TEKNOLOGI – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang kini semakin beragam dan sulit dikenali.
Tidak hanya investasi bodong dan pinjaman online ilegal, kini pelaku kejahatan digital mulai menggunakan modus baru seperti tugas menonton iklan, drama China, hingga pembelian hak cipta film dengan janji keuntungan besar.
Fenomena ini menjadi perhatian serius karena jumlah korban dan laporan masyarakat terus meningkat sepanjang 2026.
OJK Terima Lebih dari 17 Ribu Pengaduan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026 pihaknya menerima 17.105 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.
Dari total tersebut terdiri dari:
- 14.380 pengaduan pinjaman online ilegal
- 2.601 pengaduan investasi ilegal
- 124 pengaduan gadai ilegal
Jumlah tersebut menunjukkan praktik penipuan digital di Indonesia masih sangat tinggi.
Satgas PASTI Hentikan Ratusan Entitas Ilegal
Melalui Satgas PASTI, OJK telah menindak berbagai entitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Sepanjang 2026, Satgas PASTI berhasil menghentikan:
- 951 pinjaman online ilegal
- 8 penawaran investasi ilegal
- 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya
Penindakan dilakukan terhadap berbagai situs, aplikasi, dan platform digital yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Modus Penipuan Nonton Drama China
Salah satu modus baru yang kini marak adalah tugas menonton drama China atau film tertentu untuk mendapatkan komisi.
Korban biasanya diminta:
- Menonton video atau drama
- Memberikan rating
- Menyukai konten
- Menyelesaikan “misi” harian
Awalnya korban memang diberikan komisi kecil agar percaya.
Namun setelah itu mereka diminta menyetor uang lebih besar dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Saat dana sudah masuk, pelaku biasanya menghilang atau meminta setoran tambahan.
Modus Nonton Iklan Dibayar
Selain drama China, penipuan berkedok tugas menonton iklan juga mulai ramai.
Pelaku biasanya menawarkan pekerjaan online dengan klaim:
- Cukup menonton iklan
- Like video
- Subscribe akun tertentu
- Menonton promosi marketplace
Korban dijanjikan penghasilan harian yang besar hanya dari aktivitas sederhana tersebut.
Namun pada akhirnya korban diarahkan untuk:
- Deposit uang
- Membeli paket premium
- Mengikuti investasi palsu
- Membayar biaya admin tertentu
Penipuan IPO dan Impersonation
OJK juga menemukan praktik impersonation atau penyamaran identitas.
Pelaku menyamar sebagai:
- Pegawai bank
- Sekuritas
- Tokoh terkenal
- Perusahaan investasi resmi
Modus ini sering dipakai untuk menawarkan investasi saham IPO palsu dengan janji keuntungan cepat.
Karena menggunakan nama perusahaan besar, banyak korban akhirnya percaya dan mentransfer dana.
Copy Trading Kripto Juga Jadi Modus Baru
Selain itu, OJK juga menyoroti penipuan berkedok investasi kripto dengan skema copy trading.
Pelaku biasanya mengklaim memiliki trader profesional yang mampu menghasilkan profit tinggi secara konsisten.
Korban diminta:
- Menyetor modal
- Mengikuti sinyal trading
- Menyalin transaksi trader tertentu
Namun dalam banyak kasus, dana korban justru hilang atau platform tiba-tiba tidak bisa diakses.
OJK Beri Sanksi ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Dalam rangka perlindungan konsumen, OJK juga memberikan sanksi kepada sejumlah pelaku usaha jasa keuangan.
Sanksi yang dijatuhkan meliputi:
- 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK
- 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK
- 17 sanksi denda kepada 15 PUJK
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan industri keuangan terhadap aturan perlindungan konsumen.
Kenapa Modus Penipuan Online Makin Marak?
Pakar keamanan digital menilai penipuan online meningkat karena beberapa faktor:
- Literasi digital masyarakat masih rendah
- Janji cuan instan mudah menarik korban
- AI dan teknologi manipulasi makin canggih
- Banyak korban takut melapor
- Media sosial mempercepat penyebaran scam
Selain itu, kondisi ekonomi yang sulit membuat banyak orang tergoda mencari penghasilan tambahan secara cepat.
Cara Menghindari Penipuan Online
OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan atau investasi online yang terdengar terlalu mudah.
Beberapa langkah yang disarankan:
- Jangan mudah transfer uang
- Cek legalitas perusahaan di OJK
- Hindari janji keuntungan besar tanpa risiko
- Waspadai grup Telegram dan WhatsApp mencurigakan
- Jangan percaya testimoni palsu
- Hindari deposit untuk “membuka tugas”
Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat diminta segera melapor ke OJK atau Satgas PASTI.
Penipuan Digital Diprediksi Terus Naik
Dengan perkembangan teknologi AI dan media sosial, modus penipuan digital diperkirakan akan terus berkembang.
Pelaku kini semakin pintar memanfaatkan:
- Deepfake AI
- Bot otomatis
- Influencer palsu
- Website tiruan
- Grup investasi bodong
Karena itu, masyarakat diminta semakin kritis sebelum mengikuti tawaran cuan online.
FAQ
Apa itu modus penipuan nonton iklan?
Penipuan yang menjanjikan komisi dari tugas sederhana seperti menonton iklan atau video, namun akhirnya meminta korban menyetor uang.
Apa itu penipuan drama China?
Modus scam yang meminta korban menonton drama atau film lalu menawarkan investasi atau deposit untuk keuntungan lebih besar.
Apa itu impersonation dalam penipuan online?
Pelaku menyamar sebagai perusahaan resmi, pegawai bank, atau tokoh tertentu untuk menipu korban.
Bagaimana cara cek investasi legal?
Masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan melalui situs resmi OJK.
Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban?
Segera lapor ke OJK, Satgas PASTI, kepolisian, dan blokir akses rekening terkait.









