EKONOMI – Pemerintah berencana memperluas layanan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan menjadikannya sebagai salah satu saluran pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiun. Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada 2026.
Kepastian itu disampaikan Ferry saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu (14/10/2026). Ia menjelaskan bahwa rencana penyaluran gaji melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Ferry, usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan dan anggarannya telah disiapkan. Dengan demikian, pemerintah membuka peluang bagi Koperasi Merah Putih untuk menjalankan fungsi pelayanan keuangan bagi aparatur sipil negara.
Meski demikian, mekanisme pelaksanaan, cakupan penerima, serta ketentuan teknis penyaluran gaji masih perlu diperjelas melalui kebijakan resmi pemerintah.
Koperasi Merah Putih Perluas Layanan Keuangan
Program penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya Kementerian Koperasi memperluas fungsi koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Selama ini, KDKMP dikembangkan sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Melalui penambahan layanan keuangan, koperasi diharapkan dapat memberikan kemudahan akses transaksi bagi warga, termasuk ASN yang ingin memanfaatkan layanan tersebut.
Ferry menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih nantinya akan bekerja sama dengan sejumlah penyedia layanan, antara lain PT Pos Indonesia, BRIlink, serta mitra lain yang mendukung pelaksanaan transaksi keuangan.
Kolaborasi tersebut diharapkan membantu koperasi menyediakan layanan yang lebih luas tanpa harus membangun seluruh infrastruktur keuangan secara mandiri.
Jika diterapkan sesuai rencana, koperasi desa dan kelurahan berpotensi memiliki peran lebih besar dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Penyaluran Gaji PNS Melalui Koperasi Sudah Dibahas Sebelumnya
Rencana ini bukan pertama kali disampaikan oleh Menteri Koperasi. Ferry sebelumnya membicarakan kemungkinan koperasi menjadi unit layanan pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun dalam Diskusi Publik Pra Kongres Nasional SI ke-42 di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi telah membahas upaya agar Kementerian Keuangan dapat memastikan koperasi menjalankan fungsi pelayanan pembayaran gaji dan pensiun.
Pembahasan tersebut menunjukkan adanya rencana untuk memperluas peran koperasi dalam ekosistem keuangan nasional.
Namun, realisasi program tetap membutuhkan kejelasan prosedur operasional, sistem pembayaran, pengawasan, serta koordinasi dengan lembaga keuangan yang telah melayani pembayaran gaji ASN.
Informasi resmi mengenai ketentuan tersebut penting agar pelaksanaan program dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai negeri.
Pemerintah Tegaskan Koperasi Bukan untuk Menggeser Peran Bank
Rencana pembayaran gaji melalui Koperasi Merah Putih sempat memunculkan beragam tanggapan di masyarakat. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah program tersebut akan menggantikan peran bank, khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD), dalam menyalurkan gaji ASN.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi memberikan penjelasan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menggeser peran BPD.
Menurut Ahmad, Koperasi Merah Putih dapat menjadi salah satu pilihan layanan bagi ASN untuk menerima gaji atau pensiun, selain menggunakan layanan perbankan.
Pemerintah, kata dia, ingin membangun ekosistem ekonomi yang memungkinkan berbagai pihak berkembang bersama sekaligus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Dengan penjelasan tersebut, rencana ini lebih tepat dipahami sebagai upaya menambah alternatif layanan keuangan, bukan sebagai pengumuman bahwa seluruh ASN harus meninggalkan rekening bank yang selama ini digunakan.
Kendati demikian, ketentuan akhir mengenai pilihan saluran pembayaran, persyaratan administrasi, dan pelaksanaan program tetap perlu merujuk pada regulasi atau pengumuman resmi yang diterbitkan pemerintah.
Apa Dampaknya bagi PNS dan Pensiunan?
Bagi PNS dan pensiunan, rencana ini berpotensi menambah pilihan dalam mengakses layanan pembayaran gaji. Keberadaan koperasi yang dekat dengan tempat tinggal dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat di wilayah yang akses layanan keuangannya masih terbatas.
Di sisi lain, manfaat program akan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing koperasi, keamanan transaksi, kemudahan penarikan dana, serta kejelasan biaya layanan apabila ada.
ASN juga perlu mendapatkan kepastian mengenai perlindungan data pribadi, penanganan keluhan, dan prosedur apabila terjadi kendala pembayaran.
Pemerintah perlu menyampaikan informasi secara terbuka agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebelum menggunakan layanan tersebut.
Sampai ada petunjuk teknis yang lebih terperinci, ASN sebaiknya tidak terburu-buru mengubah rekening penerimaan gaji hanya berdasarkan pemberitaan mengenai rencana program.
Kesimpulan
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan mulai berjalan pada 2026. Usulan tersebut disebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan memperoleh persetujuan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa koperasi diharapkan menjadi alternatif layanan pembayaran, bukan semata-mata menggantikan peran perbankan. Masyarakat masih perlu menunggu penjelasan resmi mengenai mekanisme, persyaratan, dan penerapan program secara menyeluruh.
FAQ
1. Apakah gaji PNS mulai disalurkan melalui Koperasi Merah Putih pada 2026?
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa program tersebut ditargetkan direalisasikan pada 2026. Jadwal dan mekanisme teknis pelaksanaannya tetap perlu mengacu pada pengumuman resmi pemerintah.
2. Apakah semua PNS wajib menerima gaji melalui Koperasi Merah Putih?
Belum ada ketentuan wajib bagi seluruh PNS yang dijelaskan dalam informasi tersebut. Kementerian Koperasi menyebut koperasi sebagai salah satu pilihan layanan pembayaran.
3. Apakah rekening bank ASN akan diganti?
Belum ada informasi yang menyatakan bahwa rekening bank seluruh ASN akan diganti. Pemerintah menegaskan bahwa program ini bukan semata-mata untuk menggeser peran Bank Pembangunan Daerah.
4. Apakah pensiunan juga dapat menggunakan layanan koperasi?
Rencana yang disampaikan Kementerian Koperasi mencakup layanan pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun. Namun, persyaratan dan mekanisme khusus bagi pensiunan masih perlu menunggu penjelasan resmi.
5. Bank apa saja yang akan bekerja sama dengan Koperasi Merah Putih?
Ferry menyebut PT Pos Indonesia, BRIlink, dan penyedia layanan lainnya sebagai calon mitra pendukung layanan keuangan koperasi.
6. Apa yang perlu dilakukan PNS saat ini?
PNS sebaiknya menunggu petunjuk resmi dari instansi masing-masing dan Kementerian Keuangan. Jangan mengubah rekening gaji atau menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak terverifikasi sebelum prosedur resmi diumumkan.









