Jakarta-Minat masyarakat kaya di Indonesia terhadap asuransi berbasis dolar Amerika Serikat (AS) meningkat di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah. Produk ini tidak hanya menawarkan perlindungan, tetapi juga menjadi pilihan untuk diversifikasi aset dan perencanaan keuangan jangka panjang.
Prudential Indonesia mencatat premi asuransi berbasis dolar AS mencapai Rp3,8 triliun pada semester I-2026. Angka tersebut tumbuh 214% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Chief Financial Officer Prudential Indonesia, Adit Trivedi, mengatakan kontribusi produk asuransi valuta asing terhadap total premi perusahaan meningkat signifikan. Porsinya naik dari 18% menjadi 43%.
Menurut Adit, kebutuhan nasabah segmen affluent dan high-net-worth (HNW) terus berkembang. Selain perlindungan finansial, nasabah juga mencari solusi untuk diversifikasi portofolio, pelestarian aset, dan perencanaan warisan.
Perubahan gaya hidup turut mendorong tren tersebut. Sebagian masyarakat menengah atas memiliki kebutuhan keuangan lintas negara, termasuk biaya pendidikan di luar negeri, kepemilikan aset internasional, dan aktivitas bisnis global.
Prudential Indonesia menyediakan produk PRUFuture USD melalui kanal keagenan. Sementara itu, perusahaan menawarkan PRUTreasure Dolar melalui kanal bancassurance.
Di tingkat industri, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa mencapai Rp94,75 triliun. Jumlah polis juga meningkat 7,7% menjadi 22,44 juta polis.
Dari sisi produk, premi bisnis baru unit link tumbuh 34,5% secara tahunan menjadi Rp19,78 triliun. Sementara itu, premi produk asuransi tradisional meningkat 14,2% menjadi Rp37,97 triliun.
Meski menawarkan pilihan perlindungan berbasis valuta asing, calon nasabah perlu memahami manfaat, biaya, risiko, dan ketentuan polis sebelum membeli. Asuransi dolar AS tidak otomatis menjadi investasi yang menguntungkan karena hasil akhirnya bergantung pada struktur produk, biaya, dan perubahan nilai tukar. Karena itu, sesuaikan pilihan dengan kebutuhan perlindungan dan kemampuan membayar premi. (*)
Editor : Fanda Yosephta









