Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan 30 bank dan perusahaan teknologi finansial atau fintech untuk menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penunjukan tersebut menunggu kesiapan sistem dan infrastruktur digital masing-masing perusahaan. DJP memberikan waktu hingga November 2026 agar perusahaan terkait menyelesaikan persiapannya.
Pernyataan itu disampaikan Bimo setelah menghadiri forum Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7 pada Rabu, 14 Oktober 2026. Menurutnya, DJP telah menggelar rapat bersama 30 platform yang akan mengikuti mekanisme pemungutan pajak tersebut.
Sebelumnya, DJP telah menunjuk enam platform sebagai pemungut PPN. Mereka terdiri atas lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Bank Mandiri, BTN, BNI, dan BSI. Satu platform lainnya adalah LinkAja.
DJP mencatat sekitar 5,5 juta transaksi melalui enam platform tersebut selama periode 25 September hingga 11 Oktober 2026. Nilai transaksi yang tercatat diperkirakan mencapai Rp10 triliun. Namun, DJP belum menetapkan angka pasti potensi penerimaan pajak dari kebijakan tersebut.
Mekanisme ini menggunakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem tersebut mengatur pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN. Selanjutnya, PT Jalin Pembayaran Nusantara akan menyetorkan pajak yang terkumpul ke kas negara. Pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.
Bagi pengguna layanan digital, perkembangan kebijakan ini penting untuk diperhatikan, terutama ketika melakukan pembayaran atas produk atau jasa digital dari luar negeri. Namun, penambahan jumlah pemungut tidak otomatis berarti seluruh transaksi digital dikenai pungutan baru. Pengenaan PPN tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, pengguna perlu memeriksa rincian transaksi dan informasi pajak dari penyedia layanan sebelum melakukan pembayaran. (*)
Editor : Fanda Yosephta









