Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pemerintah menyiapkan kebijakan baru berupa pemangkasan tarif PPh Final 1,5 Persen bagi para penulis buku di Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi semester II-2026 yang disiapkan pemerintah untuk mendorong budaya literasi nasional sekaligus meningkatkan jumlah karya ilmiah di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, insentif pajak diberikan karena jumlah penulis di Indonesia, terutama penulis ilmiah, masih tergolong sedikit.

“Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).


Tarif Pajak Penulis Dipangkas Drastis

Menurut Purbaya, tarif pajak final untuk penulis sebelumnya berada di kisaran 6 persen.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah memangkasnya menjadi hanya 1,5 persen agar para penulis lebih aktif menghasilkan karya.

“Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif nulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah,” katanya.

Pemerintah berharap insentif tersebut dapat meningkatkan produktivitas penulis, baik untuk buku umum maupun karya ilmiah dan ekonomi.


Pemerintah Ingin Literasi Tak Dikuasai “Ekonomi TikTok”

Purbaya menegaskan, tujuan kebijakan ini bukan sekadar membantu ekonomi penulis, tetapi juga memperkuat budaya literasi nasional.

Baca Juga :  Investor Global Alihkan Dana ke Aset Aman di Tengah Ketidakpastian

Ia berharap Indonesia memiliki lebih banyak buku berkualitas yang dapat menjadi referensi masyarakat.

“Bukan buku cerita saja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus. Sehingga pandangan Anda enggak dikuasai oleh ekonomi TikTok,” ujar Purbaya.


Siapa yang Bisa Mendapat Insentif?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa insentif pajak ini berlaku bagi penulis yang menerbitkan buku dengan identitas resmi berupa ISBN.

Dengan demikian, seluruh penulis buku ber-ISBN berpeluang memanfaatkan tarif pajak final baru tersebut.

“Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas,” kata Airlangga.

Kebijakan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


Penulis Sambut Positif, Tapi Dampaknya Dinilai Berbeda-beda

Penulis buku Risalah dari Qatar, Iksan Mahar, menilai kebijakan ini dapat menjadi stimulus positif bagi penulis.

Meski begitu, menurutnya dampak nyata kebijakan akan berbeda bagi setiap penulis karena tergantung sistem kontrak dan pembagian royalti dengan penerbit.

“Balik lagi ke masing-masing kontrak penulis dan penerbit. Jadi stimulus itu dampaknya bakal beda-beda ke setiap penulis,” jelasnya.


Bagian dari Paket Stimulus Ekonomi 2026

Insentif pajak penulis menjadi bagian dari rangkaian stimulus ekonomi pemerintah pada semester II-2026.

Baca Juga :  Bank Mandiri Bagi Dividen Rp44,47 Triliun, Investor Kantongi Rp476 per Saham

Selain pajak penulis, paket stimulus tersebut juga mencakup:

  • Diskon transportasi
  • Program magang nasional
  • Program vokasi tenaga kerja
  • Insentif sektor tertentu

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memperkuat sektor kreatif dan pendidikan.


FAQ

Berapa tarif pajak baru untuk penulis?

Pemerintah menyiapkan tarif PPh final sebesar 1,5 persen untuk penulis.

Siapa yang bisa mendapatkan insentif pajak ini?

Penulis buku yang memiliki ISBN resmi.

Kenapa pemerintah menurunkan pajak penulis?

Untuk mendorong budaya literasi dan meningkatkan jumlah karya ilmiah di Indonesia.

Apakah semua penulis otomatis mendapat insentif?

Kebijakan teknisnya masih akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kapan kebijakan ini berlaku?

Pemerintah menyebut kebijakan masuk dalam paket stimulus ekonomi semester II-2026.

Berita Terkait

Prabowo Sorot Ekspor Sawit, Ini Daftar Perusahaan CPO Terbesar di Indonesia
Kemendag Blokir 95 Akun Pedagang Nakal di Ecommerce
RI Resmi Terapkan BBM B50 Juli 2026, Ini Dampaknya ke Mesin Kendaraan
Jualan di Shopee hingga Tokopedia Akan Diatur Ulang, Ini Syarat Barunya
BGN Ancam Cabut Insentif Dapur MBG yang Tak Layani Kelompok 3B
Bos GAPKI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi Ekspor CPO oleh 10 Raksasa Sawit
Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian
Rupiah Dekati Rekor Terlemah, USD/IDR Tembus Rp17.749 di Tengah Tekanan Global
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:05 WIB

Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Prabowo Sorot Ekspor Sawit, Ini Daftar Perusahaan CPO Terbesar di Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kemendag Blokir 95 Akun Pedagang Nakal di Ecommerce

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:00 WIB

RI Resmi Terapkan BBM B50 Juli 2026, Ini Dampaknya ke Mesin Kendaraan

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:00 WIB

Jualan di Shopee hingga Tokopedia Akan Diatur Ulang, Ini Syarat Barunya

Berita Terbaru