Lengkap! Penjelasan SKCK dan Cara Mengurus SKCK Online maupun Offline

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti rekam jejak hukum seseorang. SKCK sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan berfungsi untuk menunjukkan apakah seseorang pernah terlibat tindak kriminal hingga tanggal dokumen tersebut diterbitkan. Seiring perkembangan kebijakan, SKCK kini menjadi salah satu dokumen administrasi penting untuk berbagai kebutuhan, mulai dari melamar pekerjaan hingga urusan pendidikan.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 dijelaskan bahwa SKCK diterbitkan oleh fungsi Intelkam berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang pemohon. Dengan kata lain, SKCK menunjukkan riwayat seseorang terkait tindak kejahatan yang pernah tercatat atau memastikan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi latar belakang seseorang

Tata cara mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Baca Juga :  Pemerintah Ubah Skema MBG, Kini Hanya Diberikan Saat Hari Sekolah

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :

  1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Baca Juga :  BGN Setop Penambahan Dapur MBG

SKCK On-line

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Biaya Pembuatan SKCK

Dasar :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

 

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Desak Diangkat Jadi ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB Siapkan Skema Tanpa Tes Ulang
Resmi ! Bantuan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan 17 Agustus 2026, Cek Apakah Nama Anda Masuk Penerima
Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Mendekati Rp2 Juta, Kontrak Aman hingga 2027? Simak Penjelasan Resminya
Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Cek Kelulusan dan Jadwal Tahap Berikutnya
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Bansos Triwulan III 2026 Cair! Penyaluran PKH dan BPNT Mulai Diuji di 900 Kopdes Merah Putih
DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Desak Diangkat Jadi ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB Siapkan Skema Tanpa Tes Ulang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Resmi ! Bantuan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan 17 Agustus 2026, Cek Apakah Nama Anda Masuk Penerima

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Mendekati Rp2 Juta, Kontrak Aman hingga 2027? Simak Penjelasan Resminya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Cek Kelulusan dan Jadwal Tahap Berikutnya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru