimpinan sidang, Muhammad Nuh, menyatakan hasil penghitungan tersebut telah sesuai dengan jumlah peserta yang memberikan suara.
“Jadi rekapan ini total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan opsi A tetap 150, opsi B perubahan 401, terus yang tidak sah 1, jadi jumlahnya pas,” ujar Muhammad Nuh.
Mekanisme Baru Berlaku untuk Periode 2026-2031
Hasil voting tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35.
Dengan keputusan itu, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 akan menggunakan mekanisme AHWA.
Perubahan tersebut sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai mekanisme pemilihan yang sebelumnya menjadi salah satu agenda penting dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
AHWA merupakan forum yang melibatkan sejumlah ulama yang diberi mandat dalam proses pengambilan keputusan tertentu di lingkungan NU.
Kubu Petahana Minta Semua Pihak Hormati Hasil Voting
Perwakilan kubu petahana Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, Amin Said Husni, sebelumnya meminta seluruh pihak menerima hasil voting yang telah dilakukan.
Menurut Amin, voting merupakan salah satu mekanisme pengambilan keputusan ketika proses musyawarah dan mufakat tidak menemukan titik temu.
Ia menilai penggunaan voting bukan sesuatu yang baru dalam organisasi NU maupun organisasi lainnya.
“Ketika kata sepakat itu tidak bisa dicapai, maka suara terbanyak itu merupakan salah satu bentuk pengambilan keputusan,” ujar Amin melalui sambungan telepon, Sabtu (29/8/2026).
Amin juga mengatakan mekanisme pengambilan keputusan melalui suara terbanyak telah lazim digunakan dalam berbagai lembaga dan organisasi.
Ia mencontohkan praktik voting juga dikenal dalam lembaga perwakilan seperti DPR dan MPR.
Pemilihan Ketum PBNU Menjadi Agenda Berikutnya
Setelah mekanisme pemilihan ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 sesuai keputusan Muktamar ke-35.
Perubahan mekanisme ini membuat proses pemilihan ketua umum tidak dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh peserta muktamar.
Sebaliknya, proses pemilihan akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui AHWA.
Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil penting Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur.
Seluruh pihak diharapkan dapat menghormati hasil keputusan forum muktamar serta menjaga proses organisasi tetap berjalan secara tertib hingga seluruh agenda selesai dilaksanakan.









