Putusan MK: Aturan Pensiun DPR Harus Diganti dalam Dua Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan serta uang pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara dinyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026), terkait perkara pengujian undang-undang dengan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) untuk segera menyusun regulasi baru yang mengatur hak keuangan pimpinan lembaga tinggi negara, termasuk terkait uang pensiun.

Batas Waktu Dua Tahun

MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengganti aturan lama tersebut dengan regulasi baru.

Selama masa transisi itu, ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku hingga undang-undang pengganti diterbitkan.

Baca Juga :  Kepulangan 58 Ribu Jamaah Umrah RI Berpotensi Molor

Namun, apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan aturan baru tidak disahkan, maka undang-undang lama tersebut akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Gugatan Diajukan Dosen dan Mahasiswa

Permohonan uji materi terhadap aturan tersebut diajukan oleh sejumlah akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Para pemohon antara lain dosen hukum Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, serta beberapa mahasiswa yaitu Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Dalam permohonannya, mereka menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat selama satu periode, yakni lima tahun, dinilai kurang tepat dari sisi penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya

Sebagai pembayar pajak, para pemohon menyatakan keberatan jika dana negara digunakan untuk membiayai pensiun anggota legislatif tanpa pembaruan regulasi yang lebih proporsional.

Selain itu, mereka juga meminta agar aturan mengenai pemberian pensiun kepada pasangan (janda atau duda) mantan anggota DPR dibatasi hanya selama masa jabatan berlangsung.

MK Tekankan Efektivitas Penggunaan Anggaran

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara perlu diperbarui agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Hal tersebut juga dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara dapat dilakukan secara efektif dan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUD 1945.

Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR diharapkan segera menyusun aturan baru yang lebih komprehensif terkait hak keuangan pejabat tinggi negara.

Berita Terkait

Elza Syarief Sebut Sony Sonjaya Tidak Terbuka, Pilih Mundur dari Kasus MBG
Kabur Sejak 1996 Eddy Tansil Belum Tertangkap, Aset Senilai Rp 82 Miliar Berhasil Dipulihkan Negara
Program MBG Digugat, Guru dan Orang Tua Sampaikan Pengalaman di MK
Kejagung Temukan Aset Eddy Tansil Rp 30 Miliar, Total Pemulihan Rp 82,6 Miliar
Sidang MK: Program MBG Disebut Picu PHK Massal Guru PPPK
OJK Ungkap Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar
Banyak yang Salah Paham, Ini Fakta Soal Sertifikat Tanah Kedaluwarsa
Ini Penyebab Tanah yang Dimenangkan di Pengadilan Sulit Kembali
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:06 WIB

Elza Syarief Sebut Sony Sonjaya Tidak Terbuka, Pilih Mundur dari Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:00 WIB

Kabur Sejak 1996 Eddy Tansil Belum Tertangkap, Aset Senilai Rp 82 Miliar Berhasil Dipulihkan Negara

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:10 WIB

Program MBG Digugat, Guru dan Orang Tua Sampaikan Pengalaman di MK

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03 WIB

Kejagung Temukan Aset Eddy Tansil Rp 30 Miliar, Total Pemulihan Rp 82,6 Miliar

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:00 WIB

Sidang MK: Program MBG Disebut Picu PHK Massal Guru PPPK

Berita Terbaru