Kades Kohod Arsin Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Selasa (13/1/2026). Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Arsin terbukti menyalahgunakan anggaran pembangunan yang seharusnya ditujukan untuk perlindungan kawasan pesisir.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka, Ketua Majelis Hakim Hasanudin menyampaikan bahwa bukti-bukti yang diajukan jaksa telah cukup kuat untuk menjerat Arsin dan para terdakwa lainnya.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan,” ujar Hasanudin saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta kepada Arsin. Jika denda itu tidak dibayar, ia diwajibkan menjalani pidana kurungan selama enam bulan. Hukuman ini disebut hakim sebagai bentuk akuntabilitas atas peran Arsin dalam penyimpangan penggunaan anggaran proyek pagar laut yang semestinya dijalankan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Selain Arsin, tiga terdakwa lain juga diganjar hukuman serupa. Mereka adalah Ujang Karta, Septian, dan Chandra Eka Agung. Keempatnya dinilai majelis hakim telah bekerja bersama-sama sehingga tindakan koruptif tersebut dapat terjadi dan menyebabkan kerugian negara. Para terdakwa dianggap sadar bahwa anggaran tidak digunakan sesuai prosedur tetapi tetap membiarkan penyimpangan itu berlangsung.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti posisi para terdakwa yang merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan desa. “Perbuatan para terdakwa dilakukan dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemerintahan yang seharusnya memberikan contoh, bukan sebaliknya,” ujar hakim anggota dalam pertimbangannya.

Baca Juga :  Profil Yaqut Cholil Qoumas: Karier Politik, Organisasi, dan Total Kekayaan Rp13,7 Miliar

Faktor pemberat itu disebut menjadi alasan mengapa hukuman tidak dapat diringankan lebih jauh.
Meski demikian, majelis hakim turut mencatat sejumlah faktor meringankan. Para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya. Namun pertimbangan itu tidak cukup untuk menghapus tanggung jawab pidana karena kerugian negara dan dampak sosial dari penyimpangan anggaran tersebut dinilai lebih besar.

Usai vonis dibacakan, pihak Arsin belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Kuasa hukum menyatakan masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. (***)

Berita Terkait

DUI Lawyer Costs in the U.S. Can Reach $25,000 — Full Breakdown, Key Factors, and What Drivers Must Know
Truck Accident Lawyer Secrets: How Victims Win Million-Dollar Settlements Fast
Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:03 WIB

DUI Lawyer Costs in the U.S. Can Reach $25,000 — Full Breakdown, Key Factors, and What Drivers Must Know

Kamis, 16 April 2026 - 15:52 WIB

Truck Accident Lawyer Secrets: How Victims Win Million-Dollar Settlements Fast

Selasa, 14 April 2026 - 19:02 WIB

Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Ekonomi

Cara Transfer DANA Aman Tanpa Risiko, Ini Tips Anti Penipuan

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:00 WIB