Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pemerintah menyiapkan teknologi track and trace untuk memperketat pengawasan pita cukai sekaligus mencegah praktik pemalsuan dan perdagangan ilegal. Sistem tersebut nantinya memungkinkan peredaran pita cukai ditelusuri secara digital.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerapan teknologi menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menutup celah yang selama ini dapat dimanfaatkan pelaku kecurangan di bidang cukai.

Menurut Purbaya, sistem baru tersebut dikembangkan melalui kerja sama dengan Perum Peruri dan sebuah perusahaan teknologi asal luar negeri. Nama perusahaan tersebut belum disampaikan kepada publik.

“Jadi kita sedang akan menerapkan teknologi baru. Namanya track and trace dari satu perusahaan kerja sama dengan Peruri,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Pita Cukai Bisa Ditelusuri Secara Digital

Melalui sistem track and trace, pita cukai akan dilengkapi mekanisme digital yang memungkinkan informasi terkait keasliannya ditelusuri menggunakan telepon seluler.

Dengan sistem tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengetahui asal-usul pita cukai serta mengidentifikasi aktivitas yang mencurigakan.

Purbaya mengatakan teknologi ini ditujukan untuk mempersempit ruang bagi praktik pemalsuan pita cukai yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan barang kena cukai.

Baca Juga :  Resmi! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tak Bebani APBN, Ini Penjelasan Menkeu

Selain pengawasan pita cukai, pemerintah juga menyiapkan perangkat untuk memantau produksi rokok di pabrik.

Mesin tersebut nantinya mencatat jumlah produksi dan menghubungkan data tersebut dengan sistem di Bea Cukai Pusat.

“Nanti kita juga akan ditaruh mesin di pabrik-pabrik rokok besar, nanti mungkin semuanya ya, dimonitor berapa yang diproduksi,” ujar Purbaya.

Teknologi Masih dalam Tahap Uji Coba

Penerapan teknologi tersebut tidak langsung dilakukan secara luas. Pemerintah terlebih dahulu melakukan uji coba untuk memastikan sistem dapat berjalan sesuai kebutuhan.

Purbaya menjelaskan perangkat yang digunakan merupakan mesin khusus atau custom sehingga membutuhkan waktu dalam proses pembuatannya.

Saat ini, uji coba telah dilakukan pada satu mesin di Jawa Tengah.

Pemerintah kemudian menargetkan jumlah mesin bertambah secara bertahap. Dalam enam bulan, jumlahnya ditargetkan mencapai sekitar 100 unit. Selanjutnya, pemerintah menargetkan sekitar 240 unit dalam sembilan bulan.

Tahapan tersebut dilakukan agar sistem pengawasan dapat dievaluasi sebelum diterapkan secara lebih luas.

Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan

Dari sisi pembiayaan, perusahaan penyedia teknologi akan melakukan investasi untuk pengadaan sistem dan perangkat.

Pemerintah kemudian memberikan pembayaran berdasarkan persentase tertentu dari tambahan penerimaan yang dihasilkan melalui penerapan sistem tersebut.

Baca Juga :  Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Dana Bencana Cukup dan Siap Ditambah

Skema itu dirancang agar pemerintah tidak harus menanggung seluruh biaya investasi teknologi sejak awal.

Purbaya mengatakan pemerintah akan mengevaluasi efektivitas teknologi tersebut dalam lima tahun.

Jika penerapan sistem tidak memberikan tambahan penerimaan bagi negara, pemerintah dapat menghentikan penggunaannya.

“Kita akan coba lima tahun ke depan. Kalau enggak ada tambahan income, saya berhentiin,” kata Purbaya.

Pegawai Bea Cukai Terlibat Bisa Dikenai Sanksi

Selain membangun sistem teknologi, pemerintah juga menegaskan pentingnya penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran cukai.

Purbaya mengatakan pegawai Bea Cukai yang terbukti terlibat dalam praktik pelanggaran akan menghadapi sanksi tegas, termasuk pemecatan dan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak di luar institusi Bea Cukai yang terlibat akan diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Penerapan teknologi track and trace diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap peredaran pita cukai sekaligus meningkatkan transparansi data produksi rokok.

Pemerintah juga berharap sistem tersebut mampu mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara akibat pemalsuan pita cukai dan perdagangan ilegal.

Berita Terkait

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya
Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Berita Terbaru

Kerinci

Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci

Sabtu, 17 Okt 2026 - 05:01 WIB