SUNGAIPENUH — Pengadilan Agama Sungai Penuh tengah menelusuri dugaan pemalsuan akta cerai yang mencatut nama lembaga tersebut. Kasus ini terungkap setelah petugas mendapati nomor akta yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan data resmi dalam sistem administrasi perkara.
Panitera Pengadilan Agama menyebut temuan itu langsung memicu pemeriksaan internal. “Seluruh akta cerai diterbitkan melalui sistem resmi dan dapat diverifikasi secara daring. Dokumen yang tidak muncul dalam sistem dipastikan bukan produk pengadilan,” ujarnya.
Dugaan sementara, pemalsuan dilakukan dengan meniru format hingga tanda tangan pejabat pengadilan, lalu digunakan untuk kepentingan administrasi, termasuk pengajuan perkawinan ulang. Modus ini dinilai berbahaya karena berpotensi menyesatkan lembaga lain yang menerima dokumen tersebut.
Dalam hukum pidana, pemalsuan dokumen negara dikategorikan sebagai tindak pidana berat. Pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana hingga enam tahun penjara bagi pelaku yang terbukti membuat atau menggunakan surat palsu.
Pengadilan Agama Sungai Penuh mengimbau masyarakat memeriksa keaslian akta cerai melalui layanan verifikasi daring dan tidak menggunakan jasa perantara tidak resmi. “Dokumen yang meragukan harus segera dilaporkan agar kasus serupa tidak terulang,” kata Ketua Pengadilan.,(fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Dedi Dora









