Resmi! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tak Bebani APBN, Ini Penjelasan Menkeu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepastian ini menjadi kabar penting di tengah tingginya perhatian publik terhadap pembiayaan program strategis nasional.

Dalam keterangannya, Purbaya menjelaskan bahwa pendanaan gaji tersebut tidak berasal dari anggaran baru. Pemerintah memanfaatkan sisa anggaran yang belum terserap dari beberapa kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program koperasi tersebut.

Langkah ini diambil karena proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara bertahap. Akibatnya, terdapat alokasi dana yang belum digunakan sepenuhnya dan dapat dialihkan untuk kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji manajer.

Purbaya juga mengakui sempat terjadi kendala komunikasi internal terkait skema pendanaan. Namun setelah dilakukan koordinasi lintas kementerian, pembiayaan tersebut akhirnya disepakati dan dinilai tidak menimbulkan risiko terhadap kondisi fiskal negara.

Baca Juga :  Editorial: PU-PR Gencar Lobi APBN, Bagaimana dengan Dinkes Kota Sungai Penuh?

Program ini dirancang berjalan selama dua tahun sebagai masa transisi. Dalam periode tersebut, pemerintah memastikan dana yang tersedia cukup untuk mendukung operasional manajemen koperasi tanpa perlu menambah pos anggaran baru di APBN.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyebut bahwa para manajer akan berada di bawah entitas Agrinas Pangan pada tahap awal. Setelah dua tahun, mereka direncanakan beralih menjadi bagian dari koperasi secara langsung.

Meski skema jangka pendek sudah jelas, pemerintah masih belum menetapkan keputusan final terkait status jangka panjang para manajer. Purbaya menegaskan bahwa hal tersebut akan ditentukan oleh kementerian teknis yang berwenang.

Baca Juga :  Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan program Koperasi Desa Merah Putih sekaligus memastikan pengelolaan anggaran negara tetap efisien. Dengan strategi optimalisasi dana, pemerintah berupaya menjalankan program prioritas tanpa menambah tekanan terhadap APBN.

FAQ (SEO Boost)

1. Apakah gaji manajer Kopdes berasal dari APBN baru?

Tidak. Gaji berasal dari sisa anggaran kementerian/lembaga yang belum terpakai.

2. Berapa lama kontrak manajer Kopdes?

Direncanakan selama dua tahun masa transisi.

3. Apakah program ini membebani keuangan negara?

Tidak, karena menggunakan dana yang sudah tersedia tanpa menambah anggaran baru.

4. Setelah 2 tahun, status manajer bagaimana?

Masih dalam pembahasan dan akan ditentukan kementerian terkait.

5. Siapa yang mengelola manajer di awal program?

Pada tahap awal berada di bawah entitas Agrinas Pangan.

Berita Terkait

Resmi Hari Ini! Inflasi Indonesia April 2026 Turun ke 0,13%, Ini Dampaknya
BUMN Cuan Besar! Efek Danantara Bikin Dividen Melejit, Ini Dampaknya
DANA Protection 2026: Jaminan 100% Uang Kembali, Ini Cara Aktifkan dan Klaimnya
Asuransi Mobil TLO 2026: Premi Murah Mulai 0,2%, Ini Aturan Resmi OJK
Tren Meja Kerja Minimalis Modern 2026: Solusi Produktivitas di Era Digital
Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik Mulai 4 Mei 2026, Cek Daftar Lengkap dan Dampaknya ke Dompet
iPhone Second Murah 2026: Harga Mulai Rp2 Jutaan, Ini Rekomendasi Terbaik
Gaji Pensiunan PNS Belum Cair? Ini Cara Autentikasi Andal by Taspen
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tak Bebani APBN, Ini Penjelasan Menkeu

Senin, 4 Mei 2026 - 20:53 WIB

Resmi Hari Ini! Inflasi Indonesia April 2026 Turun ke 0,13%, Ini Dampaknya

Senin, 4 Mei 2026 - 15:02 WIB

DANA Protection 2026: Jaminan 100% Uang Kembali, Ini Cara Aktifkan dan Klaimnya

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

Asuransi Mobil TLO 2026: Premi Murah Mulai 0,2%, Ini Aturan Resmi OJK

Senin, 4 Mei 2026 - 12:00 WIB

Tren Meja Kerja Minimalis Modern 2026: Solusi Produktivitas di Era Digital

Berita Terbaru