DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksikan penerimaan hingga Rp40,2 triliun dari pembayaran pokok utang pajak melalui program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Program ini mulai berlaku pada Oktober 2026 dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa angka Rp40,2 triliun tersebut masih berupa proyeksi. Realisasi penerimaan akan bergantung pada keputusan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Wajib pajak juga masih dapat memanfaatkan program tersebut hingga 2027, sesuai periode dan ketentuan yang berlaku.

Bimo menyampaikan penjelasan tersebut kepada awak media pada Rabu, 14 Oktober 2026. Menurutnya, potensi penerimaan berasal dari beberapa kegiatan administrasi perpajakan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga pemanfaatan basis data baru.

Baca Juga :  Kapan TPG Guru Madrasah Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Dari kegiatan pengawasan, DJP memperkirakan pembayaran pokok utang pajak mencapai Rp12 triliun. Sementara itu, proses pemeriksaan diproyeksikan menghasilkan pembayaran pokok utang sebesar Rp13 triliun.

Selanjutnya, DJP memperkirakan pembayaran melalui kegiatan penagihan mencapai Rp9,6 triliun. Pemanfaatan basis data baru juga berpotensi menghasilkan pembayaran pokok utang pajak sebesar Rp5,6 triliun. Seluruh angka tersebut masih merupakan estimasi pemerintah.

Di sisi lain, program ini berpotensi mengurangi penerimaan dari sanksi administratif hingga Rp14,8 triliun. Nilai tersebut mencakup potensi pengurangan sanksi dari kegiatan pengawasan sebesar Rp5,7 triliun, pemeriksaan Rp2,9 triliun, penagihan Rp3,7 triliun, dan pemanfaatan basis data baru Rp2,5 triliun.

Baca Juga :  Cara Bayar Pajak Terbaru Secara Online: Panduan Lengkap, Syarat, Langkah, dan Tips agar Tidak Terlambat

Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026. Namun, wajib pajak tidak boleh menganggap penghapusan denda berlaku otomatis. Pengajuan permohonan dan pemenuhan persyaratan tetap menjadi hal penting untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Karena itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan atau sanksi administratif sebaiknya memeriksa status kewajiban pajaknya dan memastikan jenis sanksi yang tercatat.

Wajib pajak juga perlu mempelajari ketentuan program serta menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan kepada DJP. Fasilitas ini dapat menjadi kesempatan untuk menata kembali kewajiban perpajakan, tetapi hasilnya tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku dan keputusan otoritas pajak. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna
Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara
Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:01 WIB

DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:00 WIB

DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Berita Terbaru