Kades Kohod Arsin Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Selasa (13/1/2026). Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Arsin terbukti menyalahgunakan anggaran pembangunan yang seharusnya ditujukan untuk perlindungan kawasan pesisir.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka, Ketua Majelis Hakim Hasanudin menyampaikan bahwa bukti-bukti yang diajukan jaksa telah cukup kuat untuk menjerat Arsin dan para terdakwa lainnya.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan,” ujar Hasanudin saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta kepada Arsin. Jika denda itu tidak dibayar, ia diwajibkan menjalani pidana kurungan selama enam bulan. Hukuman ini disebut hakim sebagai bentuk akuntabilitas atas peran Arsin dalam penyimpangan penggunaan anggaran proyek pagar laut yang semestinya dijalankan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  PLN Ungkap Penyebab Mati Listrik Bergilir di Jawa, Dua Pembangkit Besar Alami Gangguan

Selain Arsin, tiga terdakwa lain juga diganjar hukuman serupa. Mereka adalah Ujang Karta, Septian, dan Chandra Eka Agung. Keempatnya dinilai majelis hakim telah bekerja bersama-sama sehingga tindakan koruptif tersebut dapat terjadi dan menyebabkan kerugian negara. Para terdakwa dianggap sadar bahwa anggaran tidak digunakan sesuai prosedur tetapi tetap membiarkan penyimpangan itu berlangsung.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti posisi para terdakwa yang merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan desa. “Perbuatan para terdakwa dilakukan dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemerintahan yang seharusnya memberikan contoh, bukan sebaliknya,” ujar hakim anggota dalam pertimbangannya.

Baca Juga :  BNN Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap

Faktor pemberat itu disebut menjadi alasan mengapa hukuman tidak dapat diringankan lebih jauh.
Meski demikian, majelis hakim turut mencatat sejumlah faktor meringankan. Para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya. Namun pertimbangan itu tidak cukup untuk menghapus tanggung jawab pidana karena kerugian negara dan dampak sosial dari penyimpangan anggaran tersebut dinilai lebih besar.

Usai vonis dibacakan, pihak Arsin belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Kuasa hukum menyatakan masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. (***)

Berita Terkait

Buang Puntung Rokok Sembarangan, WNI di Malaysia Dipenjara
Kasus Huawei vs Pemerintah AS Dimulai, Ini Tuduhan dan Bantahan Pengacara
Suahasil Nazara Tegaskan Perang Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Diminta Gencarkan Penindakan
Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap
Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:00 WIB

Buang Puntung Rokok Sembarangan, WNI di Malaysia Dipenjara

Rabu, 16 September 2026 - 21:02 WIB

Kasus Huawei vs Pemerintah AS Dimulai, Ini Tuduhan dan Bantahan Pengacara

Senin, 14 September 2026 - 23:31 WIB

Suahasil Nazara Tegaskan Perang Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Diminta Gencarkan Penindakan

Selasa, 1 September 2026 - 19:12 WIB

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 03:30 WIB

Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Berita Terbaru

Ekonomi

Cek Bansos September 2026 Pakai NIK KTP, Begini Langkahnya

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:00 WIB

Otomotif

Honda CBR600RR Diperbarui, Ini Spesifikasi dan Harganya

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:00 WIB