Jakarta-Krisis fiskal mulai dirasakan banyak pemerintah daerah di Indonesia. Beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) dinilai semakin berat sehingga mengganggu kemampuan daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini bahkan memaksa sejumlah daerah mengambil langkah penghematan agar kewajiban pembayaran gaji tetap berjalan.
Salah satu daerah yang mengungkap kondisi tersebut adalah Kabupaten Siak, Riau. Bupati Siak Afni Zulkifli menyebut pemerintah daerah telah memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara hingga 50 persen. Langkah itu dilakukan agar pemerintah daerah masih mampu membayar gaji PPPK Paruh Waktu yang kini menjadi tanggungan APBD.
Menurut Afni, kemampuan fiskal daerah terus melemah akibat kebijakan efisiensi anggaran dan berkurangnya penerimaan daerah. Salah satu sumber pendapatan terbesar Kabupaten Siak berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, berkurangnya alokasi DBH membuat ruang fiskal semakin sempit sehingga pemerintah daerah menghadapi tekanan yang lebih besar dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai.
Pemerintah Kabupaten Siak juga telah menyampaikan kondisi keuangan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. Afni menilai persoalan ini bukan hanya dialami daerahnya. Banyak pemerintah kabupaten dan kota menghadapi tantangan serupa karena belanja wajib atau mandatory spending dalam APBD terus meningkat, sementara pendapatan daerah belum mampu mengimbanginya.
Ia berharap pemerintah pusat memperkuat kemampuan fiskal daerah melalui kebijakan yang lebih berpihak kepada pemerintah daerah. Salah satu usulan yang disampaikan ialah peningkatan porsi Dana Bagi Hasil sehingga daerah memiliki ruang anggaran yang lebih longgar untuk membiayai pelayanan publik, termasuk pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah mengungkapkan hasil audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan sebagian besar pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal. Menurutnya, sekitar 84 persen pemerintah daerah diklaim menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji pegawai setelah penerapan kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran baru bagi tenaga PPPK maupun PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah. Meski belum ada kebijakan nasional mengenai penghentian pembayaran gaji atau pembatalan pengangkatan, tekanan terhadap APBD diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting yang dibahas pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dalam menentukan skema pembiayaan ASN ke depan.
Pemerintah pusat hingga kini masih terus mengevaluasi berbagai kebijakan terkait manajemen ASN dan kemampuan fiskal daerah. Para tenaga PPPK maupun PPPK Paruh Waktu diharapkan tetap mengikuti informasi resmi dari kementerian terkait agar memperoleh kepastian mengenai penggajian, status kepegawaian, serta kebijakan terbaru yang akan diterapkan.
FAQ
1. Mengapa banyak daerah kesulitan membayar gaji PPPK?
Karena kemampuan APBD menurun akibat efisiensi anggaran, berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH), dan meningkatnya belanja wajib daerah.
2. Apa itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja dengan pengaturan waktu tertentu sesuai kebijakan pemerintah.
3. Benarkah TPP ASN dipotong?
Di Kabupaten Siak, pemerintah daerah menyatakan telah memangkas TPP ASN hingga 50 persen untuk membantu membiayai gaji PPPK Paruh Waktu.
4. Apakah semua daerah mengalami masalah yang sama?
Sejumlah pemerintah daerah mengaku menghadapi tekanan fiskal. Namun, kondisi kemampuan keuangan setiap daerah berbeda-beda.
5. Apakah gaji PPPK akan dihentikan?
Belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat mengenai penghentian pembayaran gaji PPPK. Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap skema pembiayaan ASN. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









