Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan kelonggaran terhadap aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan. Relaksasi tersebut mulai berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) sejak 1 September 2026.

Kebijakan ini merupakan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang memberikan fleksibilitas khusus bagi eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan tertentu.

DHE SDA Cukup Ditempatkan 30% Selama 3 Bulan

Dalam ketentuan umum, eksportir sektor pertambangan nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA selama paling singkat 12 bulan.

Namun, melalui fasilitas Pasal 18A, eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria dapat memperoleh skema lebih ringan, yakni menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

Relaksasi tersebut tidak berlaku otomatis untuk seluruh eksportir. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

Berdasarkan ketentuan yang diumumkan pemerintah, eksportir yang dapat menggunakan fasilitas Pasal 18A harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki sedikitnya satu pemegang saham yang berasal dari negara yang ditetapkan pemerintah, serta pemegang saham tersebut memiliki sedikitnya 10% kepemilikan.

Ada Lima Negara yang Masuk Kriteria

Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria untuk fasilitas khusus DHE SDA tersebut, yaitu:

  • Amerika Serikat
  • Tiongkok
  • Hong Kong
  • Australia
  • Kanada

Penetapan tersebut mempertimbangkan nilai investasi negara bersangkutan pada sektor pertambangan di Indonesia serta keberadaan perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan dengan Indonesia.

Pemerintah menyebut daftar eksportir yang memenuhi syarat akan dievaluasi setiap bulan.

Untuk PPE September 2026, daftar eksportir yang memenuhi kriteria akan menjadi dasar pengawasan dan ditargetkan dipublikasikan paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 melalui kanal resmi Bank Indonesia.

DHE Bisa Ditempatkan di Bank Devisa Non-BUMN

Perubahan penting lainnya adalah fleksibilitas mengenai bank tempat DHE SDA ditempatkan.

Eksportir yang memenuhi fasilitas Pasal 18A dapat menempatkan dana pada bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, termasuk bank BUMN maupun non-BUMN.

Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa untuk mendukung fasilitas tersebut. Jumlah itu terdiri dari lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.

Lima bank BUMN yang ditetapkan antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN dan Bank Syariah Indonesia. Sementara itu, daftar bank non-BUMN mencakup Standard Chartered Bank, Deutsche Bank, MUFG Bank, JP Morgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, Bank ICBC Indonesia, Bank China Construction Bank Indonesia, Bank SMBC Indonesia dan Bank HSBC Indonesia.

Baca Juga :  Paska Bupati Tersangka KPK, Wabup Hendri Resmi Jabat Plt Bupati Rejang Lebong

Eksportir Bisa Memilih Tidak Menggunakan Relaksasi

Fasilitas Pasal 18A bersifat opsional bagi eksportir yang memenuhi persyaratan.

Artinya, eksportir yang masuk kriteria tetapi tidak ingin menggunakan fasilitas tersebut tetap dapat mengikuti ketentuan umum DHE SDA.

Namun, eksportir yang memilih tidak menggunakan fasilitas khusus harus menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir. Jika tidak menyampaikan surat tersebut, eksportir dianggap memilih menggunakan fasilitas Pasal 18A.

Sebanyak 64 Eksportir Berpotensi Memenuhi Kriteria

Pemerintah juga mengungkapkan jumlah eksportir yang memenuhi kriteria awal.

Berdasarkan data PPE sektor pertambangan periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 64 NPWP atau sekitar 12% dari 537 NPWP yang memenuhi persyaratan fasilitas Pasal 18A. Daftar tersebut akan direviu setiap bulan.

Angka ini menunjukkan bahwa relaksasi DHE SDA ditujukan secara selektif, bukan diberikan kepada seluruh perusahaan pertambangan.

Mengapa Aturan DHE SDA Dilonggarkan?

Kebijakan DHE SDA pada dasarnya diarahkan untuk menjaga devisa tetap berada di dalam sistem keuangan Indonesia.

Pemerintah menyebut kebijakan tersebut memiliki sejumlah tujuan, antara lain mendukung stabilitas makroekonomi, memperdalam pasar keuangan domestik, serta menyediakan dukungan pembiayaan bagi pembangunan dan hilirisasi sumber daya alam.

