JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap industri pinjaman daring (pinjol) menyusul masih tingginya tingkat gagal bayar di sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.
Hingga Oktober 2025, OJK mencatat 22 perusahaan pinjol memiliki tingkat wanprestasi di atas ambang aman. Rasio gagal bayar 90 hari (TWP90) pada perusahaan tersebut tercatat melampaui 5 persen, sehingga dinilai berisiko terhadap keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa tingginya rasio kredit bermasalah tersebut banyak terjadi pada pembiayaan sektor produktif yang sensitif terhadap perlambatan ekonomi.
“Penyelenggara dengan TWP90 tinggi umumnya berasal dari pembiayaan produktif karena segmen ini sangat dipengaruhi kondisi ekonomi,” kata Agusman dalam pernyataan resminya, Senin (29/12/2025).
Rasio Utang Nasabah Akan Dibatasi
Sebagai respons atas kondisi tersebut, OJK berencana menerapkan pembatasan rasio utang terhadap penghasilan peminjam secara bertahap mulai 2026. Aturan ini ditujukan untuk mencegah nasabah terjerat beban utang berlebihan sekaligus menekan risiko kredit macet.
OJK menilai, kebijakan tersebut akan memaksa penyelenggara pinjol melakukan seleksi kredit yang lebih ketat serta memperbaiki sistem manajemen risiko berbasis data.
“Pembatasan ini memberi waktu bagi industri untuk mempersiapkan sistem penilaian risiko yang lebih kuat agar pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan,” jelas Agusman.
Pertumbuhan Tinggi, Risiko Tetap Ada
Di sisi lain, industri pinjol nasional masih menunjukkan tren pertumbuhan yang kuat. Total penyaluran pembiayaan pinjaman online per Oktober 2025 mencapai Rp92,92 triliun, naik 23,86 persen secara tahunan.
Namun, pertumbuhan tersebut tidak sepenuhnya diikuti dengan penurunan risiko. Meski secara agregat TWP90 turun menjadi 2,76 persen, OJK menilai kewaspadaan tetap diperlukan karena lonjakan pembiayaan berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar di masa mendatang.
“TWP90 secara agregat berada di level 2,76 persen, sedikit membaik dibanding bulan sebelumnya,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan OJK, 11 Desember 2025.
OJK Dorong Pinjol Lebih Sehat
OJK menegaskan bahwa digitalisasi dan inovasi teknologi finansial tetap menjadi motor pertumbuhan industri pinjol ke depan. Namun, regulator menekankan bahwa ekspansi harus diimbangi dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah sistemik.
Dengan aturan baru yang disiapkan, OJK berharap industri pinjol dapat tumbuh lebih stabil, memberikan manfaat ekonomi, serta melindungi konsumen dari risiko gagal bayar yang berlebihan.









