Waspada Investasi Bodong Saat Nataru, OJK Ungkap Modus Penipuan Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kerap dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk melancarkan modus investasi bodong. Masyarakat diimbau ekstra waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan risiko minim.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa investasi yang aman dan legal tidak pernah menawarkan cuan instan. Melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, OJK mengingatkan publik agar tidak terjebak iming-iming keuntungan fantastis yang dibungkus dengan narasi terbatas waktu.

Baca Juga :  OJK Catat 21 Juta Investor Kripto RI, Indodax Kuasai Hampir Setengah Pasar Digital Indonesia

Menurut OJK, ciri-ciri investasi bermasalah umumnya mudah dikenali. Mulai dari izin usaha yang tidak jelas, penjelasan produk yang berbelit atau sengaja dibuat samar, hingga adanya tekanan agar calon investor segera mengambil keputusan.

“Waspadai juga tawaran yang datang lewat DM media sosial, chat pribadi, atau grup baru yang tiba-tiba muncul. Jika terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan, besar kemungkinan itu adalah jebakan,” tulis OJK dalam unggahannya, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga :  Mobil Baru atau Lama? Ini Pilihan Asuransi yang Paling Tepat

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan mandiri sebelum menanamkan dana. Beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan antara lain memastikan perusahaan terdaftar dan diawasi OJK, memahami skema keuntungan secara logis, serta membaca informasi produk secara menyeluruh.

Regulator keuangan itu menegaskan bahwa investasi sejatinya bukan soal cepat kaya, melainkan soal keamanan dana dan tujuan jangka panjang.

“Investasi bukan tentang cepat cuan, tetapi bagaimana dana kita aman hingga tujuan tercapai,” pungkas OJK.

Berita Terkait

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp100 Triliun, OJK Ungkap Kondisi Terbaru
Rata-rata Gaji Alumni ITS 2024 Capai Rp 6,9 Juta, Berikut Daftar per Fakultas
IHSG Hari Ini 8 Juni 2026 Anjlok 4,52% ke Level 5.342, Investor Panik, Rupiah dan Sentimen Global Jadi Pemicu
Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya
Aturan Baru Kurir Online Berpotensi Hambat Ekonomi Digital dan Logistik
BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru
Rupiah Kian Tertekan! Dolar AS Tembus Rp18.126, Ekonomi Indonesia Dibayangi PHK dan Gejolak Global
Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:00 WIB

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp100 Triliun, OJK Ungkap Kondisi Terbaru

Senin, 8 Juni 2026 - 20:10 WIB

Rata-rata Gaji Alumni ITS 2024 Capai Rp 6,9 Juta, Berikut Daftar per Fakultas

Senin, 8 Juni 2026 - 16:31 WIB

IHSG Hari Ini 8 Juni 2026 Anjlok 4,52% ke Level 5.342, Investor Panik, Rupiah dan Sentimen Global Jadi Pemicu

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya

Senin, 8 Juni 2026 - 14:00 WIB

Aturan Baru Kurir Online Berpotensi Hambat Ekonomi Digital dan Logistik

Berita Terbaru