Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Regulasi tersebut menjadi payung hukum baru bagi ekosistem transportasi online di Indonesia. Aturannya tidak hanya membahas layanan ojek online atau ojol, tetapi juga mencakup perlindungan pengemudi, tarif, kemitraan, layanan pengiriman barang dan makanan, hingga aspek ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, proses penyusunan regulasi tersebut telah melalui sinkronisasi dan harmonisasi untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Dengan diterbitkannya Perpres 27/2026, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh driver ojol maupun perusahaan aplikator.

1. Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian utama adalah mengenai besaran potongan yang diterima perusahaan aplikator.

Dalam skema baru, potongan aplikator ditetapkan maksimal 8 persen. Dengan demikian, pengemudi memperoleh sedikitnya 92 persen dari total ongkos perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi perubahan penting dibandingkan skema sebelumnya yang potongannya disebut dapat mencapai 15 hingga 20 persen.

Bagi pengemudi, batas potongan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.

Namun, penerapan teknis pembagian pendapatan tetap perlu mengacu pada ketentuan turunan serta mekanisme masing-masing layanan yang diatur sesuai regulasi.

2. Driver Mendapat Perlindungan Sosial

Perpres baru juga memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan sosial pengemudi transportasi online.

Perusahaan diwajibkan menyediakan bentuk perlindungan bagi pengemudi, termasuk jaminan yang berkaitan dengan kecelakaan kerja dan kesehatan.

Ketentuan ini menjadi penting karena sebagian besar pengemudi ojol bekerja dengan mobilitas tinggi dan menghadapi berbagai risiko selama menjalankan aktivitas di jalan.

Baca Juga :  Pertamina Temukan Cadangan Migas Baru 724 Juta BOE di Blok Rokan, RDMP Balikpapan Siap Beroperasi November 2025

Perlindungan sosial diharapkan memberikan kepastian yang lebih baik bagi pengemudi ketika menghadapi risiko kecelakaan maupun persoalan kesehatan.

3. Cakupan Aturan Lebih Luas

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya berbicara mengenai ojek online roda dua.

Regulasi tersebut mencakup ekosistem transportasi berbasis platform digital secara lebih luas. Beberapa aspek yang masuk dalam pengaturan antara lain angkutan orang, tarif, pengiriman barang dan makanan, kemitraan, sistem elektronik, UMKM, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.

Dengan cakupan tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan aturan yang dapat digunakan sebagai dasar dalam mengatur hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikator, konsumen, dan pihak lain yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital.

Perubahan ini juga membuat regulasi transportasi online tidak lagi hanya berfokus pada persoalan tarif perjalanan penumpang.

4. Tarif Pengiriman Barang dan Makanan Ikut Diatur

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah layanan pengiriman barang dan makanan.

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan untuk menentukan biaya jasa pengantaran barang dan makanan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 4.

Artinya, layanan kurir dan pesan-antar makanan yang selama ini menjadi bagian penting dari bisnis platform digital juga masuk dalam kerangka pengaturan pemerintah.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menjelaskan bahwa tarif angkutan orang yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan dapat menjadi salah satu referensi bagi Komdigi dalam menyusun aturan mengenai biaya pengiriman barang dan makanan.

Apa Dampaknya bagi Driver Ojol?

Penerbitan Perpres 27 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan yang berpotensi dirasakan langsung oleh pengemudi.

Batas potongan aplikator maksimal 8 persen menjadi salah satu poin yang paling dinantikan karena berkaitan langsung dengan pembagian pendapatan.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Perkuat Tim Kepelatihan, Simon Grayson Siap Dampingi John Herdman

Di sisi lain, adanya ketentuan perlindungan sosial memberikan landasan yang lebih jelas mengenai perlindungan pengemudi sebagai bagian dari ekosistem transportasi digital.

Pengaturan yang lebih luas juga diharapkan dapat menciptakan kepastian bagi para pihak yang terlibat dalam layanan transportasi berbasis platform.

Meski demikian, masyarakat dan pengemudi tetap perlu mencermati aturan turunan karena sejumlah ketentuan dalam Perpres membutuhkan pengaturan lebih teknis dari kementerian terkait.

Kesimpulan

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi regulasi penting bagi perkembangan transportasi online di Indonesia. Empat hal utama yang perlu diperhatikan adalah batas potongan aplikator maksimal 8 persen, perlindungan sosial bagi driver, perluasan cakupan ekosistem digital, serta pengaturan tarif pengiriman barang dan makanan.

Bagi jutaan pengemudi ojol, implementasi aturan tersebut akan menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana regulasi baru mampu memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kepastian pendapatan dalam menjalankan pekerjaan berbasis platform digital.

FAQ

Apa itu Perpres Nomor 27 Tahun 2026?
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan aturan mengenai perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan transportasi online.

Berapa maksimal potongan aplikator menurut Perpres Ojol 2026?
Berdasarkan materi regulasi yang diberitakan, potongan aplikator ditetapkan maksimal 8 persen sehingga pengemudi menerima sedikitnya 92 persen dari ongkos perjalanan.

Apakah driver ojol mendapat perlindungan sosial?
Ya. Regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk perlindungan terkait kecelakaan kerja dan kesehatan.

Apakah pengiriman makanan dan barang juga diatur?
Ya. Layanan pengiriman barang dan makanan masuk dalam cakupan pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital dan biaya jasanya akan diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait.

Berita Terkait

Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kamis, 8 Okt 2026 - 21:01 WIB

Uncategorized

Harga iPhone 16 128GB Oktober 2026 Terbaru, Mulai Rp15 Jutaan

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:00 WIB