JAKARTA — Informasi mengenai gaji PPPK 2027 terbaru menjadi perhatian para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama setelah pemerintah menyiapkan skema pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat mulai Januari 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih beban pembayaran gaji PPPK. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berjalan pada Januari 2027.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung pengalihan status PPPK, dengan pelaksanaan yang dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, jumlah PPPK yang dialihkan disebut sekitar 541 ribu pegawai.
Apakah Gaji PPPK Naik pada 2027?
Pertanyaan mengenai apakah gaji PPPK 2027 akan naik menjadi salah satu hal yang paling banyak dicari.
Untuk saat ini, informasi mengenai pembayaran gaji oleh pemerintah pusat tidak otomatis berarti gaji pokok PPPK mengalami kenaikan.
Besaran gaji PPPK masih mengacu pada ketentuan yang berlaku apabila belum ada regulasi baru yang menetapkan perubahan. Dasar pengaturan gaji PPPK saat ini adalah Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Dengan demikian, PPPK sebaiknya membedakan antara perubahan sumber pembiayaan gaji dengan kenaikan nominal gaji pokok.
Daftar Gaji PPPK yang Berlaku
Berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK berada pada rentang Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500, tergantung golongan dan masa kerja.
Beberapa contoh gaji pokok PPPK berdasarkan golongan antara lain:
| Golongan | Gaji Pokok |
|---|---|
| I | Rp1.938.500 |
| II | Rp2.116.900 |
| III | Rp2.206.500 |
| IV | Rp2.299.800 |
| V | Rp2.511.500 |
| VI | Rp2.742.800 |
| VII | Rp2.858.800 |
| VIII | Rp2.979.700 |
| IX | Rp3.203.600 |
| X | Rp3.339.100 |
| XI | Rp3.480.300 |
| XII | Rp3.627.500 |
| XIII | Rp3.781.000 |
| XIV | Rp3.940.900 |
| XV | Rp4.107.600 |
| XVI | Rp4.281.400 |
| XVII | Rp4.462.500 |
Angka tersebut merupakan gaji pokok berdasarkan regulasi yang berlaku dan bukan berarti nominal tersebut sudah ditetapkan sebagai gaji baru PPPK 2027.
Bagaimana dengan Tunjangan PPPK 2027?
Selain gaji pokok, PPPK juga dapat menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku dan jabatan masing-masing.
Komponen penghasilan dapat berbeda tergantung jabatan, instansi, serta ketentuan mengenai tunjangan yang berlaku bagi pegawai tersebut.
Karena itu, total penghasilan PPPK tidak bisa disamakan hanya berdasarkan gaji pokok.
PPPK Paruh Waktu Apakah Menjadi Penuh Waktu?
Pemerintah memang menyiapkan anggaran untuk proses pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Namun, prosesnya dilakukan secara bertahap dan tidak dapat diartikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu otomatis berubah status dalam waktu yang sama.
Pemerintah menyebut sebagian proses dapat berlangsung dalam satu tahun, sementara sebagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun.
Kapan Gaji PPPK Dibayar Pemerintah Pusat?
Sesuai informasi terbaru yang disampaikan Menteri Keuangan, pembayaran gaji PPPK oleh pemerintah pusat direncanakan mulai Januari 2027.
Namun, mekanisme teknis, daftar pegawai yang masuk dalam skema, serta tata cara pembayaran tetap perlu menunggu ketentuan resmi pemerintah.
FAQ Gaji PPPK 2027
Apakah gaji PPPK 2027 naik?
Belum ada dasar untuk menyatakan gaji pokok PPPK pasti naik pada 2027. Yang menjadi kabar terbaru adalah rencana pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat.
Kapan gaji PPPK mulai dibayar pemerintah pusat?
Rencana pembayaran oleh pemerintah pusat dimulai Januari 2027.
Berapa anggaran untuk pengalihan PPPK?
Pemerintah menyiapkan sekitar Rp31 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut.
Apakah PPPK paruh waktu otomatis menjadi penuh waktu?
Tidak otomatis seluruhnya. Pengalihan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme pemerintah.
Apakah PPPK menjadi PNS?
Tidak. PPPK dan PNS merupakan dua kategori ASN yang berbeda.
Berapa gaji pokok PPPK saat ini?
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK berada pada kisaran Rp1.938.500 sampai Rp4.462.500, tergantung golongan dan masa kerja.
Kesimpulan
Kabar gaji PPPK 2027 terbaru bukan hanya mengenai nominal gaji, tetapi juga perubahan skema pembiayaan. Mulai Januari 2027, pemerintah pusat direncanakan mengambil alih pembayaran gaji PPPK, dengan anggaran sekitar Rp31 triliun yang telah disiapkan.
Meski demikian, kebijakan tersebut belum dapat diartikan sebagai kenaikan gaji pokok PPPK. Untuk nominal gaji baru, PPPK masih perlu menunggu regulasi resmi berikutnya. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









