Kapan TPG Guru Madrasah Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sejumlah guru madrasah mempertanyakan belum diterimanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari–Februari 2026. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan keterlambatan tidak berkaitan dengan ketersediaan anggaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa proses pencairan mengikuti ketentuan administrasi negara, terutama bagi guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.

Proses Administratif Jadi Faktor Utama

Menurut Amien, TPG hanya dapat dianggarkan setelah peserta PPG dinyatakan lulus secara resmi. Karena kelulusan diumumkan pada akhir 2025, pengajuan anggaran baru dapat dilakukan pada tahun berikutnya.

Baca Juga :  SPTJM Insentif Guru Non ASN 2026 Belum Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Artinya, secara sistem, tidak memungkinkan tunjangan langsung dibayarkan di akhir tahun saat proses PPG masih berjalan.

“Pengajuan anggaran dilakukan berdasarkan status kelulusan. Jika kelulusan terjadi di penghujung tahun, maka pencairan mengikuti tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.

Tahapan Saat Ini Masuk Proses Verifikasi

Kemenag menyebut usulan pencairan TPG untuk lulusan PPG 2025 sudah diajukan dan kini dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen). Setelah verifikasi selesai, barulah proses transfer ke rekening guru dilakukan.

Pihak Kemenag menekankan bahwa mekanisme ini merupakan prosedur baku dan bukan kebijakan baru.

Baca Juga :  TPG Guru Madrasah dan Guru PAI Dapat Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun

Skema dan Besaran TPG

Guru yang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus PPG berhak menerima tunjangan dengan ketentuan:

Guru ASN: sebesar satu kali gaji pokok

Guru non-ASN: Rp 2 juta per bulan

Pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara.

Imbauan untuk Guru Madrasah

Kemenag mengimbau para guru madrasah untuk tetap memantau informasi resmi dan tidak terpancing kabar yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan hak guru tetap dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Berita Terkait

Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Asuransi Mobil Bekas Terbaik 2026, Premi Mulai Rp400 Ribuan per Tahun
10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Mortgage Rates Today 2026: USA, Canada, Australia, and Singapore Compared – Which Country Offers the Lowest Home Loan Rates?
Resmi! Pindah Wilayah ke Jakarta, Notaris Kini Dikenai Tarif PNBP Rp500 Juta
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WIB

Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WIB

Asuransi Mobil Bekas Terbaik 2026, Premi Mulai Rp400 Ribuan per Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Membeli UC PUBG dengan DANA, GoPay, OVO, BRImo

Rabu, 22 Jul 2026 - 05:00 WIB

Internasional

Real Madrid Rajai Statistik Piala Dunia 2026, Mbappe Jadi Mesin Gol

Rabu, 22 Jul 2026 - 04:00 WIB