DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 326 anggota DPR. Sejumlah perwakilan pekerja juga terlihat hadir dan mengikuti jalannya rapat dari balkon ruang paripurna.

RUU Ketenagakerjaan Disetujui Menjadi UU

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan rancangan aturan tersebut.

Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan dari peserta rapat.

Dengan persetujuan tersebut, proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR memasuki tahap pengesahan sebagai undang-undang.

Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya dibahas secara intensif oleh Komisi IX DPR bersama pemerintah.

Dalam laporannya, Putih Sari menyampaikan bahwa rancangan aturan tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

Masing-masing fraksi di DPR juga telah menyampaikan pandangan akhir sebelum keputusan pengesahan diambil dalam rapat paripurna.

Pembahasan aturan tersebut dilakukan dengan menyoroti kebutuhan untuk memperkuat kerangka perlindungan di bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Dilaporkan ke KPK, Disorot Media Nasional.

Pemerintah Setujui Pengesahan

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli turut memberikan persetujuan terhadap proses pengesahan RUU tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat kerja tingkat I bersama Komisi IX DPR pada Senin, 5 Oktober 2026, pemerintah dan DPR telah menyepakati agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke rapat paripurna.

Persetujuan pemerintah menjadi salah satu tahapan sebelum rancangan aturan tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Menaker Yassierli juga menyampaikan apresiasi terhadap proses pembahasan yang dilakukan Komisi IX DPR bersama pemerintah.

Pembahasan Berlangsung Sebelum Paripurna

Pengesahan pada 6 Oktober 2026 merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang dilakukan sebelumnya.

Komisi IX DPR bersama pemerintah melakukan rapat kerja untuk mengambil keputusan tingkat I pada Senin, 5 Oktober.

Dalam rapat tersebut, Panja menyampaikan berbagai poin perubahan yang telah dibahas selama proses penyusunan RUU.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan pemerintah menyatakan persetujuan, RUU tersebut kemudian disepakati untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.

Sehari setelah keputusan tingkat I, DPR akhirnya mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna.

Menjadi Perhatian Pekerja dan Pengusaha

Lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi salah satu perkembangan penting dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.

Aturan tersebut akan menjadi bagian dari kerangka hukum yang mengatur aspek pelindungan ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca Juga :  BSU 2026 Rp900.000: Ini Link Resmi dan Cara Cek Penerima Pakai NIK

Dengan pengesahan ini, perhatian berikutnya akan tertuju pada isi final undang-undang, termasuk ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja.

Masyarakat, khususnya pekerja dan dunia usaha, perlu mencermati naskah resmi undang-undang setelah tersedia untuk mengetahui secara utuh ketentuan yang telah disepakati DPR dan pemerintah.

FAQ UU Pelindungan Ketenagakerjaan

1. Apakah DPR sudah mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan?
Ya. DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026.

2. Kapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan?
Pengesahan dilakukan pada 6 Oktober 2026 dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

3. Berapa jumlah bab dan pasal dalam RUU tersebut?
Dalam laporan Panja, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

4. Siapa yang memimpin rapat paripurna pengesahan?
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

5. Apakah pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan?
Ya. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dibawa ke paripurna untuk disahkan.

6. Kapan DPR dan pemerintah menyepakati RUU dibawa ke paripurna?
Kesepakatan tingkat I dicapai dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2026.

Berita Terkait

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Ini Daftar Lengkapnya
Drishyam: The Conclusion Tayang di Indonesia, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WIB

17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi

Berita Terbaru

Nasional

Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Rabu, 7 Okt 2026 - 04:00 WIB