Chromebook dan Batas Tipis antara Kebijakan Publik dan Dugaan Korupsi

Oleh: Ferry Zen (Lawyer di Jakarta)

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masa pandemi COVID-19 menjadi salah satu kebijakan pendidikan paling kontroversial dalam satu dekade terakhir. Di atas kertas, proyek ini diklaim sebagai solusi cepat bagi pembelajaran jarak jauh.

Namun, di lapangan efektivitasnya dipertanyakan, terutama di daerah yang masih mengalami keterbatasan akses internet.

Kontroversi semakin menguat ketika terungkap bahwa Chromebook pernah ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya karena dinilai belum sesuai dengan kesiapan infrastruktur nasional.

Artinya, negara sesungguhnya telah memiliki memori kebijakan bahwa perangkat berbasis cloud tersebut tidak cocok diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Fakta ini juga diperkuat oleh berbagai riset independen yang menunjukkan bahwa Chromebook tidak optimal digunakan di daerah 3T.

Baca Juga :  10 Terdakwa Korupsi PJU Dishub Kerinci Dituntut di Bawah 2,5 Tahun, Ini Rincian Tuntutan Hukumannya

Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menegaskan bahwa sejak awal mereka telah memberikan peringatan agar proyek ini ditinjau ulang. Menurut ICW, perencanaan pengadaan lemah, tidak berangkat dari kebutuhan nyata di lapangan, dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.

Sorotan publik kian tajam setelah terbitnya Permendikbudristek No. 5 Tahun 2021 yang dinilai menuntun spesifikasi teknis pada satu ekosistem tertentu. Pada saat yang sama, pandemi COVID-19 justru mendorong kebijakan pengadaan negara untuk menahan belanja fisik dan mengutamakan sektor kesehatan serta jaring pengaman sosial.
Pertanyaan publik pun semakin keras: mengapa proyek pengadaan fisik berskala besar tetap dipaksakan?

Baca Juga :  Program MBG Digugat, Guru dan Orang Tua Sampaikan Pengalaman di MK

Konteks relasi antara ekosistem Google dan Gojek—perusahaan yang didirikan Nadiem Makarim sebelum menjabat menteri—juga turut membentuk narasi adanya potensi konflik kepentingan. Namun, apakah semua itu cukup untuk menyebutnya sebagai tindak korupsi?

Dalam negara hukum, kebijakan publik yang buruk tidak otomatis menjadi kejahatan. Pengujian pidana mensyaratkan lebih dari sekadar kegagalan kebijakan. Harus ada unsur niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, serta tujuan memperkaya diri atau pihak tertentu. Di sinilah perdebatan mengenai proyek Chromebook menemukan titik paling krusialnya.

Berita Terkait

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap
Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:12 WIB

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 03:30 WIB

Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Berita Terbaru