DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini menjadi peluang bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sanksi untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban lebih ringan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, fasilitas mencakup sejumlah sanksi administrasi, mulai dari keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran pajak, hingga sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Namun, setiap jenis sanksi memiliki persyaratan tersendiri.

Baca Juga :  Bos Djarum Victor Rachmat Hartono Dicekal, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Pengurangan atau penghapusan sanksi dapat mencapai 100 persen, bergantung pada jenis sanksi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa jenis surat tagihan, tahun pajak, status pembayaran, serta ketentuan khusus dalam lampiran KEP-239/PJ/2026 sebelum mengajukan permohonan.

Bagi pemilik STP yang terbit sebelum 8 Oktober 2026, fasilitas juga tersedia dengan persyaratan tertentu. Wajib pajak harus memenuhi ketentuan pembayaran pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administrasi terkait paling lambat 30 Juni 2027. Ketentuan pembayaran ini perlu diperhatikan karena pengurangan tidak otomatis diberikan hanya dengan mengajukan surat permohonan.

Selain itu, wajib pajak harus menyampaikan pernyataan bermeterai bahwa sanksi administrasi timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahannya. Pemohon juga harus menyatakan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Apabila gugatan sudah diajukan, pemohon perlu melampirkan dokumen pencabutannya sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Noel Bocorkan Petunjuk Parpol ‘K’ di Balik Skandal Sertifikat K3

Fasilitas tersebut hanya berlaku bagi sanksi administrasi yang belum dibayar atau belum dilunasi. Permohonan dapat diajukan paling lambat 1 Oktober 2028, tetapi batas waktu pengajuan ini tidak menghapus kewajiban untuk memenuhi tenggat pembayaran yang berlaku bagi masing-masing jenis sanksi.

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak perlu segera mengevaluasi administrasi perpajakannya. Pemilik usaha yang tidak aktif atau tidak melakukan transaksi juga sebaiknya memeriksa kewajiban pelaporan SPT dan status perpajakannya. Tidak adanya transaksi tidak otomatis menghapus kewajiban pelaporan maupun sanksi yang sudah terbit. (*)

Berita Terkait

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia

Berita Terbaru