Waspada Investasi Bodong Saat Nataru, OJK Ungkap Modus Penipuan Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kerap dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk melancarkan modus investasi bodong. Masyarakat diimbau ekstra waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan risiko minim.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa investasi yang aman dan legal tidak pernah menawarkan cuan instan. Melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, OJK mengingatkan publik agar tidak terjebak iming-iming keuntungan fantastis yang dibungkus dengan narasi terbatas waktu.

Baca Juga :  Harga Emas Antam 14 Januari 2026 Tembus Rp 2,665 Juta per Gram

Menurut OJK, ciri-ciri investasi bermasalah umumnya mudah dikenali. Mulai dari izin usaha yang tidak jelas, penjelasan produk yang berbelit atau sengaja dibuat samar, hingga adanya tekanan agar calon investor segera mengambil keputusan.

“Waspadai juga tawaran yang datang lewat DM media sosial, chat pribadi, atau grup baru yang tiba-tiba muncul. Jika terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan, besar kemungkinan itu adalah jebakan,” tulis OJK dalam unggahannya, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga :  iPhone 16 Turun Harga Besar-besaran di iBox, Ini Jadwal Flash Sale Lengkapnya

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan mandiri sebelum menanamkan dana. Beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan antara lain memastikan perusahaan terdaftar dan diawasi OJK, memahami skema keuntungan secara logis, serta membaca informasi produk secara menyeluruh.

Regulator keuangan itu menegaskan bahwa investasi sejatinya bukan soal cepat kaya, melainkan soal keamanan dana dan tujuan jangka panjang.

“Investasi bukan tentang cepat cuan, tetapi bagaimana dana kita aman hingga tujuan tercapai,” pungkas OJK.

Berita Terkait

Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Berita Terbaru