Dengan adanya relaksasi, pemerintah berupaya memberikan ruang lebih besar kepada eksportir yang memiliki hubungan investasi dengan negara mitra tertentu tanpa menghilangkan kewajiban membawa DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Apa Dampaknya bagi Eksportir Tambang?

Bagi perusahaan yang memenuhi kriteria, aturan baru dapat memberikan fleksibilitas yang cukup besar.

Jika sebelumnya sektor pertambangan nonmigas harus menempatkan 100% DHE SDA selama 12 bulan, melalui fasilitas Pasal 18A kewajibannya menjadi minimal 30% selama minimal tiga bulan.

Artinya, porsi dana yang harus ditempatkan dan lamanya periode penempatan menjadi jauh lebih ringan bagi eksportir yang eligible.

Selain itu, perusahaan juga memperoleh lebih banyak pilihan bank devisa untuk pengelolaan rekening khusus DHE SDA.

Bagaimana dengan Aturan DHE SDA yang Tidak Menggunakan Relaksasi?

Eksportir yang tidak memenuhi kriteria atau memilih tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A tetap mengikuti aturan umum.

Baca Juga :  Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik Mulai 4 Mei 2026, Cek Daftar Lengkap dan Dampaknya ke Dompet

Untuk sektor pertambangan nonmigas, ketentuan umum mengharuskan penempatan 100% DHE SDA selama paling singkat 12 bulan. Sementara ketentuan sektor migas memiliki skema berbeda sesuai regulasi yang berlaku.

Bank Indonesia juga telah melakukan penyesuaian mekanisme pengawasan DHE SDA melalui aturan yang berlaku sejak Juni 2026, termasuk mekanisme pengingat kepada eksportir melalui email yang terdaftar di sistem SiMoDIS.

Mulai Kapan Aturan Baru DHE SDA Berlaku?

Implementasi penyempurnaan Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 berlaku untuk PPE mulai 1 September 2026.

Dengan demikian, eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria dapat mulai menggunakan skema khusus tersebut berdasarkan ketentuan dan daftar eksportir yang ditetapkan pemerintah.

FAQ DHE SDA 1 September 2026

Apa itu DHE SDA?
DHE SDA adalah Devisa Hasil Ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Apa perubahan utama aturan DHE SDA?
Eksportir pertambangan tertentu yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas penempatan minimal 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan.

Kapan relaksasi DHE SDA mulai berlaku?
Relaksasi berlaku untuk PPE mulai 1 September 2026.

Apakah semua perusahaan tambang mendapatkan relaksasi?
Tidak. Fasilitas Pasal 18A hanya diberikan kepada eksportir yang memenuhi persyaratan pemerintah.

Negara mana yang masuk kriteria?
Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia dan Kanada.

Berapa banyak eksportir yang memenuhi kriteria awal?
Pemerintah menyebut terdapat 64 NPWP dari 537 NPWP yang memenuhi kriteria berdasarkan data periode Maret 2025 hingga Juli 2026.

Apakah relaksasi DHE SDA wajib digunakan?
Tidak. Fasilitas tersebut bersifat opsional bagi eksportir yang memenuhi kriteria.

Apa yang terjadi jika eksportir eligible tidak mengirimkan surat penolakan fasilitas?
Eksportir tersebut dianggap memilih menggunakan fasilitas Pasal 18A.

Kesimpulan

Relaksasi DHE SDA mulai 1 September 2026 menjadi perubahan penting bagi sektor pertambangan. Pemerintah tetap mempertahankan kewajiban membawa devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia, tetapi memberikan fleksibilitas besaran dan periode penempatan kepada eksportir tertentu.

Dengan skema minimal 30% selama tiga bulan, eksportir yang memenuhi syarat memperoleh ruang pengelolaan likuiditas yang lebih besar. Di sisi lain, pemerintah tetap dapat menjaga aliran devisa di dalam sistem keuangan nasional untuk mendukung stabilitas rupiah, pendalaman pasar keuangan dan pembiayaan ekonomi domestik. (*)

Berita Terkait

Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan
Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru
DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto
ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan

Berita Terbaru