BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KESEHATAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbarui ketentuan keamanan kemasan pangan melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur bahan yang digunakan pada kemasan makanan dan minuman, termasuk potensi perpindahan zat kimia dari kemasan ke produk pangan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen terhadap kemungkinan cemaran yang dapat memengaruhi keamanan makanan dan minuman.

Peraturan yang berlaku sejak 30 Juni 2026 itu menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Sejumlah aspek yang diperbarui mencakup daftar zat kontak pangan, ketentuan kemasan plastik guna ulang, spesifikasi bahan kemasan, serta pengujian migrasi zat dari kemasan.

Ketua Tim Kerja Standardisasi Keamanan Pangan Olahan BPOM, Latifah, menjelaskan bahwa kemasan bersentuhan dengan pangan sejak proses pengisian, distribusi, hingga produk dikonsumsi masyarakat.

Dalam rangkaian proses tersebut, terdapat kemungkinan bahan tertentu dari kemasan berpindah ke makanan atau minuman. Karena itu, standar keamanan diperlukan untuk memastikan bahan kemasan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Apa Itu Migrasi Bahan Kimia dari Kemasan Pangan?

Migrasi merupakan perpindahan zat dari bahan kemasan ke makanan atau minuman yang bersentuhan dengannya. Perpindahan ini dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti jenis bahan kemasan, karakteristik pangan, suhu, dan lamanya kontak.

Tidak semua kemasan otomatis berbahaya. Risiko bergantung pada jenis zat yang berpindah, jumlahnya, serta kondisi penggunaan produk. Oleh sebab itu, pengujian dan pemenuhan batas yang ditetapkan menjadi bagian penting dalam pengawasan keamanan pangan.

BPOM menegaskan bahwa penerapan standar keamanan kemasan merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, maupun bahan lain yang dapat merugikan kesehatan.

Bagi konsumen, hal ini menjadi pengingat bahwa keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh bahan makanan dan proses pengolahannya. Bahan pembungkus, wadah, botol, serta kemasan lain yang bersentuhan langsung dengan produk juga perlu memenuhi ketentuan keamanan.

Lima Perubahan Penting dalam Aturan Kemasan Pangan

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 memuat beberapa pembaruan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Berikut poin-poin penting yang dijelaskan dalam sosialisasi regulasi tersebut.

1. Daftar zat kontak pangan diperbarui

Regulasi ini memperbarui daftar zat yang dilarang maupun yang diizinkan untuk digunakan dalam bahan yang bersentuhan dengan pangan.

Ketentuan tersebut membantu memberikan acuan mengenai bahan yang dapat digunakan dalam pembuatan kemasan. Produsen perlu memastikan bahan baku yang dipilih sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :  Pajak Merchant Marketplace Berlaku 1 Juli 2026? Ini Penjelasan Resmi DJP untuk Penjual Shopee, Tokopedia hingga TikTok Shop

2. Kemasan plastik guna ulang memiliki ketentuan khusus

Aturan baru juga memberikan perhatian terhadap kemasan plastik yang dirancang untuk digunakan berulang kali.

Salah satu aspek yang diatur adalah kewajiban pengujian migrasi untuk bahan kemasan plastik guna ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Pengujian ini penting untuk menilai apakah bahan kemasan memenuhi persyaratan keamanan dalam kondisi penggunaan yang ditentukan.

Masyarakat tetap perlu mengikuti petunjuk penggunaan wadah, termasuk ketentuan mengenai suhu, jenis makanan, dan cara pembersihan apabila tercantum pada produk.

3. Jenis plastik dan identitas bahannya diperinci

Regulasi tersebut memperinci jenis kemasan plastik, termasuk definisi dan nomor Chemical Abstracts Service (CAS).

Nomor CAS merupakan identitas yang digunakan untuk membedakan suatu zat kimia. Perincian ini membantu memberikan identifikasi yang lebih jelas terhadap bahan yang digunakan dalam kemasan pangan.

Kejelasan identitas bahan juga penting bagi produsen dalam memastikan kesesuaian bahan kemasan dengan persyaratan keamanan.

4. Pengujian migrasi plastik lebih terarah

BPOM menetapkan pengujian batas migrasi bahan plastik dengan fokus pada artikel kemasan, yakni produk atau komponen kemasan yang digunakan dalam kondisi tertentu.

Pengujian tersebut menjadi salah satu cara untuk mengevaluasi kemungkinan perpindahan zat dari kemasan ke pangan. Hasil pengujian perlu dinilai berdasarkan persyaratan dan kondisi pengujian yang relevan.

