KERINCI – Unit Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan sepasang kekasih. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi menindaklanjuti laporan dari warga Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Kasus berawal dari laporan polisi atas nama Hasna Yanti di Polsek Gunung Raya. Merespons laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga mengarah pada seorang perempuan berinisial NH (49), warga Kota Sungai Penuh. NH diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, NH mengakui keterlibatannya dan menyebutkan nama rekannya, NS (50), yang juga kekasihnya. Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi bergerak ke Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, dan menangkap NS di kediamannya.
Modus: Mengincar Motor Tak Terkunci di Pinggir Jalan
Wakapolres Kerinci, Kompol Eko Prastyo Departa, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya usai berkunjung ke objek wisata Danau Lingkat. Saat melintas di Desa Pelayang, NS melihat sepeda motor terparkir tanpa pengamanan.
Memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi, NS memutus kabel kontak untuk menyalakan motor, sementara NH bertugas mengawasi lingkungan sekitar.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV sehingga mempercepat proses identifikasi dan penangkapan.
Motor Hasil Curian Dijual Murah
Setelah membawa kabur motor, keduanya menjual kendaraan itu ke wilayah Padang Aro seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua. Polisi juga mengungkap bahwa NS merupakan residivis kasus curanmor dan baru bebas empat bulan lalu.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan:
• satu unit sepeda motor Honda Beat,
• pakaian yang dipakai saat beraksi.
Keduanya telah dibawa ke Polsek Gunung Raya untuk pemeriksaan lanjutan.
Komitmen Polres Kerinci
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Veri Prastyawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berkat dukungan masyarakat, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Veri.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa.









