Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pemerintah menyiapkan kebijakan baru berupa pemangkasan tarif PPh Final 1,5 Persen bagi para penulis buku di Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi semester II-2026 yang disiapkan pemerintah untuk mendorong budaya literasi nasional sekaligus meningkatkan jumlah karya ilmiah di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, insentif pajak diberikan karena jumlah penulis di Indonesia, terutama penulis ilmiah, masih tergolong sedikit.

“Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).


Tarif Pajak Penulis Dipangkas Drastis

Menurut Purbaya, tarif pajak final untuk penulis sebelumnya berada di kisaran 6 persen.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah memangkasnya menjadi hanya 1,5 persen agar para penulis lebih aktif menghasilkan karya.

“Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif nulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah,” katanya.

Pemerintah berharap insentif tersebut dapat meningkatkan produktivitas penulis, baik untuk buku umum maupun karya ilmiah dan ekonomi.


Pemerintah Ingin Literasi Tak Dikuasai “Ekonomi TikTok”

Purbaya menegaskan, tujuan kebijakan ini bukan sekadar membantu ekonomi penulis, tetapi juga memperkuat budaya literasi nasional.

Baca Juga :  Purbaya: Jika Punya Dolar, Jual Dolar Sekarang

Ia berharap Indonesia memiliki lebih banyak buku berkualitas yang dapat menjadi referensi masyarakat.

“Bukan buku cerita saja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus. Sehingga pandangan Anda enggak dikuasai oleh ekonomi TikTok,” ujar Purbaya.


Siapa yang Bisa Mendapat Insentif?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa insentif pajak ini berlaku bagi penulis yang menerbitkan buku dengan identitas resmi berupa ISBN.

Dengan demikian, seluruh penulis buku ber-ISBN berpeluang memanfaatkan tarif pajak final baru tersebut.

“Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas,” kata Airlangga.

Kebijakan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


Penulis Sambut Positif, Tapi Dampaknya Dinilai Berbeda-beda

Penulis buku Risalah dari Qatar, Iksan Mahar, menilai kebijakan ini dapat menjadi stimulus positif bagi penulis.

Meski begitu, menurutnya dampak nyata kebijakan akan berbeda bagi setiap penulis karena tergantung sistem kontrak dan pembagian royalti dengan penerbit.

“Balik lagi ke masing-masing kontrak penulis dan penerbit. Jadi stimulus itu dampaknya bakal beda-beda ke setiap penulis,” jelasnya.


Bagian dari Paket Stimulus Ekonomi 2026

Insentif pajak penulis menjadi bagian dari rangkaian stimulus ekonomi pemerintah pada semester II-2026.

Baca Juga :  Harga BBM Terancam Naik Imbas Konflik Timur Tengah, Airlangga: Pemerintah Masih Monitor Situasi

Selain pajak penulis, paket stimulus tersebut juga mencakup:

  • Diskon transportasi
  • Program magang nasional
  • Program vokasi tenaga kerja
  • Insentif sektor tertentu

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memperkuat sektor kreatif dan pendidikan.


FAQ

Berapa tarif pajak baru untuk penulis?

Pemerintah menyiapkan tarif PPh final sebesar 1,5 persen untuk penulis.

Siapa yang bisa mendapatkan insentif pajak ini?

Penulis buku yang memiliki ISBN resmi.

Kenapa pemerintah menurunkan pajak penulis?

Untuk mendorong budaya literasi dan meningkatkan jumlah karya ilmiah di Indonesia.

Apakah semua penulis otomatis mendapat insentif?

Kebijakan teknisnya masih akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kapan kebijakan ini berlaku?

Pemerintah menyebut kebijakan masuk dalam paket stimulus ekonomi semester II-2026.

Berita Terkait

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya
Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan
Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN
Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak
Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya
Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya
DJP Kantongi Daftar Wajib Pajak Penerima Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, Cek Peluangnya
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:01 WIB

Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya

Berita Terbaru

Kerinci

Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci

Sabtu, 17 Okt 2026 - 05:01 WIB