Risiko Gagal Bayar Tinggi, OJK Siapkan Aturan Baru Pinjol 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap industri pinjaman daring (pinjol) menyusul masih tingginya tingkat gagal bayar di sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.

Hingga Oktober 2025, OJK mencatat 22 perusahaan pinjol memiliki tingkat wanprestasi di atas ambang aman. Rasio gagal bayar 90 hari (TWP90) pada perusahaan tersebut tercatat melampaui 5 persen, sehingga dinilai berisiko terhadap keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa tingginya rasio kredit bermasalah tersebut banyak terjadi pada pembiayaan sektor produktif yang sensitif terhadap perlambatan ekonomi.

“Penyelenggara dengan TWP90 tinggi umumnya berasal dari pembiayaan produktif karena segmen ini sangat dipengaruhi kondisi ekonomi,” kata Agusman dalam pernyataan resminya, Senin (29/12/2025).

Rasio Utang Nasabah Akan Dibatasi

Baca Juga :  Debut Manis! Indonesia Libas Brunei 7-0 di AFF Futsal 2026

Sebagai respons atas kondisi tersebut, OJK berencana menerapkan pembatasan rasio utang terhadap penghasilan peminjam secara bertahap mulai 2026. Aturan ini ditujukan untuk mencegah nasabah terjerat beban utang berlebihan sekaligus menekan risiko kredit macet.

OJK menilai, kebijakan tersebut akan memaksa penyelenggara pinjol melakukan seleksi kredit yang lebih ketat serta memperbaiki sistem manajemen risiko berbasis data.

“Pembatasan ini memberi waktu bagi industri untuk mempersiapkan sistem penilaian risiko yang lebih kuat agar pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan,” jelas Agusman.

Pertumbuhan Tinggi, Risiko Tetap Ada

Di sisi lain, industri pinjol nasional masih menunjukkan tren pertumbuhan yang kuat. Total penyaluran pembiayaan pinjaman online per Oktober 2025 mencapai Rp92,92 triliun, naik 23,86 persen secara tahunan.

Namun, pertumbuhan tersebut tidak sepenuhnya diikuti dengan penurunan risiko. Meski secara agregat TWP90 turun menjadi 2,76 persen, OJK menilai kewaspadaan tetap diperlukan karena lonjakan pembiayaan berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar di masa mendatang.

Baca Juga :  Cara Cek Pinjaman Online Legal di OJK Lewat WhatsApp, Hindari Utang Pinjol Ilegal

“TWP90 secara agregat berada di level 2,76 persen, sedikit membaik dibanding bulan sebelumnya,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan OJK, 11 Desember 2025.

OJK Dorong Pinjol Lebih Sehat

OJK menegaskan bahwa digitalisasi dan inovasi teknologi finansial tetap menjadi motor pertumbuhan industri pinjol ke depan. Namun, regulator menekankan bahwa ekspansi harus diimbangi dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah sistemik.

Dengan aturan baru yang disiapkan, OJK berharap industri pinjol dapat tumbuh lebih stabil, memberikan manfaat ekonomi, serta melindungi konsumen dari risiko gagal bayar yang berlebihan.

Berita Terkait

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

Ekonomi

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Kamis, 15 Okt 2026 - 00:08 WIB