Kapan TPG Guru Madrasah Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sejumlah guru madrasah mempertanyakan belum diterimanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari–Februari 2026. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan keterlambatan tidak berkaitan dengan ketersediaan anggaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa proses pencairan mengikuti ketentuan administrasi negara, terutama bagi guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.

Proses Administratif Jadi Faktor Utama

Menurut Amien, TPG hanya dapat dianggarkan setelah peserta PPG dinyatakan lulus secara resmi. Karena kelulusan diumumkan pada akhir 2025, pengajuan anggaran baru dapat dilakukan pada tahun berikutnya.

Baca Juga :  Jambi Terima Anugerah Tanda Cinta PAI 2025 dari Kemenag

Artinya, secara sistem, tidak memungkinkan tunjangan langsung dibayarkan di akhir tahun saat proses PPG masih berjalan.

“Pengajuan anggaran dilakukan berdasarkan status kelulusan. Jika kelulusan terjadi di penghujung tahun, maka pencairan mengikuti tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.

Tahapan Saat Ini Masuk Proses Verifikasi

Kemenag menyebut usulan pencairan TPG untuk lulusan PPG 2025 sudah diajukan dan kini dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen). Setelah verifikasi selesai, barulah proses transfer ke rekening guru dilakukan.

Pihak Kemenag menekankan bahwa mekanisme ini merupakan prosedur baku dan bukan kebijakan baru.

Baca Juga :  Al Haris Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan Agama Islam di Jambi

Skema dan Besaran TPG

Guru yang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus PPG berhak menerima tunjangan dengan ketentuan:

Guru ASN: sebesar satu kali gaji pokok

Guru non-ASN: Rp 2 juta per bulan

Pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara.

Imbauan untuk Guru Madrasah

Kemenag mengimbau para guru madrasah untuk tetap memantau informasi resmi dan tidak terpancing kabar yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan hak guru tetap dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Berita Terkait

Cara Jualan di Shopee Biar Laris Manis, Terbukti Ampuh untuk Pemula
Kirim Saldo DANA ke E-Wallet Lain, Ini Langkah dan Biayanya
Printer Murah Best Seller di Shopee April 2026, Harga Mulai Rp200 Ribuan
Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak Total, Syarat dan Prosedur Lengkap 2026
Cara Cicilan HP Tanpa DP di Tokopedia 2026, Mudah Tanpa Kartu Kredit
IHSG Anjlok Hari Ini ke 7.560 Usai Pengumuman MSCI, Saham Energi Tertekan
Top Up DANA Limit Besar Hingga Rp20 Juta, Ini Cara dan Syaratnya
Asuransi Mobil Syariah 2026 Makin Diminati, Ini Daftar dan Keunggulannya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

Cara Jualan di Shopee Biar Laris Manis, Terbukti Ampuh untuk Pemula

Selasa, 21 April 2026 - 15:00 WIB

Kirim Saldo DANA ke E-Wallet Lain, Ini Langkah dan Biayanya

Selasa, 21 April 2026 - 14:04 WIB

Printer Murah Best Seller di Shopee April 2026, Harga Mulai Rp200 Ribuan

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak Total, Syarat dan Prosedur Lengkap 2026

Selasa, 21 April 2026 - 11:00 WIB

Cara Cicilan HP Tanpa DP di Tokopedia 2026, Mudah Tanpa Kartu Kredit

Berita Terbaru

Ekonomi

Kirim Saldo DANA ke E-Wallet Lain, Ini Langkah dan Biayanya

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:00 WIB

Asuransi Kendaraan

Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak Total, Syarat dan Prosedur Lengkap 2026

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:00 WIB