Ketentuan ini tidak berarti seluruh produk plastik berbahaya. Tujuannya adalah memastikan bahan kemasan yang digunakan memenuhi batas keamanan yang ditetapkan.

5. Cakupan bahan kemasan semakin terperinci

Aturan baru mencakup berbagai kelompok bahan kemasan, antara lain:

  • Plastik.
  • Karet atau elastomer.
  • Kertas dan karton.
  • Keramik.
  • Gelas.
  • Logam dan paduan logam.
  • Bahan multilapis atau kombinasi beberapa lapisan material.

Perincian spesifikasi bahan tersebut penting karena setiap jenis material memiliki karakteristik dan potensi migrasi yang berbeda. Produsen perlu menyesuaikan bahan, proses pembuatan, serta pengujian dengan ketentuan yang relevan.

Apa Dampaknya bagi Produsen Makanan dan Minuman?

Pembaruan regulasi kemasan pangan menjadi perhatian bagi industri makanan dan minuman, produsen wadah, pemasok bahan baku, serta pelaku usaha yang menggunakan kemasan kontak pangan.

Pelaku usaha perlu meninjau kembali kesesuaian bahan kemasan yang digunakan, termasuk dokumen spesifikasi dan hasil pengujian yang dipersyaratkan. Apabila terdapat perubahan pada bahan baku atau desain kemasan, evaluasi kepatuhan juga perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Daftar 26 Kosmetik Berbahaya Versi BPOM: Bikin Kerusakan Ginjal hingga Gangguan Hormon

Bagi produsen kemasan, identifikasi bahan dan pengujian yang sesuai dapat membantu memastikan produk memenuhi standar keamanan. Sementara itu, pelaku usaha makanan dan minuman perlu memperhatikan kesesuaian kemasan dengan karakteristik produk yang dikemas.

Kepatuhan terhadap regulasi juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen. Namun, pelaku usaha sebaiknya memeriksa naskah resmi peraturan untuk mengetahui persyaratan teknis, ketentuan peralihan, dan kewajiban yang berlaku bagi masing-masing jenis produk.

Tips Memilih dan Menggunakan Kemasan Pangan dengan Aman

Konsumen dapat melakukan sejumlah langkah sederhana untuk menggunakan kemasan pangan secara lebih bijak.

Pertama, gunakan kemasan sesuai peruntukannya. Wadah yang dirancang untuk makanan belum tentu cocok untuk semua jenis pangan atau kondisi suhu.

Kedua, ikuti petunjuk penggunaan. Jangan menggunakan wadah untuk pemanasan atau penyimpanan panas apabila petunjuk produk tidak mengizinkannya.

Ketiga, perhatikan kondisi kemasan. Wadah yang retak, berubah bentuk, atau mengalami kerusakan sebaiknya tidak digunakan apabila kondisinya dapat memengaruhi keamanan pangan.

Keempat, jangan menggunakan ulang kemasan sekali pakai secara sembarangan. Penggunaan ulang perlu mempertimbangkan desain, kondisi, dan peruntukan kemasan tersebut.

Kelima, periksa informasi produk. Pilih kemasan pangan dari produsen yang jelas dan pastikan penggunaannya mengikuti keterangan yang tersedia.

Langkah-langkah tersebut tidak menggantikan pengawasan dan pengujian resmi, tetapi dapat membantu konsumen menggunakan wadah makanan dan minuman sesuai fungsinya.

Pengawasan Kemasan Menjadi Bagian Penting Keamanan Pangan

Pembaruan aturan kemasan pangan menunjukkan bahwa keamanan produk perlu diperhatikan dari berbagai tahapan, bukan hanya saat makanan diproduksi atau diedarkan.

Pengawasan terhadap bahan kemasan, pengujian migrasi, dan kepatuhan industri menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko cemaran. Di sisi lain, konsumen perlu memahami bahwa penilaian keamanan harus didasarkan pada jenis bahan, kondisi penggunaan, dan hasil pengujian, bukan sekadar anggapan bahwa semua kemasan plastik atau kemasan sekali pakai berbahaya.

Dengan penerapan regulasi yang sesuai, diharapkan produsen memiliki acuan lebih jelas dalam memilih dan menggunakan bahan kemasan, sedangkan konsumen memperoleh perlindungan yang lebih baik terhadap produk pangan yang beredar.

Catatan: Untuk mengetahui persyaratan teknis secara lengkap, pelaku usaha dan masyarakat dapat merujuk langsung pada naskah resmi Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur

Berita Terbaru