Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2027 menjadi perhatian seiring pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Banyak PPPK mulai mencari tahu apakah pemerintah akan menaikkan gaji pada 2027, berapa besaran penghasilan yang akan diterima, serta bagaimana status dan pembiayaan PPPK dalam anggaran negara.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PPPK pada 2027. Pemerintah masih membahas RAPBN 2027 dan belum menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian gaji ASN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN 2027 belum dilakukan secara mendalam. Dengan demikian, masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang menyebutkan nominal kenaikan gaji PPPK 2027 sebagai keputusan final.

Berapa Gaji PPPK 2027?

Karena belum ada aturan baru mengenai kenaikan gaji PPPK 2027, besaran gaji masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Skema gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selain gaji pokok, PPPK dapat memperoleh berbagai tunjangan sesuai status dan jabatan, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional maupun tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, belum tepat jika menyebut ada nominal gaji PPPK baru untuk 2027 sebelum pemerintah menerbitkan kebijakan resmi.

Baca Juga :  Putus Kontrak, Ratusan Honorer NTB Terima Tali Asih Rp3,5 Juta

Ada Anggaran Rp31 Triliun untuk PPPK

Salah satu perkembangan penting dalam RAPBN 2027 adalah rencana pemerintah menyiapkan sekitar Rp31 triliun untuk mendukung pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan anggaran sekitar Rp31 triliun tersebut sudah disiapkan untuk PPPK paruh waktu yang akan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut ditargetkan dilakukan secara bertahap.

Anggaran tersebut bukan berarti seluruh PPPK otomatis mendapatkan kenaikan gaji sebesar nilai tertentu. Dana tersebut berkaitan dengan proses pengalihan dan pembiayaan pegawai yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Belanja Pegawai RAPBN 2027

Dalam RAPBN 2027, pemerintah merencanakan belanja pegawai pemerintah pusat sebesar Rp625,2 triliun, meningkat dibandingkan outlook APBN 2026 sebesar Rp579,71 triliun.

Sementara itu, alokasi belanja pegawai kementerian/lembaga disebut mencapai sekitar Rp378,90 triliun. Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja aparatur negara.

Pemerintah juga merencanakan tunjangan guru ASN daerah sekitar Rp75,87 triliun pada 2027.

Bagaimana Status PPPK pada 2027?

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, PPPK yang telah diangkat tetap memiliki status sebagai ASN sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Perhatian pemerintah pada 2027 salah satunya tertuju pada keberlanjutan pembiayaan PPPK di daerah.

Baca Juga :  ASN PPPK Ditangkap Kasus Narkoba, Diamankan Dekat Kantor Bupati

Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) 2027 diarahkan agar pemerintah daerah memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pembayaran gaji PPPK.

Pemerintah juga sedang menyiapkan skema pembiayaan bagi daerah yang menghadapi tekanan belanja pegawai.

PPPK Paruh Waktu Jadi Perhatian

PPPK paruh waktu menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan anggaran 2027.

Komisi X DPR RI menyebut masih terdapat guru PPPK paruh waktu yang menerima penghasilan di bawah Rp1 juta karena kemampuan fiskal setiap daerah berbeda.

Karena itu, pembahasan RAPBN 2027 tidak hanya berkaitan dengan kenaikan gaji, tetapi juga menyangkut kepastian pembiayaan, status kepegawaian, dan keberlanjutan penghasilan PPPK.

Kesimpulan

Jadi, belum ada keputusan resmi bahwa gaji PPPK akan naik pada 2027.

Untuk saat ini, besaran gaji masih mengacu pada aturan yang berlaku. Namun, ada perkembangan penting dalam RAPBN 2027, yaitu persiapan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat.

Karena pembahasan APBN 2027 masih berjalan, perubahan kebijakan mengenai gaji, tunjangan maupun skema pembiayaan PPPK masih mungkin terjadi sebelum APBN 2027 ditetapkan.

Masyarakat sebaiknya menunggu keputusan dan regulasi resmi pemerintah sebelum mempercayai informasi mengenai nominal kenaikan gaji PPPK 2027. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah Usai RAPBN 2027 Dibacakan
Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September 2026
Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan
Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:38 WIB

Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027

Selasa, 1 September 2026 - 02:07 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah Usai RAPBN 2027 Dibacakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Berita Terbaru