Topik 2 triliun dari pembayaran pokok utang pajak. Simak program pengurangan sanksi pajak 2026 dan ketentuannya.

Pemerintahan

DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda

Pemerintahan | Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksikan penerimaan hingga Rp40,2 triliun dari pembayaran pokok utang pajak melalui program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Program ini mulai…