Kapan TPG Guru Madrasah Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sejumlah guru madrasah mempertanyakan belum diterimanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari–Februari 2026. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan keterlambatan tidak berkaitan dengan ketersediaan anggaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa proses pencairan mengikuti ketentuan administrasi negara, terutama bagi guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.

Proses Administratif Jadi Faktor Utama

Menurut Amien, TPG hanya dapat dianggarkan setelah peserta PPG dinyatakan lulus secara resmi. Karena kelulusan diumumkan pada akhir 2025, pengajuan anggaran baru dapat dilakukan pada tahun berikutnya.

Baca Juga :  Unhan RI Buka Pendaftaran dan Beasiswa Mahasiswa Baru 1–28 Februari 2026, Cek Syaratnya

Artinya, secara sistem, tidak memungkinkan tunjangan langsung dibayarkan di akhir tahun saat proses PPG masih berjalan.

“Pengajuan anggaran dilakukan berdasarkan status kelulusan. Jika kelulusan terjadi di penghujung tahun, maka pencairan mengikuti tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.

Tahapan Saat Ini Masuk Proses Verifikasi

Kemenag menyebut usulan pencairan TPG untuk lulusan PPG 2025 sudah diajukan dan kini dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen). Setelah verifikasi selesai, barulah proses transfer ke rekening guru dilakukan.

Pihak Kemenag menekankan bahwa mekanisme ini merupakan prosedur baku dan bukan kebijakan baru.

Baca Juga :  Kirim Saldo DANA ke E-Wallet Lain, Ini Langkah dan Biayanya

Skema dan Besaran TPG

Guru yang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus PPG berhak menerima tunjangan dengan ketentuan:

Guru ASN: sebesar satu kali gaji pokok

Guru non-ASN: Rp 2 juta per bulan

Pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara.

Imbauan untuk Guru Madrasah

Kemenag mengimbau para guru madrasah untuk tetap memantau informasi resmi dan tidak terpancing kabar yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan hak guru tetap dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Berita Terkait

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK
IHSG Ambruk ke Level Terendah 5 Tahun, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun, Ancaman MSCI Bikin Pasar Berguncang
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Ini 5 Dampak Besar yang Mengancam Ekonomi Indonesia
Rupiah Melemah ke Rp18.029 per Dollar AS, Ini Daftar Barang yang Berpotensi Mahal
Raja E-Commerce China Temu Didenda Rp4,1 Triliun
Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T
Pelajar Bisa Cuan dari Rumah, Ini Cara Cari Uang Online yang Fleksibel
Mau Dapat Uang dari TikTok? Ini Panduan Mudah untuk Pemula
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:31 WIB

IHSG Ambruk ke Level Terendah 5 Tahun, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun, Ancaman MSCI Bikin Pasar Berguncang

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:04 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Ini 5 Dampak Besar yang Mengancam Ekonomi Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp18.029 per Dollar AS, Ini Daftar Barang yang Berpotensi Mahal

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:00 WIB

Raja E-Commerce China Temu Didenda Rp4,1 Triliun

Berita Terbaru

Hukum

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:00 WIB