Topik DJP memproyeksikan Rp40

Pemerintahan

DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda

Pemerintahan | Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksikan penerimaan hingga Rp40,2 triliun dari pembayaran pokok utang pajak melalui program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Program ini mulai…